Wamena, nirmeke.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya melalui Komisi B menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Tahun 2026. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPRK yang digelar di Wamena, Kamis (30/4/2026).
Dalam penyampaiannya, Komisi B memberikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati atas pelaksanaan tugas pemerintahan dalam periode awal kepemimpinan 2025–2029. Meski demikian, DPRK menegaskan bahwa masih terdapat berbagai kekurangan yang perlu menjadi bahan evaluasi bersama demi mendorong pembangunan daerah yang lebih merata dan berkelanjutan.
Komisi B secara khusus menyoroti sektor pertanian yang dinilai belum mendapat perhatian optimal, meskipun sebagian besar masyarakat Jayawijaya menggantungkan hidup pada sektor tersebut. DPRK menilai bahwa pertanian seharusnya menjadi program prioritas daerah, mengingat perannya yang strategis dalam menopang ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat.
“Kelompok tani memiliki potensi besar sebagai model ketahanan pangan berbasis masyarakat. Karena itu, perlu adanya penguatan dari dinas terkait agar sektor ini benar-benar menjadi tulang punggung ekonomi lokal,” demikian catatan Komisi B.
Selain pertanian, sektor koperasi juga menjadi perhatian DPRK. Komisi B menilai bahwa meskipun jumlah koperasi di Kabupaten Jayawijaya cukup banyak, pengelolaannya masih belum berjalan optimal. Salah satu faktor yang menjadi kendala adalah keterbatasan sumber daya manusia, khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP) yang terlibat dalam pengelolaan koperasi.
Untuk itu, DPRK mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait agar meningkatkan kapasitas SDM melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek). Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan tenaga pengelola koperasi yang profesional, sehingga koperasi dapat berfungsi secara maksimal dalam mendukung perekonomian masyarakat.
Di sektor usaha daerah, Komisi B juga menyoroti pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar yang dinilai masih membutuhkan pembenahan serius. DPRK menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam memperbaiki sistem pengelolaan pasar agar lebih tertata dan berpihak pada pedagang kecil.
Secara khusus, Komisi B meminta agar permasalahan yang terjadi di Pasar Potikelek dan Pasar Jibama segera diselesaikan. Permasalahan tersebut meliputi relokasi pedagang, peningkatan kenyamanan, kebersihan lingkungan pasar, hingga penyediaan air bersih yang layak bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Menurut DPRK, keberadaan pasar tradisional memiliki peran penting sebagai pusat aktivitas ekonomi rakyat. Oleh karena itu, penataan pasar yang baik akan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Komisi B menegaskan bahwa pembenahan sektor pertanian, koperasi, dan usaha daerah harus dilakukan secara terintegrasi agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Kabupaten Jayawijaya. DPRK juga menilai bahwa sinergi antara pemerintah daerah, OPD teknis, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan hal tersebut.
Menutup penyampaiannya, Komisi B DPRK Jayawijaya berharap agar seluruh catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh Bupati dan jajaran pemerintah daerah. DPRK menekankan bahwa tindak lanjut tersebut penting untuk memastikan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat fondasi ekonomi daerah ke depan.
Sidang paripurna ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPRK terhadap kinerja pemerintah daerah, sekaligus bentuk komitmen lembaga legislatif dalam memastikan arah pembangunan Jayawijaya tetap berpihak pada kebutuhan masyarakat.(*)
Pewarta: Aguz Pabika
