Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Forkopimda, MA dan Kejari Sorong Didesak Bertanggung Jawab atas Konflik Pemindahan Tahanan Politik Papua
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Kabar Daerah > Polhukam > Forkopimda, MA dan Kejari Sorong Didesak Bertanggung Jawab atas Konflik Pemindahan Tahanan Politik Papua
PolhukamSiaran PersTanah Papua

Forkopimda, MA dan Kejari Sorong Didesak Bertanggung Jawab atas Konflik Pemindahan Tahanan Politik Papua

admin
Last updated: August 28, 2025 18:12
By
admin
Byadmin
Follow:
172 Views
9 months ago
Share
Sorong Ricuh, Warga Bentrok dengan Polisi - Istimewa
SHARE

Jayapura, nirmeke.com — Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Mahkamah Agung (MA), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong bertanggung jawab atas kericuhan yang terjadi di Sorong pasca pemindahan empat tahanan politik Papua ke Pengadilan Negeri Makassar.

Iklan Nirmeke

Kericuhan dipicu oleh keputusan Kejari Sorong yang mengajukan pemindahan sidang ke Makassar melalui surat permohonan resmi Nomor B-3001/R.2.11/Eoh.2/08/2025 tertanggal 22 Agustus 2025. Masyarakat dan keluarga tahanan menolak langkah ini karena dinilai melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang hanya memperbolehkan pemindahan sidang jika daerah terdampak bencana atau tidak aman.

Sejak 11 Agustus 2025, masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Pro Demokrasi Sorong Raya telah melakukan aksi protes di Kantor Kejari Sorong, Kantor Gubernur Papua Barat Daya, dan Pengadilan Negeri Sorong. Mereka menegaskan bahwa Kota Sorong dalam keadaan aman sehingga alasan pemindahan sidang tidak berdasar.

Baca Juga:  Aparat Brutal, Hukum Dibungkam: Pendamping Hukum Diseret dan Dicekik di Tengah Aksi Damai

“Keputusan ini jelas melanggar ketentuan Pasal 85 KUHAP dan memicu ketidaknyamanan serta konflik antara aparat keamanan dan warga,” tegas pernyataan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Rabu (27/8/2025).

Koalisi menilai FORKOPIMDA tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum di Kejari Sorong. Intervensi inilah yang dianggap melahirkan maladministrasi dan memicu bentrokan antara aparat keamanan dan masyarakat, termasuk penggunaan senjata api dan penangkapan warga yang memprotes pemindahan sidang.

Bahkan, aparat dilaporkan melakukan pembongkaran rumah warga dan mengejar anggota Solidaritas Pro Demokrasi Sorong Raya, tindakan yang dinilai melanggar HAM serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Koalisi mendesak sejumlah langkah segera, di antaranya:

  1. FORKOPIMDA dan MA bertanggung jawab atas kericuhan pasca pemindahan tahanan politik.
  2. Presiden memerintahkan MA mencabut kebijakan pemindahan sidang ke Makassar.
  3. Kepala Kejaksaan Agung memecat Kepala Kejari Sorong.
  4. Kapolri menghentikan tindakan represif aparat di Sorong dan mengusut penyalahgunaan senjata api.
  5. Gubernur Papua Barat Daya dan Wali Kota Sorong memenuhi kewajiban perlindungan HAM sesuai UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
  6. Membebaskan seluruh masyarakat sipil yang ditangkap karena memperjuangkan penegakan hukum dalam kasus ini.
Baca Juga:  Anggota MRP Provinsi Papua Bakal Dilantik Juni 2023 Mendatang

“Negara harus hadir untuk menghentikan kekerasan, mengembalikan proses hukum sesuai aturan, dan menjamin hak-hak masyarakat sipil,” tegas Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, dan KontraS Papua. (*)

Related

You Might Also Like

Wabup Yahukimo Serukan Damai di Perayaan Natal RK-ANPROPAKOS 2025

Interupsi Senator Papua Barat Daya di Paripurna DPD RI, Tolak Sawit dan Penambahan Markas TNI di Papua

Breaking News! Aksi Damai Tolak New York Agreement di Wamena Dibubarkan Paksa Aparat

Festival Media se-Tanah Papua Pertama Digelar di Nabire, Hadirkan Ratusan Jurnalis dan Praktisi Nasional

MRP Sampaikan Alasan Orang Asli Papua Tolak DOB ke Komite I DPD RI

TAGGED:ALDPBentrok di SorongElsham PapuaFederal Republic of West PapuaKoalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PapuaKontraS Papua.LBH PapuaLBH Papua MeraukeLBH Papua Pos SorongNRFPBSKP FransiskanSKP KC Sinode Tanah PapuaYadupaYLBHI

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Ratusan TNI Non-Organik Masuk Ugem Tanpa Izin: Pemerhati HAM Papua Kecam Aksi Sepihak
Next Article Kriminalisasi Anak Muda Papua: Ivan Kabak Jadi Korban Penegakan Hukum Semena-Mena
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

Mahasiswa Papua di Makassar Aksi 63 Tahun Aneksasi, Dihadang Aparat dan Ormas di Monumen Mandala
Polhukam Tanah Papua
1 week ago
Komisi C DPRK Jayawijaya Soroti Krisis Layanan Kesehatan, Pendidikan, hingga Masalah Sosial dalam Rekomendasi LKPJ
Papua Pegunungan Tanah Papua
1 week ago
Pegiat Literasi Salurkan Buku Bacaan untuk Pemuda Gereja Baptis Onggeme, Dorong Generasi Muda Cintai Pendidikan
Pendidikan Sastra
1 week ago
Komisi B DPRK Jayawijaya Soroti Sektor Pertanian, Koperasi, dan Pasar dalam Rekomendasi LKPJ 2026
Papua Pegunungan Tanah Papua
1 week ago
Baca juga
Tanah Papua

Breaking News! 21 Aktivis KNPB Ditangkap Polisi Saat Bagi Selebar di Sentani

3 years ago
Tanah Papua

HMI Papua Pastikan yang Demo di Gedung KPK Bukan Bagian Dari Mereka

3 years ago
Perempuan & AnakPolhukam

KNPB Desak Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Dua IRT di Yahukimo Diusut

3 years ago
Tanah Papua

Kasus Kriminalitas di Wamena Makin Meningkat, Kinerja Bupati dan Kapolres di Soroti Masyarakat

3 years ago
Tanah Papua

PLT Kadinsos Jayawijaya Tegaskan Transparansi Penyaluran Dana PKH dan Bansos

10 months ago
Tanah Papua

Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Akan Dilantik pada 25 Maret 2025

1 year ago
Tanah Papua

Pelayanan, Bukan Jabatan: Pesan Tegas Ketua PGBP di Pengukuhan Jemaat Baptis Toladan

1 month ago
HeadlinePendidikanTanah Papua

Surat Terbuka GMNI Jayawijaya: “Orang Wamena Bukan Teroris”

11 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?