Wamena, nirmeke.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan menegaskan bahwa kepala daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel) dalam proses pengangkatan anggota DPRK.
Wakil Ketua II MRP Papua Pegunungan, Benny Mawel, menyampaikan bahwa seluruh tahapan seleksi, penetapan, hingga pengesahan calon anggota DPRK telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021.
“Kalau kita merujuk pada Pasal 81 dan 82, kewenangan penuh ada pada pansel kabupaten/kota. Kepala daerah hanya menetapkan berdasarkan berita acara dan keputusan pansel, bukan mengubah,” tegas Benny Mawel.
Ia menjelaskan, Pasal 81 ayat (2) menyebutkan bahwa pansel menetapkan calon tetap dan terpilih berdasarkan peringkat hasil seleksi. Selanjutnya, keputusan tersebut wajib disampaikan kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan paling lambat tujuh hari setelah diterima.
Namun, hingga saat ini, MRP mengaku belum menerima laporan resmi dari pansel di delapan kabupaten, sehingga menyulitkan lembaga tersebut dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“MRP belum bisa mengikuti perkembangan karena laporan resmi dari pansel belum masuk. Ini menjadi catatan serius dalam proses pengawasan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa bupati/wali kota hanya bertugas mengusulkan hasil pansel kepada gubernur tanpa melakukan perubahan. Bahkan dalam kondisi tertentu, jika kepala daerah tidak menjalankan kewajibannya, gubernur atau menteri dapat mengambil alih penetapan—tetap berdasarkan keputusan pansel, bukan di luar itu.
Menurutnya, setiap upaya intervensi atau perubahan terhadap hasil pansel merupakan tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
“Perubahan keputusan pansel itu tindakan melawan hukum. Secara otomatis tidak sah dan cacat hukum,” tegasnya.
MRP juga mengingatkan bahwa jika proses pengangkatan DPRK tidak mengikuti ketentuan hukum, maka dampaknya bisa meluas, termasuk memicu perpecahan sosial dan menjadi preseden buruk bagi proses seleksi di masa mendatang.
Karena itu, MRP meminta Kementerian Dalam Negeri untuk mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran, termasuk mengambil alih proses pengesahan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau proses ini dipaksakan tidak sesuai aturan, maka akan berdampak besar bagi stabilitas daerah dan menjadi contoh buruk lima tahun ke depan,” tutup Benny Mawel.(*)
