Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Tak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Nakes Anggruk 2025
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Kabar Daerah > Polhukam > Tak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Nakes Anggruk 2025
PolhukamTanah Papua

Tak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Nakes Anggruk 2025

admin
Last updated: April 29, 2026 14:53
By
admin
Byadmin
Follow:
146 Views
3 weeks ago
Share
Hakim Bebaskan Terdakwa Hombim Sama Kasus Anggruk Yahukimo di dampingi PH dari PAHAM Papua - dok PAHAM Papua
SHARE

Wamena, nirmeke.com — Majelis hakim memutus bebas terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dalam perkara Anggruk 2025 yang melibatkan tenaga kesehatan (nakes). Putusan tersebut disambut apresiasi dari tim kuasa hukum yang menilai pengadilan telah menegakkan prinsip keadilan berdasarkan fakta persidangan.

Iklan Nirmeke

Terdakwa, Hombim Sama, warga Kampung Nisikni, Kabupaten Yahukimo, sebelumnya dituntut 15 tahun penjara dan telah menjalani proses hukum sekitar satu tahun, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan di pengadilan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah karena tidak terdapat saksi maupun alat bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca Juga:  Mahasiswa Uncen Gelar Aksi Memperingati Hari Tani Nasional di Jayapura

Tim kuasa hukum yang tergabung dalam k pada  Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua, terdiri dari Mersi Waromi, Henius Asso, dan Lasarus Kossay menyampaikan apresiasi atas keberanian majelis hakim dalam mengambil keputusan yang dinilai objektif dan adil.

“Majelis hakim telah mendengar dan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk pledoi dari penasehat hukum, dan memutus berdasarkan kebenaran hukum. Ini adalah bentuk keadilan yang harus dijaga,” ujar Henius Asso, tim kuasa hukum, Selasa (28/4/2026).

Menurut mereka, putusan ini menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum agar lebih cermat dan profesional dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka maupun terdakwa.

“Hukum harus berdiri di atas bukti dan kebenaran, bukan asumsi. Jangan sampai orang yang tidak bersalah harus menjalani proses hukum panjang tanpa dasar yang kuat,” tegasnya.

Baca Juga:  Singgung Data Mahfud MD, Anggota DPD Usul Referendum Pemekaran Papua
Terdakwa Hombim Sama Kasus Anggruk Yahukimo di dampingi PH dari PAHAM Papua – dok PAHAM Papua

Kasus ini juga dinilai sebagai refleksi bagi sistem peradilan pidana agar mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Tim kuasa hukum berharap putusan ini menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum di Papua, sehingga ke depan tidak ada lagi proses hukum yang berujung pada kriminalisasi tanpa bukti yang memadai.

“Putusan bebas ini menegaskan bahwa keadilan masih bisa ditegakkan ketika hukum dijalankan secara jujur dan objektif,” tutup mereka.(*)

Pewarta: Aguz Pabika

Related

You Might Also Like

Forum Pemberantasan Miras dan Narkoba Ajak Pemuda Baptis West Papua Sadar Akan Ancaman Kepunahan

Pemprov Papua Pegunungan Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Pembangunan Kantor Jemaat Gereja Baptis Kondena

KPU Lanny Jaya Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara

Breaking News: Warga Pisugi Tolak Proyek Cetak Sawah di Tanah Adat

Surat Terbuka GMNI Jayawijaya: “Orang Wamena Bukan Teroris”

TAGGED:Henius AssoLasarus KossayMersi WaromiPAHAM PapuaTerdakwa Kasus Nakes Anggruk 2025

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Mahasiswa Papua di Gorontalo Demo, Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran HAM di Puncak
Next Article Komisi A DPRK Jayawijaya Tekankan Perbaikan Banjir, Pelayanan Publik, hingga Stabilitas Kampung dalam Rekomendasi LKPJ 2026
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

Mahasiswa Papua Demo soal Kasus Dogiyai di Kementerian HAM
Berita Foto Nasional Papua Tengah Polhukam
6 days ago
Mahasiswa Papua di Makassar Aksi 63 Tahun Aneksasi, Dihadang Aparat dan Ormas di Monumen Mandala
Polhukam Tanah Papua
2 weeks ago
Komisi C DPRK Jayawijaya Soroti Krisis Layanan Kesehatan, Pendidikan, hingga Masalah Sosial dalam Rekomendasi LKPJ
Papua Pegunungan Tanah Papua
2 weeks ago
Pegiat Literasi Salurkan Buku Bacaan untuk Pemuda Gereja Baptis Onggeme, Dorong Generasi Muda Cintai Pendidikan
Pendidikan Sastra
2 weeks ago
Baca juga
PendidikanTanah Papua

IPMNI DPC Jayapura Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Distrik Dal dan Meborok, Nduga

6 months ago
Tanah Papua

Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Akan Dilantik pada 25 Maret 2025

1 year ago
Tanah Papua

Menelusuri Sejarah Perkembangan Misi Katolik di Hugulama

3 years ago
PolhukamTanah Papua

Beli Bensin, Dituduh TPNPB: Son Balingga Ditahan Tanpa Dasar Hukum di Koramil Yahukimo

10 months ago
Tanah Papua

Ramses Limbong: Bupati Baru Kabupaten Jayapura Harus Sentuh Langsung Masyarakat

1 year ago
Tanah Papua

KNPB Sektor Ninmin Peringati 25 Tahun Tragedi Abepura Berdarah, Desak Negara Tuntaskan Pelanggaran HAM

5 months ago
NasionalPendidikanTanah Papua

Anggota DPR RI Arianto Kogoya Hadiri Seminar Nasional BEM Uncen, Tekankan Pentingnya Pendidikan Inklusif di Papua

5 months ago
Tanah Papua

Begini Respon Mendagri Soal Laporan Komnas HAM Terkait Polemik Lokasi di Welesi

3 years ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?