Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Rife Kerebea Ditahan Tanpa Dasar Hukum, Tim Hukum: PN Wamena dan Lapas Dituding Langgar HAM
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Kabar Daerah > Polhukam > Rife Kerebea Ditahan Tanpa Dasar Hukum, Tim Hukum: PN Wamena dan Lapas Dituding Langgar HAM
PolhukamSiaran Pers

Rife Kerebea Ditahan Tanpa Dasar Hukum, Tim Hukum: PN Wamena dan Lapas Dituding Langgar HAM

admin
Last updated: September 29, 2025 00:41
By
admin
Byadmin
Follow:
10 Views
11 months ago
Share
Rife Kerebea Tetap Ditahan Meski Berstatus Bebas Demi Hukum, Tim Hukum Tuding PN Wamena dan Kemenkumham Langgar Hukum - Paham Papua for Nirmeke
SHARE

Wamena, nirmeke.com — Tim Penasihat Hukum Rife Kerebea menyatakan protes keras terhadap tindakan Pengadilan Negeri (PN) Wamena, Kejaksaan Negeri Jayawijaya, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena yang dianggap melakukan penahanan ilegal terhadap klien mereka. Rife Kerebea, menurut tim kuasa hukum, seharusnya berstatus Bebas Demi Hukum (BDH) sejak 17 September 2025.

Iklan Nirmeke

Penasihat hukum menyebut, masa perpanjangan penahanan yang sebelumnya ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Jayapura telah berakhir pada 16 September 2025. Namun hingga tanggal 18 September, tidak ada penetapan baru yang dikeluarkan oleh pengadilan. Penetapan dari PN Wamena baru diterbitkan pada 19 September 2025 dan bahkan baru diserahkan ke Lapas Wamena pada 21 September, setelah adanya desakan dari tim kuasa hukum.

“Penetapan tanggal 19 September yang baru disampaikan tanggal 21 tidak bisa menghapus kekosongan hukum yang terjadi pada 17 dan 18 September. Ini jelas melanggar asas kepastian hukum dan prinsip due process of law,” tegas Mersi Fera Waromi, S.H., selaku penasihat hukum Rife Kerebea.

Baca Juga:  Michelle Kurisi ''Dihabisi TPN PB Atau TNI-Polri?''

Penahanan Dianggap Sewenang-wenang

Tim kuasa hukum mengungkap bahwa pada 20 September, Kepala Lapas Wamena sempat menyatakan klien mereka akan dibawa ke PN Wamena karena belum ada perpanjangan penahanan. Namun, pada 21 September, Ketua PN Wamena bersama Panitera Muda Pidana justru menyerahkan langsung penetapan tertanggal 19 September.

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi yang melawan hukum dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

“Penahanan terhadap Rife Kerebea sejak 17 September 2025 adalah ilegal, sewenang-wenang, dan melanggar hukum. Kami menuntut pertanggungjawaban dari PN Wamena, Pengadilan Tinggi Jayapura, Kejari Jayawijaya, Kepala Lapas Wamena, serta Kakanwil Kemenkumham Papua,” lanjut Mersi.

Upaya Hukum dan Tuntutan

Pada 26 September 2025, tim kuasa hukum resmi melayangkan surat desakan pembebasan dalam waktu 1×24 jam ke Lapas Wamena, dengan tembusan ke PN Wamena dan Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Namun hingga pukul 23.00 malam di hari yang sama, Rife Kerebea belum juga dibebaskan.

Baca Juga:  Aliansi Masyarakat Adat Wouma-Welesi Beri Surat Kuasa ke PAHAM Papua

Sebagai bentuk protes, tim hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum serta melibatkan sejumlah lembaga pengawasan dan penegakan hukum, seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung.

