Mappi, nirmeke.com – Solidaritas Peduli Lingkungan dan Manusia di Papua Selatan yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat adat dan mahasiswa menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Tanah Sumuraman, Distrik Minyamur, Kabupaten Mappi.
Kelompok yang tergabung antara lain Ikatan Keluarga Besar Suku Wiyagar (IKBSW), Ikatan Mahasiswa Suku Wiyagar (IMAWI), Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Mada Papua (AMPERAMADA Papua), Masyarakat Adat Independen Papua (MAI-P), serta KOMASDELING Papua Selatan.
Dalam pernyataan sikap tertanggal 15 Maret 2026, mereka menegaskan bahwa Tanah Sumuraman merupakan wilayah adat milik Suku Wiyagar yang telah diwariskan secara turun-temurun dan bukan tanah kosong.
“Tanah Sumuraman bukan ruang kosong, tetapi tanah adat yang memiliki pemilik sah. Setiap rencana pembangunan wajib melibatkan kami sebagai pemilik hak ulayat,” ujar Koordinator Solidaritas, Alowisius Boi.
Mereka menilai rencana pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih tidak sesuai dengan kondisi sosial masyarakat setempat, karena Suku Wiyagar bukan komunitas nelayan di wilayah tersebut.
Selain itu, mereka juga memprotes masuknya tim survei dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan pada 3 Maret 2026 tanpa sepengetahuan masyarakat adat, serta pertemuan lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Mappi yang tidak melibatkan pemilik hak ulayat.
Dalam tuntutannya, mereka menyampaikan delapan poin penolakan, di antaranya menolak pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, menolak pembangunan Jembatan Petik Emas di wilayah Sumuraman, serta meminta pencabutan izin proyek tersebut.
Mereka juga meminta Pemerintah Provinsi Papua Selatan untuk tidak menindaklanjuti aspirasi pihak lain yang dianggap bukan representasi sah Suku Wiyagar terkait rencana pemanfaatan tanah Sumuraman.
Selain itu, solidaritas tersebut turut menolak proyek-proyek strategis nasional (PSN) di wilayah Papua Selatan yang dinilai berpotensi merampas tanah adat dan merusak lingkungan.
Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Mappi dan instansi terkait untuk segera mencabut izin pembangunan Kampung Nelayan di Sumuraman serta menghentikan seluruh aktivitas yang tidak melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah tersebut.
Pernyataan ini juga menegaskan bahwa keberadaan kelompok masyarakat lain di wilayah Sumuraman saat ini merupakan hasil izin tinggal yang diberikan oleh Suku Wiyagar di masa lalu, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk mengklaim kepemilikan tanah adat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah daerah maupun pihak kementerian terkait atas penolakan tersebut.(Red)*
