Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: LBH Papua Desak Kapolri Bebaskan Warga Sipil dan Usut Oknum Polisi Pelaku Kekerasan di Sorong
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Kabar Daerah > Polhukam > LBH Papua Desak Kapolri Bebaskan Warga Sipil dan Usut Oknum Polisi Pelaku Kekerasan di Sorong
PolhukamSiaran Pers

LBH Papua Desak Kapolri Bebaskan Warga Sipil dan Usut Oknum Polisi Pelaku Kekerasan di Sorong

admin
Last updated: September 3, 2025 07:56
By
admin
Byadmin
Follow:
190 Views
9 months ago
Share
Aksi Protes Tahanan NFRPB, Massa Blokade Jalan Utama di Sorong - Dok
SHARE

Sorong, nirmeke.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Kapolri segera memerintahkan Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolresta Sorong untuk membebaskan masyarakat sipil yang ditangkap secara sewenang-wenang serta memproses hukum oknum polisi yang diduga melakukan kekerasan dalam insiden pemindahan empat tahanan politik (Tapol) Papua di Sorong, 27 Agustus 2025.

Iklan Nirmeke

Dalam keterangan tertulisnya, LBH Papua bersama LBH Papua Pos Sorong dan Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) menyebut tindakan aparat tidak hanya melanggar KUHAP, tetapi juga melibatkan dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, penyalahgunaan senjata api, hingga pelanggaran hak anak.

“Semua tindakan kekerasan terhadap warga sipil, termasuk aktivis Yance Manggaprouw, harus diusut tuntas. Kapolresta Sorong tidak boleh mengkriminalisasi korban hanya untuk melindungi anggotanya yang melanggar hukum,” tegas Festus Nguramele, S.H, Direktur LBH Papua.

Baca Juga:  Kekerasan Berbasis Rasis Terhadap Rakyat Papua Terus Meningkat 6 Tahun Terakhir di Papua 

Penangkapan Sewenang-Wenang

LBH Papua membeberkan bahwa pada 27 Agustus 2025, Yance Manggaprouw, aktivis Front Nasional Mahasiswa dan Pemuda Papua (FNMPP), ditangkap di rumahnya oleh Resmob Polresta Sorong tanpa surat penangkapan sebagaimana diatur Pasal 18 Ayat (1) KUHAP.

Aparat bersenjata lengkap dilaporkan menendang pintu rumah sebelum menarik Yance keluar secara paksa. Ia kemudian dipukul menggunakan popor senjata api, dicekik, hingga mengalami luka di kepala dan tangan.

LBH menilai tindakan ini memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP dan kategori penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi melalui UU No. 5 Tahun 1998.

Selain Yance, 17 warga sipil lainnya juga ditangkap, termasuk seorang anak berusia 15 tahun, tanpa prosedur hukum yang sah.

Bukti Penggunaan Senjata Api

LBH Papua juga menemukan bukti adanya penggunaan peluru tajam dan peluru karet di lokasi kejadian. Hal ini menunjukkan aparat menggunakan pendekatan represif yang berpotensi melanggar UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

Baca Juga:  LBH Papua: 58 Tahun Freeport Beroperasi, Hak Buruh dan Masyarakat Adat Masih Terabaikan

Tuntutan LBH Papua

Atas peristiwa ini, LBH Papua menyampaikan lima tuntutan utama:

  1. Kapolri memerintahkan pembebasan seluruh warga sipil yang ditangkap dan memproses hukum oknum polisi pelaku kekerasan.
  2. Komnas HAM memeriksa Kapolresta Sorong dan anggotanya atas dugaan penyiksaan terhadap masyarakat sipil.
  3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyelidiki penangkapan anak di bawah umur dalam insiden tersebut.
  4. Kapolda Papua Barat Daya memerintahkan Propam dan Ditreskrimum mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum oleh aparat Polresta Sorong.
  5. Kapolresta Sorong menghentikan kriminalisasi terhadap Yance Manggaprouw.

“Semua orang sama di hadapan hukum. Tindakan aparat yang melanggar hukum tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegas Nguramele.(*)

Related

You Might Also Like

Ini 4 Poin Tuntutan Demo di Wamena Hari Ini

Masyarakat Adat Malind Gugat Izin Proyek Jalan 135 Km di Merauke ke PTUN Jayapura

Senator Lis Tabuni Mengecam Keras Penembakan Pesawat Smart Aviation di Korowai Batu Papua Selatan

GPMR-I Tuntut Bupati Intan Jaya Temui Massa Aksi, Soroti Krisis Kemanusiaan dan Darurat Militer

Kuasa Hukum Nilai Tuntutan 15 Tahun terhadap Lyogtogi Telenggen Tidak Berdasar dan Tidak Proporsional

TAGGED:4 Tapol Papua di SorongLBH PapuaYance Manggaprouw

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article BEM FISIP UNCEN Kecam Tindakan Represif Aparat Gabungan di Sorong
Next Article KNPB Balim-Wamena Tegaskan Tidak Terlibat dalam Aksi Damai 2 September
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

KNPB Yahukimo Sebut Penangkapan Aktivis Kemanusiaan Cederai Hukum, Kone Kobak Akhirnya Dibebaskan
Tanah Papua
5 days ago
Mahasiswa Papua Demo soal Kasus Dogiyai di Kementerian HAM
Berita Foto Nasional Papua Tengah Polhukam
2 weeks ago
Mahasiswa Papua di Makassar Aksi 63 Tahun Aneksasi, Dihadang Aparat dan Ormas di Monumen Mandala
Polhukam Tanah Papua
3 weeks ago
Komisi C DPRK Jayawijaya Soroti Krisis Layanan Kesehatan, Pendidikan, hingga Masalah Sosial dalam Rekomendasi LKPJ
Papua Pegunungan Tanah Papua
3 weeks ago
Baca juga
PendidikanPolhukam

AMP mendukung mahasiswa Uncen tolak MoU

8 years ago
PolhukamTanah Papua

Satu Tahun Kasus Penembakan Tobias Silak: Teriakan Keadilan dari Seorang Ayah

9 months ago
PolhukamTanah Papua

Operasi Militer di Lanny Jaya, Ribuan Warga Melagi Mengungsi

8 months ago
PolhukamTanah Papua

Gelar Mimbar Bebas, Rakyat Papua melawan Rasisme Desak Victor Yeimo Bebaskan Tanpa Syarat

3 years ago
PolhukamTanah Papua

Dandim Jayawijaya Tanggapi Penolakan Warga Ibele Terhadap Kehadiran TNI Non-Organik

11 months ago
Polhukam

Memilih Wakil Rakyat yang Berkualitas

3 years ago
LingkunganSiaran Pers

Sidang Pembuktian Perdana Pimpinan Marga Woro Mengugat Pemerintah Provinsi Papua di PTUN Jayapura

3 years ago
PolhukamTanah Papua

Ujaran Rasis Picu Kerusuhan di Yalimo, Satu Orang Tewas dan Dua Luka Akibat Tembakan Aparat

8 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?