Jayapura, nirmeke.com – Program Studi Antropologi Universitas Cenderawasih menggelar nonton bareng (nobar) dan diskusi film “Pesta Babi: Indonesia di Saman Kita” di Aula Lep Antropologi, Abepura, Kota Jayapura, Jumat (20/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 18.00–21.20 WIT itu dihadiri puluhan mahasiswa yang antusias mengikuti pemutaran film dan sesi diskusi.
Hadir sebagai narasumber, Maikel Primus Peuki dan Hanro Lekitoo, dengan moderator Ketua HMJ Antropologi, Dorus Waliaggen.
Dalam pemaparannya, Maikel Peuki menyoroti dampak kebijakan pembangunan terhadap masyarakat adat Papua. Ia menyebut berbagai proyek pembangunan kerap mengabaikan keterlibatan masyarakat adat dan justru membuka ruang perampasan tanah serta kerusakan lingkungan.
“Kebijakan sering bersifat top-down tanpa melibatkan masyarakat adat, termasuk dalam proses AMDAL dan perizinan. Banyak proyek justru tidak memberi manfaat nyata bagi Orang Asli Papua,” ujarnya.
Ia juga mengkritik ketimpangan distribusi hasil sumber daya alam serta dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai memicu kerusakan lingkungan secara masif.
Menurutnya, perlu ada perbaikan sistem secara menyeluruh, termasuk pencabutan regulasi yang dianggap bermasalah serta peningkatan kesadaran generasi muda terhadap kondisi Papua.
Sementara itu, Hanro Lekitoo menjelaskan dari perspektif antropologi bahwa hubungan manusia dan alam tidak dapat dipisahkan, karena menjadi dasar terbentuknya kebudayaan.
“Ketika lingkungan rusak, maka kebudayaan juga terancam. Ini yang kita sebut sebagai ekosida yang berujung pada kultursida,” jelasnya.
Ia mencontohkan keterkaitan erat antara masyarakat adat dengan alam, seperti suku-suku di Papua yang bergantung pada hutan dan sagu sebagai bagian dari identitas budaya.
Hanro juga menegaskan bahwa pengambilan lahan adat tanpa persetujuan masyarakat merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
“Negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang atas nama investasi. Masyarakat adat sudah ada jauh sebelum negara, sehingga hak-haknya harus dihormati,” tegasnya.
Dalam diskusi tersebut, para narasumber turut mendorong percepatan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai dasar perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat adat di Indonesia.
Kegiatan ini menjadi bagian dari kampanye akademik dan advokasi mahasiswa untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap krisis lingkungan dan ancaman terhadap keberlangsungan hidup masyarakat adat di Papua.(*)
Pewarta: Agus Wilil
