Wamena, nirmeke.com – Ketua Himpunan Lahir Besar Wamena (HI-Labewa), Samuel Pigai meminta seluruh elemen masyarakat di wilayah Lapago khususnya di Wamena Ibu kota kabupaten Jayawijaya tidak menjual tanah dalam menyambut pemekaran Papua.
“Menyikapi RUU DOB yang telah disahkan pada 30 Juni kemarin, saya mengajak semua elemen masyarakat untuk tidak menjual tanah di tengah salah satu tujuan DOB untuk percepatan pembangunan di wilayah Papua pada umumnya,” ucap Samuel, Jumat 1 Juli 2022.
Samuel mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menjual tanah sembarangan, kecuali untuk kepentingan pemerintah demi perkembangan pembangunan daerah baru.
“Bila perlu tanah tanah tersebut tidak dijual tetapi dikontrakkan kepada pemerintah, supaya kami tidak tersisihkan dari atas tanah kami sendiri,” ujar Samuel kepada wartawan.
Menurutnya, sebagian besar tanah di Kabupaten Jayawijaya telah dimiliki oleh orang luar daerah, seperti lokasi lokasi tanah di Distrik Wamena, Wouma, Wesaput, Hubikosi. Kondisi ini menyebabkan sebagian masyarakat asli tersisih ke pinggiran kota.
“Dengan perkembangan DOB ke depan apabila menjual semua tanah, maka dampaknya (pada) anak cucu generasi berikut. (Mereka) akan tinggal hidup di mana,” ucap Samuel.
Samuel meyakini banyak pendatang baru masuk wilayah Pegunungan Tengah dengan membawa pengaruh yang baik maupun yang tidak baik setelah disahkannya pemekaran wilayah Papua.
“Kita perlu bersama-sama menjaga diri pribadi, keluarga, serta menjaga kampung halaman masing-masing supaya tidak ada penyusup yang masuk guna memecah belahan antara orang Papua sendiri,” tuturnya.
Ia juga mengajak kepada mahasiswa untuk memanfaatkan waktu yang ada, sehingga dapat kembali untuk membangun daerahnya. “SDM sangat minim sekali, contohnya bidang kesehatan sertai lainnya,” ujar Samuel. (*)
Sumber: kabarpapua.co
