Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: LBH Papua Desak Kapolri Bebaskan Warga Sipil dan Usut Oknum Polisi Pelaku Kekerasan di Sorong
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Kabar Daerah > Polhukam > LBH Papua Desak Kapolri Bebaskan Warga Sipil dan Usut Oknum Polisi Pelaku Kekerasan di Sorong
PolhukamSiaran Pers

LBH Papua Desak Kapolri Bebaskan Warga Sipil dan Usut Oknum Polisi Pelaku Kekerasan di Sorong

admin
Last updated: September 3, 2025 07:56
By
admin
Byadmin
Follow:
193 Views
11 months ago
Share
Aksi Protes Tahanan NFRPB, Massa Blokade Jalan Utama di Sorong - Dok
SHARE

Sorong, nirmeke.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Kapolri segera memerintahkan Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolresta Sorong untuk membebaskan masyarakat sipil yang ditangkap secara sewenang-wenang serta memproses hukum oknum polisi yang diduga melakukan kekerasan dalam insiden pemindahan empat tahanan politik (Tapol) Papua di Sorong, 27 Agustus 2025.

Iklan Nirmeke

Dalam keterangan tertulisnya, LBH Papua bersama LBH Papua Pos Sorong dan Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) menyebut tindakan aparat tidak hanya melanggar KUHAP, tetapi juga melibatkan dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, penyalahgunaan senjata api, hingga pelanggaran hak anak.

“Semua tindakan kekerasan terhadap warga sipil, termasuk aktivis Yance Manggaprouw, harus diusut tuntas. Kapolresta Sorong tidak boleh mengkriminalisasi korban hanya untuk melindungi anggotanya yang melanggar hukum,” tegas Festus Nguramele, S.H, Direktur LBH Papua.

Baca Juga:  Kekerasan Berbasis Rasis Terhadap Rakyat Papua Terus Meningkat 6 Tahun Terakhir di Papua 

Penangkapan Sewenang-Wenang

LBH Papua membeberkan bahwa pada 27 Agustus 2025, Yance Manggaprouw, aktivis Front Nasional Mahasiswa dan Pemuda Papua (FNMPP), ditangkap di rumahnya oleh Resmob Polresta Sorong tanpa surat penangkapan sebagaimana diatur Pasal 18 Ayat (1) KUHAP.

Aparat bersenjata lengkap dilaporkan menendang pintu rumah sebelum menarik Yance keluar secara paksa. Ia kemudian dipukul menggunakan popor senjata api, dicekik, hingga mengalami luka di kepala dan tangan.

LBH menilai tindakan ini memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP dan kategori penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi melalui UU No. 5 Tahun 1998.

Selain Yance, 17 warga sipil lainnya juga ditangkap, termasuk seorang anak berusia 15 tahun, tanpa prosedur hukum yang sah.

Bukti Penggunaan Senjata Api

LBH Papua juga menemukan bukti adanya penggunaan peluru tajam dan peluru karet di lokasi kejadian. Hal ini menunjukkan aparat menggunakan pendekatan represif yang berpotensi melanggar UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

Baca Juga:  LBH Papua: 58 Tahun Freeport Beroperasi, Hak Buruh dan Masyarakat Adat Masih Terabaikan

Tuntutan LBH Papua

Atas peristiwa ini, LBH Papua menyampaikan lima tuntutan utama:

  1. Kapolri memerintahkan pembebasan seluruh warga sipil yang ditangkap dan memproses hukum oknum polisi pelaku kekerasan.
  2. Komnas HAM memeriksa Kapolresta Sorong dan anggotanya atas dugaan penyiksaan terhadap masyarakat sipil.
  3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyelidiki penangkapan anak di bawah umur dalam insiden tersebut.
  4. Kapolda Papua Barat Daya memerintahkan Propam dan Ditreskrimum mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum oleh aparat Polresta Sorong.
  5. Kapolresta Sorong menghentikan kriminalisasi terhadap Yance Manggaprouw.

“Semua orang sama di hadapan hukum. Tindakan aparat yang melanggar hukum tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegas Nguramele.(*)

Related

You Might Also Like

Senator Lis Tabuni Mengecam Keras Penembakan Pesawat Smart Aviation di Korowai Batu Papua Selatan

Dukung Perjuangan Masyarakat Adat Awyu, Ampera PS Sampaikan 10 Pernyataan Sikap

KNPB Wilayah Nabire Soroti Rentetan Pelanggaran HAM di Papua pada Peringatan Hari HAM Sedunia

171 Tahun Injil Masuk Tanah Papua, PMKRI Jayapura: Gereja Harus Bersikap untuk Kemanusiaan

Forkopimda, MA dan Kejari Sorong Didesak Bertanggung Jawab atas Konflik Pemindahan Tahanan Politik Papua

TAGGED:4 Tapol Papua di SorongLBH PapuaYance Manggaprouw

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article BEM FISIP UNCEN Kecam Tindakan Represif Aparat Gabungan di Sorong
Next Article KNPB Balim-Wamena Tegaskan Tidak Terlibat dalam Aksi Damai 2 September
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

Pra Festival Budaya Lembah Baliem Siap Digelar, 12 Objek Wisata Sajikan Budaya Asli Hubula
Pariwisata Seni & Budaya Tanah Papua
2 days ago
DPR Papua Tengah Didesak Bentuk Tim Investigasi Intan Jaya
Polhukam Tanah Papua
2 days ago
Konferensi VIII PGBP Wilayah Wamena Dibuka, Fokus Perkuat Pelayanan dan Siapkan Generasi Muda Papua
Papua Pegunungan
3 days ago
Pemuda Papua Pegunungan Kritik Bobon Santoso: Jangan Jadikan Kami Objek Konten
Polhukam Tanah Papua
3 days ago
Baca juga
PolhukamTanah Papua

Bomanak: Forum Melanesia Tak Lagi Wakili Suara Papua, Uang Bungkam Solidaritas MSG

1 year ago
PolhukamTanah Papua

Keluarga Frengki Kogoya Desak Proses Hukum Oknum TNI Kodim 1702/Jayawijaya Usai Dugaan Penyiksaan Berujung Kematian

8 months ago
PolhukamTanah Papua

MRP Papua Pegunungan Didesak Ketua Keluarkan Sikap Resmi Soal Pengeboman di Lanny Jaya

9 months ago
Siaran PersTanah Papua

Press Release: Hentikan Diskriminasi Terhadap Keluarga Korban Mutilasi di Timika

3 years ago
Kabar DaerahPolhukamTanah Papua

Sejumlah OPD dan Pejabat Bank Papua Terlibat Korupsi Dana Desa Miliaran Rupiah di Kabupaten Lanny Jaya

10 months ago
PolhukamSiaran PersTanah Papua

LBH Papua Merauke Resmi Didirikan untuk Berikan Bantuan Hukum Gratis di Selatan Papua

1 year ago
PolhukamTanah Papua

Ini Jumlah Korban Jiwa Akibat Kasus Kekerasan Hingga Konflik Bersenjata di Papua Sepanjang 2022

3 years ago
Siaran PersTanah Papua

LBH Papua Merauke: Presiden Prabowo Wajib Terima Hasil Sidang MPL PGI sebagai Bentuk Pemenuhan HAM

6 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?