Merauke, nirmeke.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera memerintahkan Panglima TNI menghentikan pelibatan aparat militer dalam konflik tanah adat Marga Kamuyend di Kampung Nakias, Distrik Ngguti, Provinsi Papua Selatan.
Desakan tersebut disampaikan LBH Papua Merauke setelah menerima laporan dari masyarakat adat terkait dugaan keterlibatan aparat TNI Angkatan Darat dalam merespons aksi pemalangan yang dilakukan pemilik hak ulayat terhadap proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang melintasi wilayah adat mereka.
Direktur LBH Papua Merauke menyatakan, berdasarkan laporan yang diterima, sekitar 10 aparat militer bersenjata lengkap mendatangi lokasi pemalangan pada Sabtu (23/5/2026) dan mempertanyakan alasan penancapan salib yang dilakukan masyarakat adat sebagai simbol penolakan terhadap aktivitas pembangunan di wilayah tersebut.
Menurut LBH Papua Merauke, Marga Kamuyend sebelumnya telah memasang salib di lokasi sengketa sejak 8 Oktober 2025 sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pembangunan di atas tanah adat mereka. Namun, masyarakat mengklaim simbol tersebut sempat dicabut oleh pihak yang tidak diketahui dan aktivitas pembukaan lahan tetap berlangsung.
Sebagai kuasa hukum Marga Kamuyend, LBH Papua Merauke menegaskan bahwa masyarakat adat telah berulang kali menyampaikan penolakan terhadap proyek tersebut. Penolakan itu, menurut mereka, juga pernah disampaikan secara langsung kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan saat kunjungan kerja ke Kampung Nakias pada tahun 2025.
LBH Papua Merauke berpendapat bahwa aksi pemalangan merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai yang dilakukan masyarakat adat untuk mempertahankan hak ulayat mereka. Selain itu, pihaknya menyebut bahwa sengketa tersebut sedang dalam proses hukum dan mengacu pada perintah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura agar tidak ada aktivitas di lokasi yang menjadi objek sengketa hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam siaran persnya, LBH Papua Merauke juga mempertanyakan dasar hukum pelibatan TNI dalam konflik yang menurut mereka berada dalam ranah sipil. Organisasi bantuan hukum tersebut menilai keterlibatan militer dalam pengamanan proyek pembangunan berpotensi menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat serta dapat memicu pelanggaran hak asasi manusia.
Atas dasar itu, LBH Papua Merauke menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta Presiden RI memerintahkan Panglima TNI memastikan tidak ada keterlibatan TNI dalam konflik tanah adat Marga Kamuyend dan menghormati aksi pemalangan yang dilakukan masyarakat adat. Kedua, mendesak seluruh pihak mematuhi perintah PTUN Jayapura untuk menghentikan aktivitas pembukaan lahan di wilayah sengketa. Ketiga, meminta Komisi I DPR RI mengevaluasi keterlibatan TNI dalam proyek-proyek strategis nasional yang dinilai tidak sesuai dengan tugas dan fungsi pertahanan negara.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari TNI, pemerintah daerah, maupun pihak yang mengerjakan proyek jalan tersebut terkait tuntutan dan tuduhan yang disampaikan LBH Papua Merauke.
Versi ini sudah menggunakan prinsip keberimbangan dengan menegaskan bahwa sejumlah pernyataan merupakan klaim atau tuduhan dari pihak LBH Papua Merauke dan masyarakat adat, serta mencantumkan bahwa tanggapan dari pihak terkait belum diperoleh.(*)
