Jayapura, nirmeke.com — Sejumlah kampung adat di Tanah Papua kini menghadapi ancaman serius akibat ekspansi masif izin usaha seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Ironisnya, banyak masyarakat adat belum mengetahui bahwa hutan dan tanah leluhur mereka telah masuk ke dalam wilayah konsesi perusahaan besar.
Kondisi ini diungkapkan oleh Maikel Peuki, Direktur Eksekutif WALHI Papua, usai melakukan perjalanan dan diskusi langsung ke sejumlah kampung adat di Papua. Dalam kunjungan tersebut, ia berdialog dengan para tetua adat dan menyaksikan sendiri keteguhan masyarakat dalam mempertahankan identitas serta tanah warisan leluhur mereka.
“Saya mendengarkan langsung para tetua adat bicara. Mereka tidak rapuh. Gestur dan kata-kata mereka sangat kuat. Tapi mereka tidak tahu bahwa wilayah mereka telah masuk konsesi,” ujar Maikel.
Maikel menyoroti fakta bahwa generasi muda dari kampung-kampung ini banyak yang sedang menempuh pendidikan di kota bahkan luar Papua. Namun tanpa mereka sadari, kampung halaman mereka berisiko berubah drastis saat mereka kembali.
“Ini sangat mengkhawatirkan. Kampung yang mereka tinggalkan bisa berubah menjadi lahan sawit atau tambang,” katanya.
Lebih lanjut, Maikel menegaskan bahwa masyarakat adat tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan berbagai dokumen legal dan kebijakan pembangunan seperti RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan), hingga regulasi seperti Perdasus (Peraturan Daerah Khusus).
“Padahal mereka adalah pemilik sah wilayah adat. Tapi suara mereka tidak didengar. Tidak ada ruang partisipasi. Ini bentuk pengingkaran terhadap hak dasar masyarakat adat,” tegasnya.
Menurut WALHI Papua, jutaan hektare hutan adat kini telah masuk dalam wilayah operasi perusahaan tambang, migas, dan perkebunan sawit. Wilayah yang terdampak antara lain Timika, Degeuwo, Korowai, LNG Bintuni, Sorong, Keerom, Nabire, Merauke, Boven Digoel, Sarmi, hingga Raja Ampat.
Meski investasi skala besar terus masuk, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi Papua hanya mencapai 3,19 persen, dan enam provinsi di Papua masih tercatat sebagai daerah termiskin di Indonesia.
“Ada yang salah dalam tata kelola. Kekayaan alam dieksploitasi habis-habisan, tapi masyarakat adat tetap hidup dalam kemiskinan,” kata Maikel.
Ia menilai bahwa eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali turut menghancurkan struktur sosial dan budaya masyarakat adat. Bahasa daerah punah, tatanan adat terpecah, dan identitas suku-suku Papua terancam hilang.
“Budaya lokal terkikis. Suku-suku dan marga musnah perlahan. Warisan leluhur dirampas,” lanjutnya.
Sebagai penutup, Maikel menyerukan agar masyarakat adat diberikan ruang yang layak dalam setiap proses perumusan kebijakan, serta pentingnya penyelenggaraan musyawarah adat sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan di Tanah Papua.
“Pepera ulang di para-para adat harus dilakukan. Jika rakyat cerdas, maka hutan dan tanah adat Papua bisa dijaga dan diwariskan dengan baik,” pungkasnya.(*)
Pewarta: Grace Amelia
