Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Kuasa Hukum Nilai Tuntutan 12 Tahun untuk Penembak Thobias Silak Tidak Adil
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Kabar Daerah > Polhukam > Kuasa Hukum Nilai Tuntutan 12 Tahun untuk Penembak Thobias Silak Tidak Adil
PolhukamTanah Papua

Kuasa Hukum Nilai Tuntutan 12 Tahun untuk Penembak Thobias Silak Tidak Adil

Redaksi
Last updated: October 4, 2025 03:16
By
Redaksi
ByRedaksi
Follow:
4 months ago
Share
2 Min Read
Front Justice for Tobias Silak bersama orang tua korban menyampaikan pernyataan sikap di depan Pengadilan Negeri (PN) Wamena, Senin (07/07/2025) - Dok Tim Koalisi PAHAM Papua for Nirmeke
SHARE

Wamena, nirmeke.com — Kuasa hukum keluarga korban penembakan yang menewaskan alm. Thobias Silak dan melukai seorang anak bernama Naro Dapla menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 12 tahun penjara terhadap empat terdakwa. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Wamena, Kamis (2/10/2025).

Iklan Nirmeke

JPU menuntut para terdakwa dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara selama 12 tahun. Kuasa hukum korban menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan, karena fakta persidangan menunjukkan adanya indikasi kuat pembunuhan berencana.

“Peran terdakwa Kurniawan Kudu menembak korban sebanyak delapan kali hingga mengenai kepala. Itu bukan tembakan peringatan, melainkan serangan langsung. Seharusnya dikualifikasikan sebagai pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP),” tegas kuasa hukum korban, Mersi Fera Waromi, bersama Henius Asso dan Lasarus Kossay.

Baca Juga:  Bawa Ganja, Seorang Wanita Diamankan di Bandara Sentani

Selain Kurniawan, tiga terdakwa lain yakni Fernando Aleksander Aufa, Ferdinand Moses Koromat, dan Jatmiko disebut terlibat dalam rekayasa informasi dengan menyebut adanya “kontak tembak” di Pasar Lama. Menurut kuasa hukum, hal itu menunjukkan adanya persekongkolan tindak pidana.

Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah adanya korban anak yang mengalami luka berat akibat tembakan nyasar. Peristiwa ini dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Kuasa hukum juga menilai peristiwa penembakan terhadap warga sipil tidak bersenjata tersebut sebagai extra-judicial killing oleh aparat negara. Mereka meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih berat sesuai Pasal 340 KUHP, bukan hanya mengikuti tuntutan jaksa.

Baca Juga:  Setahun Kasus Penembakan Tobias Silak, Keluarga dan Warga Tuntut Keadilan di Pengadilan

Selain itu, kuasa hukum mendesak Komnas HAM untuk turut mengawasi jalannya persidangan agar tidak terjadi penyimpangan hukum. Mereka juga menyerukan kepada publik untuk mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Keadilan hanya akan terwujud bila pelaku dihukum sesuai perbuatannya, bukan dilindungi dengan tuntutan ringan. Peristiwa serupa sudah berulang kali terjadi di Papua namun jarang diproses serius,” tambah kuasa hukum.

Kasus penembakan yang terjadi pada 20 Agustus 2024 di Pos Sekla, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan ini menambah deretan panjang kekerasan yang menimpa masyarakat sipil di Papua.(*)

Pewarta: Aguz Pabika

Related

You Might Also Like

Mahasiswa Bersama Masyarakat Hubikiak Larang LMA Bikin Kegiatan Deklarasi di Wamena

Bupati Lanny Jaya Minta RKPD 2026 Fokus pada Program Mandiri dan Sinergi Lapangan

PLT Kadinsos Jayawijaya Tegaskan Transparansi Penyaluran Dana PKH dan Bansos

Breaking News: Massa Boikot Jalan dan Duduki Polres Sorong Tolak Pemindahan 4 Tapol Papua ke Makassar

Mahasiswa Nduga Desak Pemerintah dan Aparat Hentikan Konflik di Kenyam

TAGGED:Front Justice for Tobias SilakPenembak Thobias SilakPN WamenaTim Koalisi PAHAM Papua

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article TP-PKK Yahukimo Gelar Kegiatan Sosial di Posyandu Obaree Boo
Next Article Koalisi HAM Papua: Presiden Harus Cabut PSN yang Rampas Tanah Adat di Merauke
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Iklan dari Nirmeke.com
Ad image

Berita Hangat

Sidang Perdana Korupsi Dana Kampung Lanny Jaya Digelar, Peran Mantan Pj Bupati Dipertanyakan
Tanah Papua
12 hours ago
Hak Pelatih dan Pemain Belum Dibayar, Persipuja Terancam Tak Ikut Liga 4 Papua Tengah
Olaraga
14 hours ago
15 Februari, Jemaat GB Imanuel Teladan Sentani Gelar Pemilihan Badan Pelayanan 2026–2030
Tanah Papua
14 hours ago
Unika Fajar Timur Papua Resmi Diluncurkan pada Penutupan Sinode Keuskupan Jayapura 2026
Pendidikan Tanah Papua
2 days ago
Baca juga
PendidikanTanah Papua

Eskalasi Kekerasan di Papua Terus Meningkat, Mahasiswa Jayawijaya Kritik Kinerja Ketua DPR Papua

3 years ago
HeadlineTanah Papua

Tujuh Tahun Terlantar: Pengungsi Nduga Tagih Janji Negara

10 months ago
Ekonomi & BisnisPapua Pegunungan

Anthonius Wetipo Dipastikan Pimpin HIPMI Papua Pegunungan

1 week ago
Tanah Papua

DPW Partai GEMA Bangsa Papua Perkuat Struktur Hingga ke Tingkat Kampung

5 months ago
Tanah Papua

75 Keluarga OAP di Merauke Melaporkan Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Perusahaan PSN

8 months ago
PolhukamTanah Papua

AMPTPI : Legislator Papua di DPR RI tak Mampu Menyelesaikan Resolusi Konflik di Papua

3 years ago
HeadlineTanah Papua

Seorang Balita Meninggal Dunia di Tempat Pengungsian di Yahukimo

2 years ago
Papua PegununganPendidikanTanah Papua

Festival Sekolah Adat Hugulama Ke-I 2026 Resmi Akan Ditutup di Yogonima

2 weeks ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?