Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
    • Kriminal
  • Jendela Papua
    • Features & Sosok Inspiratif
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel & Kuliner
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Kuasa Hukum Nilai Tuntutan 12 Tahun untuk Penembak Thobias Silak Tidak Adil
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
    • Kriminal
  • Jendela Papua
    • Features & Sosok Inspiratif
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel & Kuliner
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Kabar Daerah > Polhukam > Kuasa Hukum Nilai Tuntutan 12 Tahun untuk Penembak Thobias Silak Tidak Adil
PolhukamTanah Papua

Kuasa Hukum Nilai Tuntutan 12 Tahun untuk Penembak Thobias Silak Tidak Adil

Redaksi
Last updated: October 4, 2025 03:16
By
Redaksi
ByRedaksi
Follow:
26 Views
1 year ago
Share
Front Justice for Tobias Silak bersama orang tua korban menyampaikan pernyataan sikap di depan Pengadilan Negeri (PN) Wamena, Senin (07/07/2025) - Dok Tim Koalisi PAHAM Papua for Nirmeke
SHARE

Wamena, nirmeke.com — Kuasa hukum keluarga korban penembakan yang menewaskan alm. Thobias Silak dan melukai seorang anak bernama Naro Dapla menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 12 tahun penjara terhadap empat terdakwa. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Wamena, Kamis (2/10/2025).

Iklan Nirmeke

JPU menuntut para terdakwa dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara selama 12 tahun. Kuasa hukum korban menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan, karena fakta persidangan menunjukkan adanya indikasi kuat pembunuhan berencana.

“Peran terdakwa Kurniawan Kudu menembak korban sebanyak delapan kali hingga mengenai kepala. Itu bukan tembakan peringatan, melainkan serangan langsung. Seharusnya dikualifikasikan sebagai pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP),” tegas kuasa hukum korban, Mersi Fera Waromi, bersama Henius Asso dan Lasarus Kossay.

Baca Juga:  Bawa Ganja, Seorang Wanita Diamankan di Bandara Sentani

Selain Kurniawan, tiga terdakwa lain yakni Fernando Aleksander Aufa, Ferdinand Moses Koromat, dan Jatmiko disebut terlibat dalam rekayasa informasi dengan menyebut adanya “kontak tembak” di Pasar Lama. Menurut kuasa hukum, hal itu menunjukkan adanya persekongkolan tindak pidana.

Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah adanya korban anak yang mengalami luka berat akibat tembakan nyasar. Peristiwa ini dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Kuasa hukum juga menilai peristiwa penembakan terhadap warga sipil tidak bersenjata tersebut sebagai extra-judicial killing oleh aparat negara. Mereka meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih berat sesuai Pasal 340 KUHP, bukan hanya mengikuti tuntutan jaksa.

Baca Juga:  Setahun Kasus Penembakan Tobias Silak, Keluarga dan Warga Tuntut Keadilan di Pengadilan

Selain itu, kuasa hukum mendesak Komnas HAM untuk turut mengawasi jalannya persidangan agar tidak terjadi penyimpangan hukum. Mereka juga menyerukan kepada publik untuk mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Keadilan hanya akan terwujud bila pelaku dihukum sesuai perbuatannya, bukan dilindungi dengan tuntutan ringan. Peristiwa serupa sudah berulang kali terjadi di Papua namun jarang diproses serius,” tambah kuasa hukum.

Kasus penembakan yang terjadi pada 20 Agustus 2024 di Pos Sekla, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan ini menambah deretan panjang kekerasan yang menimpa masyarakat sipil di Papua.(*)

Pewarta: Aguz Pabika

Related

You Might Also Like

Breaking News : Pelajar di Wamena Demo Damai Tolak Makanan Gratis

Resmi Dikukuhkan, Bupati Yahukimo Dorong PKK dan Posyandu Perkuat Layanan Masyarakat

IMPW Jayapura Tolak Rencana Pembangunan Polda di Tanah Wouma–Wio

Kasus Ledakan Melagi, Polisi Periksa 16 Saksi Tambahan

Uskup Pro Investasi Serta Ancaman Kehadiran Tentara di Lokasi PSN

TAGGED:Front Justice for Tobias SilakPenembak Thobias SilakPN WamenaTim Koalisi PAHAM Papua

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article TP-PKK Yahukimo Gelar Kegiatan Sosial di Posyandu Obaree Boo
Next Article Koalisi HAM Papua: Presiden Harus Cabut PSN yang Rampas Tanah Adat di Merauke
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

GAMKI Lanny Jaya Gelar Rakercab dan Mahaperta, Pemuda Diajak Berperan dalam Pembangunan
Papua Pegunungan
5 days ago
Panitia PAB Serahkan 24 Anggota Baru kepada Pengurus IPMPKDPT
Pendidikan
5 days ago
Hamka Yelipele Dilantik sebagai Anggota MRP Papua Pegunungan, Keluarga Gelar Syukuran
MRP Papua Pegunungan
5 days ago
Markus Haluk Tekankan Pentingnya Budaya, Iman, dan Literasi Digital bagi Generasi Muda
Pendidikan
1 week ago
Baca juga
KerjasamaTanah Papua

Maju Lewat Jalur Independen, Paslon ADEM Siap Bertarung di Pilkada Bupati Jayawijaya

2 years ago
PolhukamTanah Papua

Ketua DPRP Papua Pegunungan: Sweeping Aparat Ciptakan Trauma dan Salah Sasaran

1 year ago
LingkunganTanah Papua

Lebih dari 500 Warga Lanny Jaya Nobar Film Dokumenter Pesta Babi, Serukan Jaga Tanah dan Masa Depan Papua

4 months ago
Perempuan & AnakTanah Papua

Ketua GOW Yahukimo Hadiri Pembinaan Pengurus Wilayah GJRP Klasis Sumtamon

1 year ago
Papua PegununganTanah Papua

Gubernur Papua Pegunungan Dukung KP3, Beri Bantuan Modal dan Fasilitasi Distribusi Pangan Antarwilayah

2 months ago
LingkunganPapua Pegunungan

HIPMI Papua Pegunungan Ajak Semua Pihak Bantu Warga Terdampak Kekeringan Kuyawagi

1 month ago
Ekonomi & BisnisPapua Pegunungan

Kadis Perindagkop Papua Pegunungan Kunjungi Kebun Kopi Nirmeke di Umpakalo, Dukung Usaha Petani Lokal

7 months ago
Tanah Papua

MRP Desak Kemendagri Ambil Alih Penetapan Anggota DPRP/DPRK Papua Pegunungan

1 year ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?