Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Rife Kerebea Ditahan Tanpa Dasar Hukum, Tim Hukum: PN Wamena dan Lapas Dituding Langgar HAM
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Kabar Daerah > Polhukam > Rife Kerebea Ditahan Tanpa Dasar Hukum, Tim Hukum: PN Wamena dan Lapas Dituding Langgar HAM
PolhukamSiaran Pers

Rife Kerebea Ditahan Tanpa Dasar Hukum, Tim Hukum: PN Wamena dan Lapas Dituding Langgar HAM

admin
Last updated: September 29, 2025 00:41
By
admin
Byadmin
Follow:
8 Views
10 months ago
Share
Rife Kerebea Tetap Ditahan Meski Berstatus Bebas Demi Hukum, Tim Hukum Tuding PN Wamena dan Kemenkumham Langgar Hukum - Paham Papua for Nirmeke
SHARE

Wamena, nirmeke.com — Tim Penasihat Hukum Rife Kerebea menyatakan protes keras terhadap tindakan Pengadilan Negeri (PN) Wamena, Kejaksaan Negeri Jayawijaya, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena yang dianggap melakukan penahanan ilegal terhadap klien mereka. Rife Kerebea, menurut tim kuasa hukum, seharusnya berstatus Bebas Demi Hukum (BDH) sejak 17 September 2025.

Iklan Nirmeke

Penasihat hukum menyebut, masa perpanjangan penahanan yang sebelumnya ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Jayapura telah berakhir pada 16 September 2025. Namun hingga tanggal 18 September, tidak ada penetapan baru yang dikeluarkan oleh pengadilan. Penetapan dari PN Wamena baru diterbitkan pada 19 September 2025 dan bahkan baru diserahkan ke Lapas Wamena pada 21 September, setelah adanya desakan dari tim kuasa hukum.

“Penetapan tanggal 19 September yang baru disampaikan tanggal 21 tidak bisa menghapus kekosongan hukum yang terjadi pada 17 dan 18 September. Ini jelas melanggar asas kepastian hukum dan prinsip due process of law,” tegas Mersi Fera Waromi, S.H., selaku penasihat hukum Rife Kerebea.

Baca Juga:  Michelle Kurisi ''Dihabisi TPN PB Atau TNI-Polri?''

Penahanan Dianggap Sewenang-wenang

Tim kuasa hukum mengungkap bahwa pada 20 September, Kepala Lapas Wamena sempat menyatakan klien mereka akan dibawa ke PN Wamena karena belum ada perpanjangan penahanan. Namun, pada 21 September, Ketua PN Wamena bersama Panitera Muda Pidana justru menyerahkan langsung penetapan tertanggal 19 September.

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi yang melawan hukum dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

“Penahanan terhadap Rife Kerebea sejak 17 September 2025 adalah ilegal, sewenang-wenang, dan melanggar hukum. Kami menuntut pertanggungjawaban dari PN Wamena, Pengadilan Tinggi Jayapura, Kejari Jayawijaya, Kepala Lapas Wamena, serta Kakanwil Kemenkumham Papua,” lanjut Mersi.

Upaya Hukum dan Tuntutan

Pada 26 September 2025, tim kuasa hukum resmi melayangkan surat desakan pembebasan dalam waktu 1×24 jam ke Lapas Wamena, dengan tembusan ke PN Wamena dan Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Namun hingga pukul 23.00 malam di hari yang sama, Rife Kerebea belum juga dibebaskan.

Baca Juga:  Aliansi Masyarakat Adat Wouma-Welesi Beri Surat Kuasa ke PAHAM Papua

Sebagai bentuk protes, tim hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum serta melibatkan sejumlah lembaga pengawasan dan penegakan hukum, seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung.

