Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
    • Kriminal
  • Jendela Papua
    • Features & Sosok Inspiratif
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel & Kuliner
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: LBH Papua Desak Kapolri Bebaskan Warga Sipil dan Usut Oknum Polisi Pelaku Kekerasan di Sorong
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
    • Kriminal
  • Jendela Papua
    • Features & Sosok Inspiratif
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel & Kuliner
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Kabar Daerah > Polhukam > LBH Papua Desak Kapolri Bebaskan Warga Sipil dan Usut Oknum Polisi Pelaku Kekerasan di Sorong
PolhukamSiaran Pers

LBH Papua Desak Kapolri Bebaskan Warga Sipil dan Usut Oknum Polisi Pelaku Kekerasan di Sorong

admin
Last updated: September 3, 2025 07:56
By
admin
Byadmin
Follow:
201 Views
1 year ago
Share
Aksi Protes Tahanan NFRPB, Massa Blokade Jalan Utama di Sorong - Dok
SHARE

Sorong, nirmeke.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Kapolri segera memerintahkan Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolresta Sorong untuk membebaskan masyarakat sipil yang ditangkap secara sewenang-wenang serta memproses hukum oknum polisi yang diduga melakukan kekerasan dalam insiden pemindahan empat tahanan politik (Tapol) Papua di Sorong, 27 Agustus 2025.

Iklan Nirmeke

Dalam keterangan tertulisnya, LBH Papua bersama LBH Papua Pos Sorong dan Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) menyebut tindakan aparat tidak hanya melanggar KUHAP, tetapi juga melibatkan dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, penyalahgunaan senjata api, hingga pelanggaran hak anak.

“Semua tindakan kekerasan terhadap warga sipil, termasuk aktivis Yance Manggaprouw, harus diusut tuntas. Kapolresta Sorong tidak boleh mengkriminalisasi korban hanya untuk melindungi anggotanya yang melanggar hukum,” tegas Festus Nguramele, S.H, Direktur LBH Papua.

Baca Juga:  Kekerasan Berbasis Rasis Terhadap Rakyat Papua Terus Meningkat 6 Tahun Terakhir di Papua 

Penangkapan Sewenang-Wenang

LBH Papua membeberkan bahwa pada 27 Agustus 2025, Yance Manggaprouw, aktivis Front Nasional Mahasiswa dan Pemuda Papua (FNMPP), ditangkap di rumahnya oleh Resmob Polresta Sorong tanpa surat penangkapan sebagaimana diatur Pasal 18 Ayat (1) KUHAP.

Aparat bersenjata lengkap dilaporkan menendang pintu rumah sebelum menarik Yance keluar secara paksa. Ia kemudian dipukul menggunakan popor senjata api, dicekik, hingga mengalami luka di kepala dan tangan.

LBH menilai tindakan ini memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP dan kategori penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi melalui UU No. 5 Tahun 1998.

Selain Yance, 17 warga sipil lainnya juga ditangkap, termasuk seorang anak berusia 15 tahun, tanpa prosedur hukum yang sah.

Bukti Penggunaan Senjata Api

LBH Papua juga menemukan bukti adanya penggunaan peluru tajam dan peluru karet di lokasi kejadian. Hal ini menunjukkan aparat menggunakan pendekatan represif yang berpotensi melanggar UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

Baca Juga:  LBH Papua: 58 Tahun Freeport Beroperasi, Hak Buruh dan Masyarakat Adat Masih Terabaikan

Tuntutan LBH Papua

Atas peristiwa ini, LBH Papua menyampaikan lima tuntutan utama:

  1. Kapolri memerintahkan pembebasan seluruh warga sipil yang ditangkap dan memproses hukum oknum polisi pelaku kekerasan.
  2. Komnas HAM memeriksa Kapolresta Sorong dan anggotanya atas dugaan penyiksaan terhadap masyarakat sipil.
  3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyelidiki penangkapan anak di bawah umur dalam insiden tersebut.
  4. Kapolda Papua Barat Daya memerintahkan Propam dan Ditreskrimum mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum oleh aparat Polresta Sorong.
  5. Kapolresta Sorong menghentikan kriminalisasi terhadap Yance Manggaprouw.

“Semua orang sama di hadapan hukum. Tindakan aparat yang melanggar hukum tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegas Nguramele.(*)

Related

You Might Also Like

Ujaran Rasis Picu Kerusuhan di Yalimo, Satu Orang Tewas dan Dua Luka Akibat Tembakan Aparat

TPNPB Klaim Tembak Tiga Aparat di Mile 50 Tembagapura dan Rampas Dua Senjata

Di Perbatasan RI-PNG Vanimo, Akses Orang Papua Ingin Bertemu Paus Dibatasi 

PSN vs Konstitusi: Mahasiswa dan Adat Bersatu di Sidang MK

BREAKING NEWS: Aparat Hadang Aksi Damai Front Mahasiswa Yahukimo di Dekai

TAGGED:4 Tapol Papua di SorongLBH PapuaYance Manggaprouw

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article BEM FISIP UNCEN Kecam Tindakan Represif Aparat Gabungan di Sorong
Next Article KNPB Balim-Wamena Tegaskan Tidak Terlibat dalam Aksi Damai 2 September
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

GAMKI Lanny Jaya Gelar Rakercab dan Mahaperta, Pemuda Diajak Berperan dalam Pembangunan
Papua Pegunungan
1 week ago
Panitia PAB Serahkan 24 Anggota Baru kepada Pengurus IPMPKDPT
Pendidikan
1 week ago
Hamka Yelipele Dilantik sebagai Anggota MRP Papua Pegunungan, Keluarga Gelar Syukuran
MRP Papua Pegunungan
1 week ago
Markus Haluk Tekankan Pentingnya Budaya, Iman, dan Literasi Digital bagi Generasi Muda
Pendidikan
1 week ago
Baca juga
Polhukam

Pemerintah Kehilangan Kendali Atasi Konflik Horizontal Dalam Pesta Demokrasi di Papua Pegunungan

3 years ago
PolhukamTanah Papua

Pesta Demokrasi 2024 di 3 DOB Dinodai Elit Politik Lokal Papua

4 years ago
PolhukamSiaran PersTanah Papua

KNPB Desak Pembebasan 4 Aktivis dan Hentikan Penangkapan Liar di Yahukimo

1 year ago
Polhukam

John NR Gobai: Jadi Anggota DPR Berarti Siap Menerima Aspirasi Dari Pihak Mana Saja, Jangan Takut Dicap Pro

3 years ago
Siaran PersTanah Papua

LBH Papua Merauke: Presiden Prabowo Wajib Terima Hasil Sidang MPL PGI sebagai Bentuk Pemenuhan HAM

9 months ago
Papua PegununganPolhukamTanah Papua

Ribuan Massa KNPB Penuhi DPRP Papua Pegunungan, Serukan Dialog dan Penghentian Pendekatan Militer

2 months ago
Siaran PersTanah Papua

Siaran Pers: Pernyataan Sikap KNPB, Garda-P, dan GempaR P Peringati Hari Pengungsi Sedunia

3 years ago
LingkunganSiaran Pers

Masyarakat Adat Tehit Tolak Perkebunan Sawit PT Anugerah Sakti Internusa di Sorong Selatan

12 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?