Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Rife Kerebea Ditahan Tanpa Dasar Hukum, Tim Hukum: PN Wamena dan Lapas Dituding Langgar HAM
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Kabar Daerah > Polhukam > Rife Kerebea Ditahan Tanpa Dasar Hukum, Tim Hukum: PN Wamena dan Lapas Dituding Langgar HAM
PolhukamSiaran Pers

Rife Kerebea Ditahan Tanpa Dasar Hukum, Tim Hukum: PN Wamena dan Lapas Dituding Langgar HAM

admin
Last updated: September 29, 2025 00:41
By
admin
Byadmin
Follow:
4 Views
8 months ago
Share
Rife Kerebea Tetap Ditahan Meski Berstatus Bebas Demi Hukum, Tim Hukum Tuding PN Wamena dan Kemenkumham Langgar Hukum - Paham Papua for Nirmeke
SHARE

Wamena, nirmeke.com — Tim Penasihat Hukum Rife Kerebea menyatakan protes keras terhadap tindakan Pengadilan Negeri (PN) Wamena, Kejaksaan Negeri Jayawijaya, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena yang dianggap melakukan penahanan ilegal terhadap klien mereka. Rife Kerebea, menurut tim kuasa hukum, seharusnya berstatus Bebas Demi Hukum (BDH) sejak 17 September 2025.

Iklan Nirmeke

Penasihat hukum menyebut, masa perpanjangan penahanan yang sebelumnya ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Jayapura telah berakhir pada 16 September 2025. Namun hingga tanggal 18 September, tidak ada penetapan baru yang dikeluarkan oleh pengadilan. Penetapan dari PN Wamena baru diterbitkan pada 19 September 2025 dan bahkan baru diserahkan ke Lapas Wamena pada 21 September, setelah adanya desakan dari tim kuasa hukum.

“Penetapan tanggal 19 September yang baru disampaikan tanggal 21 tidak bisa menghapus kekosongan hukum yang terjadi pada 17 dan 18 September. Ini jelas melanggar asas kepastian hukum dan prinsip due process of law,” tegas Mersi Fera Waromi, S.H., selaku penasihat hukum Rife Kerebea.

Baca Juga:  Michelle Kurisi ''Dihabisi TPN PB Atau TNI-Polri?''

Penahanan Dianggap Sewenang-wenang

Tim kuasa hukum mengungkap bahwa pada 20 September, Kepala Lapas Wamena sempat menyatakan klien mereka akan dibawa ke PN Wamena karena belum ada perpanjangan penahanan. Namun, pada 21 September, Ketua PN Wamena bersama Panitera Muda Pidana justru menyerahkan langsung penetapan tertanggal 19 September.

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi yang melawan hukum dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

“Penahanan terhadap Rife Kerebea sejak 17 September 2025 adalah ilegal, sewenang-wenang, dan melanggar hukum. Kami menuntut pertanggungjawaban dari PN Wamena, Pengadilan Tinggi Jayapura, Kejari Jayawijaya, Kepala Lapas Wamena, serta Kakanwil Kemenkumham Papua,” lanjut Mersi.

Upaya Hukum dan Tuntutan

Pada 26 September 2025, tim kuasa hukum resmi melayangkan surat desakan pembebasan dalam waktu 1×24 jam ke Lapas Wamena, dengan tembusan ke PN Wamena dan Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Namun hingga pukul 23.00 malam di hari yang sama, Rife Kerebea belum juga dibebaskan.

Baca Juga:  Aliansi Masyarakat Adat Wouma-Welesi Beri Surat Kuasa ke PAHAM Papua

Sebagai bentuk protes, tim hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum serta melibatkan sejumlah lembaga pengawasan dan penegakan hukum, seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung.

