Wamena, nirmeke.com — Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jayawijaya meminta Satuan Polisi Baliem untuk melakukan pengawalan dan pendampingan dalam proses penyaluran Dana Bantuan Sosial (Bansos) ke 40 distrik dan 328 kampung di wilayah tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mengawal dana rakyat agar penggunaannya tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan. Pengawasan ketat diharapkan mampu mendorong efektivitas dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun dana desa.
“Kawal dana rakyat bukan sekadar slogan, melainkan gerakan bersama untuk memastikan setiap rupiah dari anggaran negara memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Koordinator Satpol Baliem, yang terlibat dalam kegiatan pendampingan.
Pengawasan ini melibatkan berbagai elemen, termasuk pemerintah pusat dan daerah, lembaga pengawas seperti BPK, serta masyarakat. Satpol Baliem, meskipun memiliki kewenangan terbatas, diminta untuk tetap dalam koridor tugas dan tidak melebihi batas intervensi terhadap fungsi instansi lain.
Selain menjaga dari potensi penyelewengan, pengawalan juga bertujuan untuk memastikan, Dana tersalurkan kepada penerima yang berhak, Program yang dibiayai tepat guna, Dana digunakan secara efektif dan efisien, dan Masyarakat ikut mengawasi dan terlibat aktif dalam pelaksanaan.
Pemerintah daerah juga mendorong transparansi melalui penyebaran informasi penggunaan dana melalui media sosial dan situs resmi desa-desa penerima.
Dengan langkah ini, diharapkan akan tercipta peningkatan kepercayaan publik terhadap pemerintah serta terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan berkelanjutan dan penguatan sumber daya manusia. (*)
