Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Penangkapan Paksa Stenly Dambujai di Depan Gereja Kerahiman Ilahi Merauke Diduga Langgar HAM dan Upaya Pembungkaman Suara Kaum Awam Katolik
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Kabar Daerah > Polhukam > Penangkapan Paksa Stenly Dambujai di Depan Gereja Kerahiman Ilahi Merauke Diduga Langgar HAM dan Upaya Pembungkaman Suara Kaum Awam Katolik
PolhukamSiaran PersTanah Papua

Penangkapan Paksa Stenly Dambujai di Depan Gereja Kerahiman Ilahi Merauke Diduga Langgar HAM dan Upaya Pembungkaman Suara Kaum Awam Katolik

admin
Last updated: December 17, 2025 13:07
By
admin
Byadmin
Follow:
24 Views
8 months ago
Share
penangkapan paksa terhadap Stenly Dambujai, anggota komunitas Suara Kaum Awam Katolik, pada Minggu, 7 Desember 2025 pukul 10.40 WIT - (Supplied for Nirmeke)
SHARE

Iklan Nirmeke

Merauke, nirmeke.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke menegaskan bahwa penangkapan paksa terhadap Stenly Dambujai, anggota komunitas Suara Kaum Awam Katolik, pada Minggu, 7 Desember 2025 pukul 10.40 WIT, di depan Gereja Kerahiman Ilahi Mangga Dua, Kelurahan Kelapa Lima, Distrik Merauke, merupakan tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian.

Penangkapan tersebut diduga berdasarkan laporan Ketua Dewan Paroki Gereja Kerahiman Ilahi Mangga Dua, Yohanes P. Weng, dan seorang advokat bernama Hendrikus Timotius Talubun. LBH Papua Merauke menilai, tindakan ini bertujuan membungkam ruang demokrasi bagi suara kaum awam Katolik yang menolak dukungan Uskup Agung Merauke terhadap PSN.

Baca Juga:  Pemuda Lanny Jaya: Beli Truk Sampah Tidak Bisa, Tapi Hibahkan Dana Miliaran ke Pemprov Bisa!

Menurut LBH Papua Merauke, penangkapan paksa tidak sesuai prosedur hukum dan melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

“Stenly Dambujai dibawa paksa ke Polres Merauke untuk dimintai keterangan, kemudian dipaksa menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi melakukan aksi protes, padahal aksi yang sama telah dilakukan sebanyak 57 kali di beberapa gereja sebelumnya,” jelas Philipus Kraramuya, advokat LBH Papua Merauke.

Philipus menegaskan, penangkapan paksa melanggar KUHAP bila dilakukan tanpa surat perintah, tanpa bukti permulaan cukup, melebihi batas waktu 1×24 jam, atau dilakukan dengan kekerasan/paksaan. Penangkapan paksa hanya dibenarkan secara hukum jika dilakukan sesuai prosedur, misalnya untuk menjemput saksi/tersangka yang tidak hadir setelah panggilan kedua, tetap menghormati HAM.

Baca Juga:  Tokoh Papua Ingatkan Wamendagri Jangan Rusak Kebun dan Tatanan Adat Orang Hubula

LBH Papua Merauke menekankan bahwa aksi protes yang dilakukan Stenly Dambujai sudah sesuai dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Aksi tersebut berlangsung secara damai, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas jemaat yang beribadah.

LBH Papua Merauke menegaskan akan terus memantau kasus ini dan menuntut agar aparat kepolisian menghormati hak-hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.(*)

Related

You Might Also Like

Senator Agustinus R. Kambuaya Soroti Ketimpangan Solidaritas: ‘Bantu Palestina, Tapi Lupakan Pengungsi Papua’

Konflik Berdarah Meletus di Kapiraya, Pemerintah Papua Tengah Diminta Bertindak Cepat

Bupati Yahukimo Lantik Pengurus GOW 2025–2030, Dorong Perempuan Aktif Melayani di Berbagai Sektor

Koalisi HAM Papua: Presiden Harus Cabut PSN yang Rampas Tanah Adat di Merauke

PGP Distrik Pronggoli Yahukimo Gelar Perayaan Natal 2025 dengan Penuh Sukacita

TAGGED:anggota komunitas Suara Kaum Awam KatolikLembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua MeraukePembungkaman Suara Kaum Awam KatolikStenly Dambujai

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Pernyataan Komandan Operasi TPNPB Yahukimo Tolak Rencana Tambang di Distrik Obio dan Suru-Suru
Next Article IPMPKDPT Tolak Status Peninjau dalam Rapim dan Musda KNPI Jayawijaya
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

Anggota DPRK Yahukimo Ahas Senik Serahkan Uang Rp5 Juta untuk HUT KINGMI
Papua Pegunungan
7 hours ago
KNPI Soroti Pendataan Pengungsi di Papua, Minta Hak Sipil Dikembalikan dan Pasukan Non-Organik Ditarik
Polhukam Tanah Papua
22 hours ago
Pemkab Yahukimo Serahkan Bibit Ikan kepada Masyarakat, Dorong Ketahanan Pangan dan Ekonomi Keluarga
Ekonomi & Bisnis Papua Pegunungan
22 hours ago
Kelompok Tani Sukunauak-Welasomon Blok D Keluhkan Hama dan Irigasi, 11 Hektare Sawah di Walelagama Terancam
Ekonomi & Bisnis Papua Pegunungan
1 day ago
Baca juga
Tanah Papua

Bupati Jayawijaya Tegaskan Pemerintah Siap Kawal Aspirasi, Minta Aksi Demo Tidak Ganggu Kinerja

12 months ago
Ekonomi & BisnisTanah Papua

Festival Budaya 12 Suku Yahukimo, HIPMI Dorong Pemerintah Perhatikan UMKM Lokal

1 year ago
Tanah Papua

Benny Mawel: Calon Anggota DPRP/DPRK Jalur Pengangkatan Diharapkan Tidak Gadaikan Tanah Adat

1 year ago
HeadlineTanah Papua

8 Warga Sipil Jadi Korban Operasi Militer Dalam Misi Selamatkan Pilot Susi Air

3 years ago
Tanah Papua

Buka Forum Gabungan Perangkat Daerah, Pemkab Jayawijaya Fokus Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

1 year ago
HeadlineInfrastrukturTanah Papua

Dikawal Aparat, Wamendagri Kembali Tinjau Lokasi Pembangunan Kantor Gubernur di Walesi

3 years ago
Tanah Papua

Pj Kondomo Didesak Hadirkan Pihak Pro Kontra Bahas Lokasi Pembangunan Kantor Gubernur

3 years ago
Tanah Papua

Ini Sikap KNPB Pusat Terkait Rencana Pemindahan Makan Alm Theys Eluay di Sentani

2 years ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?