Makassar, Nirmeke.com – Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Lanny Jaya Kota Studi Makassar menyatakan penolakan keras terhadap rencana pembangunan pos militer di Distrik Melagineri, Desa Lowanom, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan.
Pernyataan sikap ini disampaikan melalui rilis pers yang dikeluarkan pada Rabu, 21 Mei 2025, oleh perwakilan mahasiswa, Niswan Wanimbo.
Dalam rilis tersebut, mahasiswa menyampaikan kekhawatiran bahwa kehadiran pos militer akan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat serta melanggar norma-norma adat yang telah dijaga turun-temurun oleh suku Lanny.
“Kami menolak dengan tegas rencana penempatan pos militer di tanah adat kami. Tanah di Lanny Jaya dari Beam hingga Kuyawagi adalah wilayah adat yang tidak boleh diperjualbelikan. Ini bukan hanya pelanggaran hukum adat, tetapi juga ancaman terhadap keamanan dan kebebasan masyarakat sipil,” tegas Niswan Wanimbo.
Mahasiswa menilai klaim sepihak oleh institusi militer bahwa pembangunan pos telah direncanakan sangat keliru dan tidak berdasarkan persetujuan tokoh-tokoh adat, tokoh gereja, pemerintah lokal, maupun pemuda dan intelektual setempat.
“Kami kecewa, karena tidak ada proses koordinasi atau persetujuan dari kepala suku dan para tokoh adat. Kami tahu betul bahwa leluhur kami tidak pernah menjual tanah atau hutan untuk kepentingan apapun. Tanah adalah ‘mama’ yang memberikan kehidupan, bukan komoditas yang bisa diklaim secara sepihak,” lanjutnya.
Mahasiswa juga mengingatkan bahwa sejak pembentukan Kabupaten Lanny Jaya tahun 2008 hingga kini, tanah yang digunakan untuk fasilitas umum seperti kantor pemerintahan merupakan tanah persembahan, bukan hasil jual-beli.
Tuntutan Mahasiswa Lanny Jaya:
Dalam rilis tersebut, mahasiswa menyampaikan tujuh poin pernyataan sikap:
- Meminta institusi militer/TNI di Kabupaten Lanny Jaya segera bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi resmi atas klaim pembangunan pos militer.
- Menolak pembangunan pos militer di Distrik Melagineri dan seluruh wilayah adat dari Beam hingga Kuyawagi.
- Menuntut pengembalian tanah adat kepada hak wilayah adat yang sah.
- Menolak segala bentuk pembangunan pos militer di atas tanah adat.
- Mendesak pemerintah Kabupaten Lanny Jaya menetapkan peraturan daerah (Perda) untuk melindungi tanah dan hutan adat.
- Mengimbau rakyat Lanny Jaya untuk tidak menjual tanah dari Beam hingga Kuyawagi.
- Menuntut sikap tegas dari pemerintah daerah terhadap setiap kebijakan yang merusak kehormatan adat dan hutan di wilayah tersebut.
- Pernyataan ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap keberlangsungan adat, lingkungan, dan kedamaian masyarakat Lanny Jaya.
Mereka berharap agar semua pihak—terutama pemerintah dan institusi militer—menghormati hak-hak masyarakat adat serta menjalankan proses pembangunan dengan pendekatan dialogis dan partisipatif.(*)