Berikut sejumlah tuntutan yang disampaikan tim kuasa hukum:

  1. Segera membebaskan Rife Kerebea sesuai prinsip Bebas Demi Hukum (BDH) berdasarkan Pasal 24 KUHAP dan SEMA No. 24 Tahun 2011.
  2. Pertanggungjawaban hukum dari PN Wamena, PT Jayapura, Kejari Jayawijaya, Kakanwil Kemenkumham Papua, dan Kepala Lapas Wamena.
  3. Investigasi menyeluruh oleh Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran serius.
  4. Jaminan agar kasus serupa tidak terulang di Wamena atau wilayah lain di Indonesia.

“Menahan seseorang tanpa dasar hukum yang sah bukan hanya pelanggaran KUHAP dan UUD 1945, tetapi juga melanggar Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Ini adalah pelanggaran HAM berat dan mencederai prinsip negara hukum,” tutup Mersi. (*)

Related

You Might Also Like

Harta Benda Milik Masyarakat Sipil di Kwiyawage Dijarah Militer Indonesia Ketika Melakukan Pencarian Pilot Susi Air

John NR Gobai: Jadi Anggota DPR Berarti Siap Menerima Aspirasi Dari Pihak Mana Saja, Jangan Takut Dicap Pro

Mahasiswa Papua Gelar Aksi Solidaritas di Makassar, Tuntut Pembebasan Empat Tahanan Politik Tanpa Syarat

Press Release: Hentikan Diskriminasi Terhadap Keluarga Korban Mutilasi di Timika

Aliansi BEM se-Papua: Kritik Bukan Kejahatan!

TAGGED:Kejaksaan Negeri JayawijayaKomisi YudisialKomnas HAMMersi Fera WaromiOmbudsman RIPN WamenaRife KerebeaTim Koalisi PAHAM Papua

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article KNPB dan AMP Serahkan Surat Pemberitahuan Aksi ke Polrestabes Makassar
Next Article Musyawarah Besar Suku Wio Dorong Keamanan Sosial dan Pengelolaan Wilayah Berkelanjutan di Wamena
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

Mahasiswa Papua Demo soal Kasus Dogiyai di Kementerian HAM
Berita Foto Nasional Papua Tengah Polhukam
8 hours ago
Mahasiswa Papua di Makassar Aksi 63 Tahun Aneksasi, Dihadang Aparat dan Ormas di Monumen Mandala
Polhukam Tanah Papua
1 week ago
Komisi C DPRK Jayawijaya Soroti Krisis Layanan Kesehatan, Pendidikan, hingga Masalah Sosial dalam Rekomendasi LKPJ
Papua Pegunungan Tanah Papua
1 week ago
Pegiat Literasi Salurkan Buku Bacaan untuk Pemuda Gereja Baptis Onggeme, Dorong Generasi Muda Cintai Pendidikan
Pendidikan Sastra
1 week ago
Baca juga
PolhukamTanah Papua

Demo Mahasiswa Papua di Bali Dilempari Batu dan Sambal Pedas Dari Ormas

3 years ago
PolhukamTanah Papua

Pimpinan Gereja di Indonesia Diminta Bersuara Hentikan PSN yang Rampas Hak Masyarakat Adat Merauke

3 months ago
PolhukamTanah Papua

Gruduk PN Wamena, Front Justice Desak Sidang Adil untuk Kasus Penembakan Tobias Silak

10 months ago
PolhukamTanah Papua

Jokowi Sama Dengan Putin, Mengunakan Kekutan Negara Membunuh Rakyat Sipil di Papua

3 years ago
KesehatanPolhukamTanah Papua

Bupati Yahukimo Pimpin Rakor Bahas Keamanan dan Reaktivasi Layanan Kesehatan

3 months ago
PolhukamTanah Papua

Ini Jumlah Korban Jiwa Akibat Kasus Kekerasan Hingga Konflik Bersenjata di Papua Sepanjang 2022

3 years ago
Polhukam

Pemerintah Kehilangan Kendali Atasi Konflik Horizontal Dalam Pesta Demokrasi di Papua Pegunungan

2 years ago
PolhukamTanah Papua

Kuasa Hukum Nilai Tuntutan 15 Tahun terhadap Lyogtogi Telenggen Tidak Berdasar dan Tidak Proporsional

7 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?