Wamena, nirmeke.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya melalui Komisi C menyampaikan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya dalam sidang paripurna yang digelar di Wamena, Kamis (30/4/2026).
Dalam penyampaiannya, Komisi C memberikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati atas pelaksanaan tugas pemerintahan selama masa jabatan berjalan. Namun, DPRK menegaskan bahwa masih terdapat berbagai persoalan mendasar di sektor pelayanan publik yang memerlukan perhatian serius dan penanganan segera.
Salah satu sorotan utama Komisi C adalah sektor kesehatan. DPRK menilai bahwa meskipun pembangunan Puskesmas telah menjangkau hampir seluruh distrik, pelayanan kesehatan dasar belum berjalan optimal. Hal ini disebabkan oleh minimnya tenaga kesehatan, keterbatasan fasilitas, serta tidak konsistennya jam operasional di sejumlah Puskesmas.
Komisi C mencatat, terdapat Puskesmas yang hanya beroperasi beberapa hari dalam seminggu, bahkan hanya dua hari kerja. Selain itu, keterbatasan obat-obatan dan alat kesehatan membuat masyarakat lebih memilih berobat ke fasilitas kesehatan di pusat kota atau langsung ke RSUD Wamena.
“Kondisi ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan, baik di Puskesmas maupun rumah sakit,” tegas Komisi C.
DPRK juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menambah tenaga kesehatan, menjamin ketersediaan obat dan alat medis, serta meningkatkan insentif bagi tenaga medis dan non-medis. Selain itu, percepatan pembangunan Puskesmas yang belum memenuhi standar, penyediaan ambulans, serta pembangunan Rumah Sakit Pratama Kimbim menjadi agenda penting yang harus segera direalisasikan.
Tak hanya itu, Komisi C juga menyoroti persoalan aset daerah, termasuk penggunaan sejumlah bangunan milik Pemerintah Kabupaten Jayawijaya oleh pihak lain. DPRK meminta agar aset seperti kantor Dinas Kesehatan di Musiama yang saat ini digunakan oleh Brimob Polda Papua, serta beberapa gedung yang digunakan oleh Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, segera dikembalikan kepada pemerintah kabupaten.
Di sektor pendidikan, DPRK menemukan berbagai persoalan serius, mulai dari kekurangan tenaga guru di wilayah distrik hingga ketimpangan distribusi tenaga pendidik. Kondisi ini berdampak langsung pada rendahnya kualitas proses belajar mengajar di sejumlah wilayah.
Komisi C juga menyoroti banyaknya guru yang tidak menetap di lokasi tugas dan lebih memilih tinggal di kota, yang disebabkan oleh keterbatasan akses serta ketiadaan rumah dinas. Selain itu, kerusakan infrastruktur sekolah dan keterbatasan sarana prasarana pendidikan turut memperburuk kualitas layanan pendidikan.
Permasalahan lain yang menjadi perhatian adalah pengelolaan program beasiswa pendidikan yang dinilai masih belum optimal. DPRK mencatat adanya keluhan mahasiswa terkait keterlambatan pencairan, ketidakjelasan mekanisme, hingga minimnya dukungan untuk penyelesaian studi akhir.
Untuk itu, Komisi C merekomendasikan agar pemerintah daerah segera melakukan pembenahan menyeluruh, termasuk penambahan dan pemerataan tenaga guru, pembangunan asrama mahasiswa dan perumahan guru, peningkatan pengelolaan beasiswa, serta rehabilitasi bangunan sekolah.
Sementara itu, dalam sektor kesejahteraan sosial, DPRK menemukan sejumlah persoalan serius yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Salah satu temuan penting adalah adanya praktik pemotongan bantuan sosial oleh oknum di tingkat distrik maupun kampung, dengan nilai sekitar Rp100.000 per penerima.
Komisi C menilai praktik tersebut sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip penyaluran bantuan yang seharusnya diterima secara utuh oleh penerima manfaat. DPRK meminta pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku serta memperkuat pengawasan distribusi bantuan sosial.
Selain itu, DPRK juga menyoroti meningkatnya angka pengangguran yang dinilai berkontribusi terhadap tingginya angka kriminalitas di Kabupaten Jayawijaya, seperti pembegalan, pencurian, hingga kekerasan. Kondisi ini disebut telah menimbulkan rasa tidak aman di tengah masyarakat, bahkan membuat sebagian warga enggan beraktivitas di luar rumah.
Komisi C juga mencermati meningkatnya penyakit sosial, seperti penyalahgunaan minuman keras oplosan, narkoba, serta praktik perjudian. Fenomena ini dinilai semakin mengkhawatirkan karena turut melibatkan generasi muda.
Perhatian khusus diberikan terhadap kondisi anak-anak jalanan di sejumlah titik di Kota Wamena, seperti Jalan Irian dan kawasan Pasar Baru. DPRK menemukan bahwa sebagian anak-anak tersebut terlibat dalam penyalahgunaan zat berbahaya seperti lem aibon dan minuman keras, yang berdampak serius terhadap kesehatan fisik dan mental mereka.
“Jika tidak ditangani secara serius, kondisi ini akan berdampak pada hilangnya generasi masa depan daerah,” tegas Komisi C.
Untuk itu, DPRK merekomendasikan peningkatan patroli keamanan oleh aparat kepolisian, serta program pembinaan sosial melalui pelatihan keterampilan, pendidikan vokasi, dan kegiatan produktif bagi anak-anak jalanan dan kelompok rentan lainnya.
Komisi C juga kembali menegaskan pentingnya pengembalian aset daerah yang saat ini digunakan oleh Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, termasuk kantor Dinas Sosial yang digunakan sebagai kantor gubernur.
Menutup penyampaiannya, Komisi C DPRK Jayawijaya berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh Bupati dan jajaran pemerintah daerah. DPRK menekankan bahwa langkah konkret dan terukur sangat dibutuhkan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik serta menjawab berbagai persoalan sosial yang dihadapi masyarakat.
Sidang paripurna ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRK terhadap kinerja pemerintah daerah, sekaligus bentuk komitmen dalam mendorong pembangunan yang lebih adil, merata, dan berpihak pada kepentingan masyarakat di Kabupaten Jayawijaya.(*)
Pewarta: Aguz Pabika
