Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
    • Kriminal
  • Jendela Papua
    • Features & Sosok Inspiratif
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel & Kuliner
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: MRP Kecam Pemberian Nama Marga Numberi Terhadap Menteri Sosial Tri Rismaharini
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
    • Kriminal
  • Jendela Papua
    • Features & Sosok Inspiratif
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel & Kuliner
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Headline > MRP Kecam Pemberian Nama Marga Numberi Terhadap Menteri Sosial Tri Rismaharini
HeadlineTanah Papua

MRP Kecam Pemberian Nama Marga Numberi Terhadap Menteri Sosial Tri Rismaharini

admin
Last updated: April 10, 2023 11:53
By
admin
Byadmin
Follow:
1.1k Views
3 years ago
Share
Kantor Majelis Rakyat Papua di Jayapura - Ist
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Sesuai keputusan kulutural Majelis Rakyat Papua (MRP) secara kelembagaan, MRP menolak pemberian nama, marga ataupun gelar adat kepada orang lain. Penolakan MRP juga berkaitan dengan dikukuhkannya Menteri Sosial Tri Rismaharini menggunakan nama marga Numberi.

Iklan Nirmeke

Hal tersebut ditegaskan Markus Kajoi, sekretaris Pokja Agama Majelis Rakyat Papua beberapa waktu lalu, Senin (10/4/2023).

Markus menegaskan, dalam konteks Papua, ada mekanisme pemberian nama gelar bagi setiap orang dan itu ada mekanisme adat yang harus ditempuh sehingga seseorang itu dapat mengunakan nama marga.

“Dalam konteks kejadian yang kemarin, pembersihan nama kepada salah satu Menteri dan juga ada yang lain (saya kurang tahu). Kalau dikaitkan dengan keputusan kulture Majelis Rakyat Papua jelas kami menolak semua pemberian nama gelar atau marga karena dilihat dari pemberian nama marga itu harus jelas, untuk apa sebenarnya? Karena didalam konteks adat itu ada tujuannya,” ujar Kajoi.

Baca Juga:  Pemda Sorong Terbitkan SK Pengakuan Perlindungan dan Penghormatan Hak Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat

Ia menambahkan pemberian nama marga kepada seseorang paling tidak yang bersangkutan sudah memasuki prosesi-prosesi adat yang diwajibkan.

“Pemberian marga kemarin sudah melewati tahapan ini atau tidak? Karena di beberapa masyarakat Papua itu ada mekanisme seperti itu, karena menurut saya orang yang memikul nama marga itu memiliki kewajiban-kewajiban yang terikat dalam sistim masyarakat adat di Papua,” tegasnya.

Lanjutnya untuk membangun tali persaudaraan kemudian ada hal-hal yang sangat spesifik biasanya masyarakat adat itu berikan, dan pemberian tersebut tidak semudah itu.

“Jadi menurut saya kalau dikaitkan dengan keputusan kulture Majelis Rakyat Papua, tentunya ini bertolak belakang dan MRP secara kelembagaan sesuai keputusan tidak bisa menerima proses-proses seperti itu,” tegasnya.

Baca Juga:  Dewan Adat Suku Sentani Dukung Penetapan Calon Anggota MRP Jalur Agama

Kajoi juga menyarankan akan baiknya masyarakat adat yang melakukan prosesi tersebut harusnya berembuk dulu dengan Pokja Adat Majelis Rakyat Papua.

“Pemberian marga inisiatif perorangan tidak bisa dibenarkan karena itu berkaitan dengan hak-hak adat secara komunal,” tegasnya.

Sebelumnya Majelis Rakyat Papua (MRP) mengelar rapat pleno pengesahan 12 penetapan keputusan MRP untuk melindungi masyarakat Papua di provinsi Papua, pada Selasa (12/72022), bertempat di ruang sidang.

Penetapan keputusan sidang plono tersebut disetujui oleh pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua untuk ditindaklanjuti oleh anggota MRP untuk disosialisasikan ke 5 wilayah adat masing- masing di provinsi Papua.

Salah satu keputusan MRP ialah No.2/MRP/2022 Larangan Pemberian Nama Atau Gelar Adat Kepada Orang Lain Di Luar Suku Pemangku Adat.(*)

Related

You Might Also Like

Masyarakat Wadangku Beri Pana dan Noken ke Antonius Wetipo Untuk Menangkan Pilkada 2024

Breaking News: Dijaga Ketat Aparat, Pemerintah Bawa Alat Berat Bongkar Lahan di Welesi

Buka Forum Gabungan Perangkat Daerah, Pemkab Jayawijaya Fokus Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Bupati Lanny Jaya Serahkan Bantuan Beras 61 Ton untuk 5 Distrik

LBH Papua Merauke: Teror Berulang Bukti Kegagalan Negara Lindungi Pekerja HAM di Papua

TAGGED:Jual Beli Marga di PapuaMenteri Sosial Tri RismahariniMRP Papua

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Lokasi Kantor Gubernur Bermasalah, Masyarakat Tiga Aliansi Suku Hubula Minta Dialog Terbuka
Next Article Masyarakat Tiga Aliansi Suku Hubula Butuh Dukungan Semua Komponen Suku di Lapago
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

Theys Hiyo Eluay: Di Tangannya Papua Hampir Merdeka
Catatan Aktivis Papua Editorial
24 hours ago
LMA Jayawijaya Sosialisasikan Buku Peradilan dan Sanksi Hukum Adat
Papua Pegunungan
1 day ago
Dua Cahaya Musik dari Pulau Biak Numfor, Papua Arnold Clemens Ap dan Sam Kapissa
Catatan Aktivis Papua Seni & Budaya
1 day ago
24 Pemain Lolos Seleksi, Wamena United Putri Bidik Juara Liga Pertiwi 2026
Olaraga
4 days ago
Baca juga
HeadlineTanah Papua

KNPB Terdaftar di Tanah Papua, Tuduh Lenis Kogoya “Boneka Jakarta”

2 years ago
HeadlinePolhukamTanah Papua

LBH Papua: 58 Tahun Freeport Beroperasi, Hak Buruh dan Masyarakat Adat Masih Terabaikan

1 year ago
Siaran PersTanah Papua

Ini Hasil Rapim KNPB VI di Port Numbay Tahun 2024

2 years ago
Tanah Papua

KNPI Jayawijaya Tekan Pemerintah Lanny Jaya Tuntaskan Konflik Internal, Jaga Stabilitas Wamena

8 months ago
LingkunganPolhukamTanah Papua

Koalisi HAM Papua: Presiden Harus Cabut PSN yang Rampas Tanah Adat di Merauke

12 months ago
Tanah Papua

KNPB Mamberamo Tengah Gelar Aksi Damai, Tolak Militerisme dan Soroti Krisis Kemanusiaan

2 months ago
Tanah Papua

PSI Target Satu Kursi Fraksi Untuk DPRD Papua Pegunungan

3 years ago
Tanah Papua

Umat Katolik Pumo Musalfak Akhirnya Memiliki Gereja Baru

3 years ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?