Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Kuasa Hukum Nilai Tuntutan 12 Tahun untuk Penembak Thobias Silak Tidak Adil
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Kabar Daerah > Polhukam > Kuasa Hukum Nilai Tuntutan 12 Tahun untuk Penembak Thobias Silak Tidak Adil
PolhukamTanah Papua

Kuasa Hukum Nilai Tuntutan 12 Tahun untuk Penembak Thobias Silak Tidak Adil

Redaksi
Last updated: October 4, 2025 03:16
By
Redaksi
ByRedaksi
Follow:
21 Views
11 months ago
Share
Front Justice for Tobias Silak bersama orang tua korban menyampaikan pernyataan sikap di depan Pengadilan Negeri (PN) Wamena, Senin (07/07/2025) - Dok Tim Koalisi PAHAM Papua for Nirmeke
SHARE

Wamena, nirmeke.com — Kuasa hukum keluarga korban penembakan yang menewaskan alm. Thobias Silak dan melukai seorang anak bernama Naro Dapla menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 12 tahun penjara terhadap empat terdakwa. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Wamena, Kamis (2/10/2025).

Iklan Nirmeke

JPU menuntut para terdakwa dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara selama 12 tahun. Kuasa hukum korban menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan, karena fakta persidangan menunjukkan adanya indikasi kuat pembunuhan berencana.

“Peran terdakwa Kurniawan Kudu menembak korban sebanyak delapan kali hingga mengenai kepala. Itu bukan tembakan peringatan, melainkan serangan langsung. Seharusnya dikualifikasikan sebagai pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP),” tegas kuasa hukum korban, Mersi Fera Waromi, bersama Henius Asso dan Lasarus Kossay.

Baca Juga:  Bawa Ganja, Seorang Wanita Diamankan di Bandara Sentani

Selain Kurniawan, tiga terdakwa lain yakni Fernando Aleksander Aufa, Ferdinand Moses Koromat, dan Jatmiko disebut terlibat dalam rekayasa informasi dengan menyebut adanya “kontak tembak” di Pasar Lama. Menurut kuasa hukum, hal itu menunjukkan adanya persekongkolan tindak pidana.

Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah adanya korban anak yang mengalami luka berat akibat tembakan nyasar. Peristiwa ini dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Kuasa hukum juga menilai peristiwa penembakan terhadap warga sipil tidak bersenjata tersebut sebagai extra-judicial killing oleh aparat negara. Mereka meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih berat sesuai Pasal 340 KUHP, bukan hanya mengikuti tuntutan jaksa.

Baca Juga:  Setahun Kasus Penembakan Tobias Silak, Keluarga dan Warga Tuntut Keadilan di Pengadilan

Selain itu, kuasa hukum mendesak Komnas HAM untuk turut mengawasi jalannya persidangan agar tidak terjadi penyimpangan hukum. Mereka juga menyerukan kepada publik untuk mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Keadilan hanya akan terwujud bila pelaku dihukum sesuai perbuatannya, bukan dilindungi dengan tuntutan ringan. Peristiwa serupa sudah berulang kali terjadi di Papua namun jarang diproses serius,” tambah kuasa hukum.

Kasus penembakan yang terjadi pada 20 Agustus 2024 di Pos Sekla, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan ini menambah deretan panjang kekerasan yang menimpa masyarakat sipil di Papua.(*)

Pewarta: Aguz Pabika

Related

You Might Also Like

Pemkab Yahukimo Serahkan Bibit Ikan kepada Masyarakat, Dorong Ketahanan Pangan dan Ekonomi Keluarga

Sekolah Adat Hugulama Diharapkan Jadi Rumah Belajar Budaya bagi Generasi Muda

Belum ada Titik Terang, Pencarian Pilot Susi Air Diperluas ke Yahukimo dan Puncak

Kewajiban Pemerintah Daerah Mengakui dan Melindungi Masyarakat Adat: Amanat Konstitusi yang Tak Bisa Ditawar

KNPI Soroti Pendataan Pengungsi di Papua, Minta Hak Sipil Dikembalikan dan Pasukan Non-Organik Ditarik

TAGGED:Front Justice for Tobias SilakPenembak Thobias SilakPN WamenaTim Koalisi PAHAM Papua

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article TP-PKK Yahukimo Gelar Kegiatan Sosial di Posyandu Obaree Boo
Next Article Koalisi HAM Papua: Presiden Harus Cabut PSN yang Rampas Tanah Adat di Merauke
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

Gubernur Papua: Modal Kecil, tapi FDS XV Tampilkan Sesuatu yang Luar Biasa
Pariwisata Tanah Papua
6 hours ago
Media Jayawijaya Dorong Lahirnya Wartawan Lokal Profesional di Papua Pegunungan
Papua Pegunungan Tanah Papua
6 hours ago
Pelatihan Jurnalistik Beginner Batch 1 Dinilai Jadi Tonggak Sejarah Pers Papua Pegunungan
Papua Pegunungan Tanah Papua
7 hours ago
Ojek Pangkalan Tujuan Kalkhote Bersyukur, FDS XV Beri Tambahan Penghasilan
Ekonomi & Bisnis
1 day ago
Baca juga
Tanah Papua

Masyarakat Ingatkan Pj Gebernur Velix Wanggai Lokasi di Welesi Masih Bermasalah

3 years ago
PolhukamTanah Papua

Gruduk PN Wamena, Front Justice Desak Sidang Adil untuk Kasus Penembakan Tobias Silak

1 year ago
MRP Papua PegununganPapua Pegunungan

MRP Papua Pegunungan Keluhkan Anggaran: Delapan Bulan Hanya Terima Gaji, Kunjungan Kerja dan Reses Terhenti

1 month ago
KesehatanPapua Pegunungan

BP3OKP dan KPA Jayawijaya Sinkronisasi Penanganan HIV, 4.000 Pasien Loss to Follow Up Jadi Perhatian

3 weeks ago
Catatan Aktivis PapuaTanah Papua

PMKRI, Uskup Mandagi, dan PSN

2 years ago
HeadlineTanah Papua

MRP Kecam Pemberian Nama Marga Numberi Terhadap Menteri Sosial Tri Rismaharini

3 years ago
Tanah Papua

Pj Bupati Lanny Jaya Serahkan Dokumen DPA OPD Tahun Anggaran 2024

2 years ago
Tanah Papua

Departemen Pemuda Baptis West Papua Gelar Seminar Pemuda di Timika

11 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?