Merauke, nirmeke.om – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap 11 orang dari Suara Kaum Awam Katolik Regio Papua saat mereka menggelar aksi bisu damai di depan Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaverius Merauke, Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 09.57 WIT.
Para peserta aksi ditangkap dalam kegiatan yang bersifat damai, tanpa kekerasan, dan merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana dijamin dalam, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005.
Dugaan Pelanggaran dalam Proses Penangkapan, LBH Papua Merauke mencatat adanya indikasi pelanggaran hukum dan HAM, antara lain:
- Penangkapan tanpa dasar hukum yang jelas, di mana aparat belum menjelaskan secara rinci dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para peserta aksi.
- Dugaan penggunaan kekuatan berlebihan, termasuk laporan adanya cekikan dan pemukulan terhadap massa aksi saat pembubaran.
- Perampasan barang pribadi secara paksa, berupa telepon genggam milik peserta aksi, yang berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana dan prosedur penyitaan barang bukti.
- Pembatasan hak atas bantuan hukum, di mana hingga saat ini proses klarifikasi belum sepenuhnya dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Identitas 11 Orang yang Ditahan diantaranya; Kosmas D.S. Dambujai, Maria Amotey, Salerus Kamogou, Enjel Gebze, Marinus Pasim, Siria Yamtop, Matius Jebo, Ambrosius Nit, Hubertus Y. Chambu, Abel Kuruwop dan Fransiskus Nikolaus.
Tuntutan dan Sikap LBH Papua Merauke
LBH Papua Merauke menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menuntut pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap 11 orang yang ditangkap, karena tidak terdapat unsur pidana dalam aksi damai tersebut.
- Mendesak Polres Merauke memberikan penjelasan resmi dan transparan mengenai dasar hukum penangkapan, pasal sangkaan, serta identitas pelapor.
- Menuntut investigasi independen terhadap dugaan kekerasan fisik dan pelanggaran prosedur yang dilakukan aparat saat pembubaran aksi.
- Menuntut pengembalian barang pribadi milik massa aksi, termasuk telepon genggam yang dirampas secara paksa.
- Mengingatkan negara agar menghormati dan melindungi hak atas kebebasan berekspresi, berkumpul, dan beragama, khususnya bagi masyarakat Papua dan umat Katolik.
- Mendesak institusi kepolisian untuk menghentikan praktik kriminalisasi terhadap aksi damai, terutama yang berkaitan dengan advokasi hak adat, lingkungan hidup, dan HAM di Tanah Papua.
LBH Papua Merauke menilai bahwa tindakan represif terhadap aksi damai tidak hanya mencederai prinsip negara hukum, tetapi juga berpotensi memperburuk situasi HAM di Papua dan mengikis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Kami menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan menyampaikan aspirasi secara damai bukanlah kejahatan, dan negara berkewajiban melindungi warga, bukan menindasnya.
LBH Papua Merauke akan terus mengawal proses hukum, memastikan hak-hak para korban terpenuhi, serta membuka jalur advokasi nasional dan internasional apabila pelanggaran ini tidak ditangani secara adil dan transparan.(*)
Pewarta: Grace Amelia