Berikut sejumlah tuntutan yang disampaikan tim kuasa hukum:

  1. Segera membebaskan Rife Kerebea sesuai prinsip Bebas Demi Hukum (BDH) berdasarkan Pasal 24 KUHAP dan SEMA No. 24 Tahun 2011.
  2. Pertanggungjawaban hukum dari PN Wamena, PT Jayapura, Kejari Jayawijaya, Kakanwil Kemenkumham Papua, dan Kepala Lapas Wamena.
  3. Investigasi menyeluruh oleh Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran serius.
  4. Jaminan agar kasus serupa tidak terulang di Wamena atau wilayah lain di Indonesia.

“Menahan seseorang tanpa dasar hukum yang sah bukan hanya pelanggaran KUHAP dan UUD 1945, tetapi juga melanggar Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Ini adalah pelanggaran HAM berat dan mencederai prinsip negara hukum,” tutup Mersi. (*)

Related

You Might Also Like

TPNPB Serukan Persiapan ‘Revolusi Total’, Markas Pusat Instruksikan Pengecekan Logistik di 36 Kodap

Pendropan dan Pertukaran Personel TNI Non-Organik di Distrik Ibele Terus Berlanjut, Warga Pertanyakan Hasil Audiensi

KNPB Desak Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Dua IRT di Yahukimo Diusut

Koalisi HAM Papua Soroti Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Puncak, Desak Tim Pencari Fakta

Kekerasan Berbasis Rasis Terhadap Rakyat Papua Terus Meningkat 6 Tahun Terakhir di Papua 

TAGGED:Kejaksaan Negeri JayawijayaKomisi YudisialKomnas HAMMersi Fera WaromiOmbudsman RIPN WamenaRife KerebeaTim Koalisi PAHAM Papua

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article KNPB dan AMP Serahkan Surat Pemberitahuan Aksi ke Polrestabes Makassar
Next Article Musyawarah Besar Suku Wio Dorong Keamanan Sosial dan Pengelolaan Wilayah Berkelanjutan di Wamena
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

KNPB Kritik Keras Aparat di Jayapura: Belajar Demokrasi dari Jayawijaya dan Nabire
Polhukam Tanah Papua
19 hours ago
Aksi KNPB di Makassar Sempat Ricuh, Massa Kawal Tuntutan Papua Zona Darurat Kemanusiaan
Nasional Tanah Papua
2 days ago
Tapol Papua Tolak New York Agreement, Soroti PSN dan Dugaan Pelibatan OAP sebagai Informan
Nasional Tanah Papua
2 days ago
Cipayung Jayawijaya Soroti Operasi Militer, Tolak PSN dan Pertanyakan Program MBG di Papua
Papua Pegunungan Tanah Papua
2 days ago
Baca juga
PolhukamSiaran PersTanah Papua

LBH Papua Merauke Resmi Didirikan untuk Berikan Bantuan Hukum Gratis di Selatan Papua

1 year ago
HeadlinePolhukam

MRP Sampaikan Situasi HAM  di Papua Pegunungan ke Komnas HAM RI

2 years ago
Kabar DaerahPolhukamTanah Papua

Senator Agustinus R. Kambuaya Soroti Ketimpangan Solidaritas: ‘Bantu Palestina, Tapi Lupakan Pengungsi Papua’

10 months ago
ArtikelPolhukam

Kewajiban Pemerintah Daerah Mengakui dan Melindungi Masyarakat Adat: Amanat Konstitusi yang Tak Bisa Ditawar

7 months ago
PolhukamTanah Papua

Ratusan TNI Non-Organik Masuk Ugem Tanpa Izin: Pemerhati HAM Papua Kecam Aksi Sepihak

12 months ago
PolhukamTanah Papua

Jokowi Sama Dengan Putin, Mengunakan Kekutan Negara Membunuh Rakyat Sipil di Papua

3 years ago
PolhukamTanah Papua

Peluru Meledak di Tengah Kerusuhan Yalimo, Picu Kepanikan Massa

11 months ago
PolhukamTanah Papua

MRP Papua Pegunungan Kritik Bupati Lanny Jaya yang Tutup Mata atas Pengeboman Warga

10 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?