Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Penangkapan Paksa Stenly Dambujai di Depan Gereja Kerahiman Ilahi Merauke Diduga Langgar HAM dan Upaya Pembungkaman Suara Kaum Awam Katolik
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Kabar Daerah > Polhukam > Penangkapan Paksa Stenly Dambujai di Depan Gereja Kerahiman Ilahi Merauke Diduga Langgar HAM dan Upaya Pembungkaman Suara Kaum Awam Katolik
PolhukamSiaran PersTanah Papua

Penangkapan Paksa Stenly Dambujai di Depan Gereja Kerahiman Ilahi Merauke Diduga Langgar HAM dan Upaya Pembungkaman Suara Kaum Awam Katolik

admin
Last updated: December 17, 2025 13:07
By
admin
Byadmin
Follow:
12 Views
6 months ago
Share
penangkapan paksa terhadap Stenly Dambujai, anggota komunitas Suara Kaum Awam Katolik, pada Minggu, 7 Desember 2025 pukul 10.40 WIT - (Supplied for Nirmeke)
SHARE

Iklan Nirmeke

Merauke, nirmeke.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke menegaskan bahwa penangkapan paksa terhadap Stenly Dambujai, anggota komunitas Suara Kaum Awam Katolik, pada Minggu, 7 Desember 2025 pukul 10.40 WIT, di depan Gereja Kerahiman Ilahi Mangga Dua, Kelurahan Kelapa Lima, Distrik Merauke, merupakan tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian.

Penangkapan tersebut diduga berdasarkan laporan Ketua Dewan Paroki Gereja Kerahiman Ilahi Mangga Dua, Yohanes P. Weng, dan seorang advokat bernama Hendrikus Timotius Talubun. LBH Papua Merauke menilai, tindakan ini bertujuan membungkam ruang demokrasi bagi suara kaum awam Katolik yang menolak dukungan Uskup Agung Merauke terhadap PSN.

Baca Juga:  Pemuda Lanny Jaya: Beli Truk Sampah Tidak Bisa, Tapi Hibahkan Dana Miliaran ke Pemprov Bisa!

Menurut LBH Papua Merauke, penangkapan paksa tidak sesuai prosedur hukum dan melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

“Stenly Dambujai dibawa paksa ke Polres Merauke untuk dimintai keterangan, kemudian dipaksa menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi melakukan aksi protes, padahal aksi yang sama telah dilakukan sebanyak 57 kali di beberapa gereja sebelumnya,” jelas Philipus Kraramuya, advokat LBH Papua Merauke.

Philipus menegaskan, penangkapan paksa melanggar KUHAP bila dilakukan tanpa surat perintah, tanpa bukti permulaan cukup, melebihi batas waktu 1×24 jam, atau dilakukan dengan kekerasan/paksaan. Penangkapan paksa hanya dibenarkan secara hukum jika dilakukan sesuai prosedur, misalnya untuk menjemput saksi/tersangka yang tidak hadir setelah panggilan kedua, tetap menghormati HAM.

Baca Juga:  Tokoh Papua Ingatkan Wamendagri Jangan Rusak Kebun dan Tatanan Adat Orang Hubula

LBH Papua Merauke menekankan bahwa aksi protes yang dilakukan Stenly Dambujai sudah sesuai dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Aksi tersebut berlangsung secara damai, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas jemaat yang beribadah.

LBH Papua Merauke menegaskan akan terus memantau kasus ini dan menuntut agar aparat kepolisian menghormati hak-hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.(*)

Related

You Might Also Like

Pelayanan, Bukan Jabatan: Pesan Tegas Ketua PGBP di Pengukuhan Jemaat Baptis Toladan

Merasa Dirugikan, Calon Anggota KPU 3 Kabupaten Minta Timsel Berhentikan Proses Seleksi

PJ Gubernur Papua Pegunungan Dikritik soal Banyaknya Honorer Non Papua

KNPB Bersama Rakyat Yahukimo Mendesak Negara Bebaskan Victor Yeimo

Masyarakat Adat Libarek Tetapkan Hukum Adat dan Tata Aturan Baru

TAGGED:anggota komunitas Suara Kaum Awam KatolikLembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua MeraukePembungkaman Suara Kaum Awam KatolikStenly Dambujai

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Pernyataan Komandan Operasi TPNPB Yahukimo Tolak Rencana Tambang di Distrik Obio dan Suru-Suru
Next Article IPMPKDPT Tolak Status Peninjau dalam Rapim dan Musda KNPI Jayawijaya
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

KNPB Serukan Konsolidasi Terbuka, Soroti Situasi Darurat Kemanusiaan di Papua
Polhukam Siaran Pers Tanah Papua
1 day ago
LBH Papua Merauke Minta Presiden Hentikan Pelibatan TNI dalam Sengketa Tanah Adat Marga Kamuyend
Lingkungan Nasional Siaran Pers Tanah Papua
1 day ago
Bupati Yunus Wonda Minta Warga Stop Berkebun di Kawasan Cagar Alam Cyclop
Uncategorized
1 day ago
Serangan Drone Bom di Nduga, Tiga Anggota TPNPB Gugur
Polhukam Tanah Papua
1 day ago
Baca juga
OlaragaPapua Pegunungan

Menuju PON 2029, KONI Papua Pegunungan Perkuat Organisasi hingga Kabupaten

3 months ago
Tanah Papua

DPD LIN Provinsi Papua Pegunungan Harapkan Pemilihan Gubernur dan Bupati Berjalan Aman dan Damai

2 years ago
LingkunganTanah Papua

Direktur WALHI Papua Soroti Pernyataan Gubernur Papua Pegunungan Soal Tambang di Intan Jaya

10 months ago
Tanah Papua

Bupati Lanny Jaya Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029: Ajak Semua Pihak Berkolaborasi

9 months ago
PolhukamTanah Papua

Gelombang Aksi Serentak di Papua: Jayapura–Wamena Memanas, Isu Militerisme dan Krisis Kemanusiaan Menguat

1 month ago
PolhukamTanah Papua

Pengacara HAM Papua: Kasus Tobias Silak Uji Komitmen Negara Tegakkan Keadilan

11 months ago
Papua PegununganTanah Papua

Pelayanan “Orang Dalam” di Dukcapil Jayawijaya Disorot, OAP Mengantre Subuh Dipulangkan

3 months ago
NasionalPendidikanTanah Papua

HMPJ Peringati Hari HAM Sedunia dengan Aksi Pemasangan Lilin di Jayapura

6 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?