Wamena, nirmeke.com — Kuasa hukum keluarga korban penembakan yang menewaskan alm. Thobias Silak dan melukai seorang anak bernama Naro Dapla menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 12 tahun penjara terhadap empat terdakwa. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Wamena, Kamis (2/10/2025).
JPU menuntut para terdakwa dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara selama 12 tahun. Kuasa hukum korban menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan, karena fakta persidangan menunjukkan adanya indikasi kuat pembunuhan berencana.
“Peran terdakwa Kurniawan Kudu menembak korban sebanyak delapan kali hingga mengenai kepala. Itu bukan tembakan peringatan, melainkan serangan langsung. Seharusnya dikualifikasikan sebagai pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP),” tegas kuasa hukum korban, Mersi Fera Waromi, bersama Henius Asso dan Lasarus Kossay.
Selain Kurniawan, tiga terdakwa lain yakni Fernando Aleksander Aufa, Ferdinand Moses Koromat, dan Jatmiko disebut terlibat dalam rekayasa informasi dengan menyebut adanya “kontak tembak” di Pasar Lama. Menurut kuasa hukum, hal itu menunjukkan adanya persekongkolan tindak pidana.
Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah adanya korban anak yang mengalami luka berat akibat tembakan nyasar. Peristiwa ini dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Kuasa hukum juga menilai peristiwa penembakan terhadap warga sipil tidak bersenjata tersebut sebagai extra-judicial killing oleh aparat negara. Mereka meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih berat sesuai Pasal 340 KUHP, bukan hanya mengikuti tuntutan jaksa.
Selain itu, kuasa hukum mendesak Komnas HAM untuk turut mengawasi jalannya persidangan agar tidak terjadi penyimpangan hukum. Mereka juga menyerukan kepada publik untuk mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Keadilan hanya akan terwujud bila pelaku dihukum sesuai perbuatannya, bukan dilindungi dengan tuntutan ringan. Peristiwa serupa sudah berulang kali terjadi di Papua namun jarang diproses serius,” tambah kuasa hukum.
Kasus penembakan yang terjadi pada 20 Agustus 2024 di Pos Sekla, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan ini menambah deretan panjang kekerasan yang menimpa masyarakat sipil di Papua.(*)
Pewarta: Aguz Pabika
