Jakarta, nirmeke.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga se-Indonesia (IPMNI) wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Sukabumi, dan Bandung mendesak Pemerintah Kabupaten Nduga, khususnya Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nduga, Otomi Gwijangge, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Bantuan Studi APBD Tahun Anggaran 2026.
Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap tertanggal 25 Juli 2026. IPMNI menilai pengelolaan dana pendidikan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, adil, dan tepat sasaran guna menjamin hak pendidikan pelajar dan mahasiswa asal Kabupaten Nduga.
Dalam pernyataannya, IPMNI mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar hukum yang mewajibkan pemerintah memenuhi hak warga negara atas pendidikan dan mengelola anggaran pendidikan secara terbuka dan bertanggung jawab.
IPMNI mengungkapkan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Salah satunya terkait perbedaan antara alokasi Dana Bantuan Studi APBD 2026 sebesar Rp20 miliar dengan realisasi yang disebutkan sebesar Rp9.921.600.000. Berdasarkan data yang mereka himpun, terdapat selisih anggaran sebesar Rp10.078.400.000 yang menurut mereka perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah.
Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut juga menyoroti dugaan penghapusan data penerima bantuan biaya kontrakan mahasiswa di wilayah Bogor dan Jakarta yang disebut berdampak pada sekitar 23 mahasiswa. Menurut IPMNI, perubahan data tersebut dilakukan tanpa proses verifikasi maupun koordinasi dengan pengurus organisasi mahasiswa dan mahasiswa yang terdampak.
IPMNI juga menilai mekanisme pendataan dan pelayanan Dana Bantuan Studi yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Nduga belum berjalan optimal. Lemahnya koordinasi, verifikasi, dan pelayanan dinilai menghambat penyaluran bantuan kepada mahasiswa.
Atas dasar itu, DPC IPMNI Se-Jabodetabek menyampaikan lima tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Nduga, yakni melakukan verifikasi ulang data penerima bantuan secara terbuka dengan melibatkan organisasi mahasiswa, segera merealisasikan pembayaran biaya kontrakan mahasiswa, memberikan penjelasan mengenai selisih anggaran, menghentikan perubahan data penerima bantuan secara sepihak, serta melakukan evaluasi terhadap aparat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana pendidikan.
IPMNI menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap kebijakan publik sekaligus upaya mengawal pemenuhan hak pendidikan mahasiswa asal Kabupaten Nduga.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Nduga segera memberikan tanggapan resmi dan langkah konkret untuk menyelesaikan seluruh persoalan yang terjadi. Hak pendidikan mahasiswa tidak boleh diabaikan dan pengelolaan anggaran harus dilakukan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap tersebut.(*)
Pewarta: Henok Giban