Berikut sejumlah tuntutan yang disampaikan tim kuasa hukum:

  1. Segera membebaskan Rife Kerebea sesuai prinsip Bebas Demi Hukum (BDH) berdasarkan Pasal 24 KUHAP dan SEMA No. 24 Tahun 2011.
  2. Pertanggungjawaban hukum dari PN Wamena, PT Jayapura, Kejari Jayawijaya, Kakanwil Kemenkumham Papua, dan Kepala Lapas Wamena.
  3. Investigasi menyeluruh oleh Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran serius.
  4. Jaminan agar kasus serupa tidak terulang di Wamena atau wilayah lain di Indonesia.

“Menahan seseorang tanpa dasar hukum yang sah bukan hanya pelanggaran KUHAP dan UUD 1945, tetapi juga melanggar Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Ini adalah pelanggaran HAM berat dan mencederai prinsip negara hukum,” tutup Mersi. (*)

Related

You Might Also Like

Dukung Keanggotaan Penuh ULMWP di MSG, Aksi Dukungan Digelar Secara Nasional di Seluruh West Papua (Sorong – Merauke)

AMP mendukung mahasiswa Uncen tolak MoU

KNPB Tegaskan Disiplin Perjuangan, Klarifikasi Pernyataan Jubir TPNPB

FSPM-PRP Makassar Desak Pembebasan 4 Tapol Papua di Momentum 63 Tahun Perjanjian Roma Agreement

LBH Papua: 58 Tahun Freeport Beroperasi, Hak Buruh dan Masyarakat Adat Masih Terabaikan

TAGGED:Kejaksaan Negeri JayawijayaKomisi YudisialKomnas HAMMersi Fera WaromiOmbudsman RIPN WamenaRife KerebeaTim Koalisi PAHAM Papua

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article KNPB dan AMP Serahkan Surat Pemberitahuan Aksi ke Polrestabes Makassar
Next Article Musyawarah Besar Suku Wio Dorong Keamanan Sosial dan Pengelolaan Wilayah Berkelanjutan di Wamena
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

Lis Tabuni Membumikan Empat Pilar di Kalangan Mahasiswa Lanny Jaya
Nasional Siaran Pers
1 hour ago
MRPP Apresiasi Inisiatif Warga Welesi Bangun Ekonomi Mandiri Lewat Koperasi Desa Merah Putih
Ekonomi & Bisnis MRP Papua Pegunungan Papua Pegunungan
11 hours ago
Koperasi Papua Pegunungan Mulai Bergerak, Alpius Yigibalom: Dana Otsus Harus Menyentuh Langsung Masyarakat
Ekonomi & Bisnis Papua Pegunungan
1 day ago
Dua Anggota TPNPB dan Seorang Warga Sipil Tewas dalam Operasi Militer di Yahukimo
Tanah Papua
1 day ago
Baca juga
Papua PegununganPolhukamTanah Papua

Sempat Ricuh di DPR Papua Pegunungan, Aspirasi Massa Akhirnya Diterima Pimpinan DPRP

3 months ago
Siaran PersTanah Papua

Ini Sikap KNPB Terkait Sabotase Kepemimpinan Baru ULMWP Manase Tabuni

3 years ago
PolhukamTanah Papua

Kriminalisasi Anak Muda Papua: Ivan Kabak Jadi Korban Penegakan Hukum Semena-Mena

11 months ago
Polhukam

KNPB Konsulat Indonesia Wilayah Gorontalo Resmi Dilantik, Serukan Persatuan dan Referendum Papua

1 year ago
Siaran Pers

Ini Tujuan dan Visi, Misi Papua Journalists Association

3 years ago
PolhukamTanah Papua

KNPB Konsulat Indonesia Wilayah Makassar Resmi Melantik Sektor Palopo

1 year ago
PolhukamTanah Papua

Aliansi Masyarakat Distrik Walaik Tolak Kehadiran TNI Non Organik di Tanah Adat

11 months ago
PolhukamTanah Papua

Kuasa Hukum Nilai Tuntutan 15 Tahun terhadap Lyogtogi Telenggen Tidak Berdasar dan Tidak Proporsional

9 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?