Jayapura, nirmeke.com — Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menyoroti dugaan pelanggaran HAM berat dalam konflik bersenjata di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, dan mendesak pembentukan tim pencari fakta independen.
Desakan tersebut disampaikan dalam siaran pers resmi koalisi menyusul laporan jatuhnya korban sipil dalam rangkaian operasi militer di Distrik Pogoma beberapa hari terakhir.
Koalisi menyebut konflik bersenjata antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) terus berdampak langsung terhadap masyarakat sipil.
“Pendekatan keamanan dalam konflik Papua telah memicu korban jiwa, luka, kerugian harta benda, serta hilangnya rasa aman masyarakat sipil,” tulis koalisi dalam pernyataannya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari sumber lapangan, sedikitnya sembilan warga sipil dilaporkan meninggal dunia, termasuk seorang anak berusia lima tahun. Selain itu, sejumlah warga lainnya mengalami luka tembak dan trauma.
Koalisi menilai peristiwa tersebut merupakan indikasi pelanggaran hak hidup dan perlindungan dari perlakuan tidak manusiawi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, jatuhnya korban anak dalam konflik bersenjata dinilai sebagai bentuk tidak terpenuhinya perlindungan khusus bagi anak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Koalisi juga menegaskan bahwa konflik bersenjata yang terjadi berpotensi melanggar prinsip hukum humaniter internasional, khususnya kewajiban melindungi warga sipil sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa 1949.
Dalam konteks tersebut, koalisi menekankan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam konflik, baik Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, maupun TPNPB, wajib menjamin perlindungan terhadap masyarakat sipil.
“Semua pihak dalam konflik wajib melindungi masyarakat sipil dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap mereka,” tegas koalisi.
Sebagai tindak lanjut, koalisi mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bersama Komnas HAM Perwakilan Papua dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia segera membentuk tim pencari fakta guna menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Koalisi juga meminta pemerintah pusat segera mengambil langkah untuk menghentikan konflik bersenjata yang dinilai terus menimbulkan korban di kalangan masyarakat sipil.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Tentara Nasional Indonesia maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait tudingan dugaan pelanggaran HAM tersebut.(Red)*
