Makassar,nirmeke.com — Forum Solidaritas Pelajar dan Mahasiswa/i Peduli Rakyat Papua (FSPM-PRP) Kota Studi Makassar menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Makassar sebagai bentuk solidaritas terhadap empat tahanan politik (tapol) asal Papua yang tengah menjalani proses hukum. Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar keempat tapol dibebaskan tanpa syarat.
Aksi dimulai sejak pukul 09.00 WITA. Massa bergerak dari titik kumpul menuju lokasi pengadilan dengan tertib dan damai. Sejumlah aparat kepolisian tampak melakukan penjagaan ketat di sekitar lokasi, dengan dua kendaraan Strada dan puluhan sepeda motor polisi yang berbaris di depan Circle K dekat Asrama Cenderawasih Putra Papua Kamasan IV Makassar.
Menurut pantauan di lapangan, pembatasan dilakukan saat beberapa perwakilan solidaritas Indonesia mencoba masuk ke ruang sidang untuk menyaksikan jalannya persidangan dan memberikan dukungan moral bagi empat tahanan politik. Polisi menyebut pembatasan tersebut dilakukan atas “perintah atasan.”
Sidang yang digelar hari itu menghadirkan dua saksi dari Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) dan dua saksi dari keluarga tahanan. Lima perwakilan massa diizinkan masuk untuk mengikuti jalannya persidangan dari dalam, sementara puluhan lainnya menunggu di luar hingga sidang berakhir sekitar pukul 18.23 WITA. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 30 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Empat tahanan politik tersebut — Abraham Goram Gaman, Nikson May, Piter Robaha, dan Maxi Sangkek — ditangkap di Sorong pada 28 April 2025. Mereka dituduh melakukan makar setelah mengantarkan surat resmi dari Presiden NFRPB, Frokorus Yaboisembut, yang berisi seruan damai untuk menyelesaikan konflik Papua melalui dialog. Pihak solidaritas menilai surat tersebut tidak mengandung unsur makar dan pemindahan sidang dari PN Sorong ke PN Makassar tanpa pemberitahuan keluarga maupun kuasa hukum dianggap melanggar asas peradilan yang terbuka.
Dalam siaran persnya, FSPM-PRP menegaskan bahwa tuduhan makar terhadap empat tahanan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan politik damai rakyat Papua.
“Fakta persidangan menunjukkan tidak ada bukti tindakan makar. Surat yang dibawa hanyalah dokumen resmi yang berisi ajakan dialog damai,” tulis FSPM-PRP dalam pernyataannya.
FSPM-PRP mendesak negara agar menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis Papua dan membuka ruang dialog damai antara pemerintah Indonesia dan rakyat Papua, sebagaimana diserukan dalam surat NFRPB.
Selain menuntut pembebasan empat tapol tanpa syarat, mereka juga menyerukan agar pemerintah mengusut tuntas berbagai kasus pelanggaran HAM di Papua, menarik pasukan militer dan kepolisian non-organik dari wilayah konflik, serta membuka akses jurnalis nasional dan internasional ke Tanah Papua.
Aksi solidaritas diakhiri dengan pembacaan 12 poin tuntutan yang mencakup pembebasan seluruh tahanan politik, penghentian operasi militer di wilayah konflik seperti Yahukimo, Intan Jaya, dan Puncak, serta pemberian hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua sebagai solusi damai dan demokratis.(*)
