Wamena, nirmeke.com — Majelis hakim memutus bebas terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dalam perkara Anggruk 2025 yang melibatkan tenaga kesehatan (nakes). Putusan tersebut disambut apresiasi dari tim kuasa hukum yang menilai pengadilan telah menegakkan prinsip keadilan berdasarkan fakta persidangan.
Terdakwa, Hombim Sama, warga Kampung Nisikni, Kabupaten Yahukimo, sebelumnya dituntut 15 tahun penjara dan telah menjalani proses hukum sekitar satu tahun, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan di pengadilan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah karena tidak terdapat saksi maupun alat bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum.
Tim kuasa hukum yang tergabung dalam k pada Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua, terdiri dari Mersi Waromi, Henius Asso, dan Lasarus Kossay menyampaikan apresiasi atas keberanian majelis hakim dalam mengambil keputusan yang dinilai objektif dan adil.
“Majelis hakim telah mendengar dan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk pledoi dari penasehat hukum, dan memutus berdasarkan kebenaran hukum. Ini adalah bentuk keadilan yang harus dijaga,” ujar Henius Asso, tim kuasa hukum, Selasa (28/4/2026).
Menurut mereka, putusan ini menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum agar lebih cermat dan profesional dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka maupun terdakwa.
“Hukum harus berdiri di atas bukti dan kebenaran, bukan asumsi. Jangan sampai orang yang tidak bersalah harus menjalani proses hukum panjang tanpa dasar yang kuat,” tegasnya.

Kasus ini juga dinilai sebagai refleksi bagi sistem peradilan pidana agar mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Tim kuasa hukum berharap putusan ini menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum di Papua, sehingga ke depan tidak ada lagi proses hukum yang berujung pada kriminalisasi tanpa bukti yang memadai.
“Putusan bebas ini menegaskan bahwa keadilan masih bisa ditegakkan ketika hukum dijalankan secara jujur dan objektif,” tutup mereka.(*)
Pewarta: Aguz Pabika
