Wamena, nirmeke.com – Polemik perubahan nama wilayah adat Huwulama menjadi Huseloma kian memanas. Masyarakat adat dari lima distrik di wilayah Hubulama secara tegas menolak rencana tersebut dan mendesak DPRK Jayawijaya menghentikan pembahasan draf Raperda yang dinilai tidak sesuai sejarah dan legitimasi adat.
Aspirasi itu diterima langsung Wakil Ketua Komisi A DPRK Jayawijaya, Maximus Itlay, di halaman Kantor DPRK Jayawijaya, Selasa (24/2/2026).
Maximus mengakui, setelah menelaah naskah akademik yang disusun Dinas Pariwisata bersama Yayasan YBHW, pihaknya menemukan adanya dugaan kekeliruan pemetaan wilayah adat. Beberapa wilayah suku disebut dimasukkan ke dalam kelompok lain yang dinilai tidak sesuai dengan fakta ulayat dan sejarah turun-temurun.
“Kami melihat naskah yang disusun agak keliru. Kalau kemarin dipaksakan disahkan, hari ini bisa saja sudah terjadi konflik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, penetapan wilayah adat tidak bisa dilakukan secara sepihak hanya berdasarkan kajian administratif tanpa melibatkan penuh pemilik hak ulayat. DPRK, kata dia, akan menghadirkan kepala-kepala suku dari 40 distrik, LMA, serta pihak MRP untuk melakukan sinkronisasi data sebelum Raperda dilanjutkan.
Sehari sebelumnya, Kepala Suku Besar Huwikosi, Owiale Kossi, menyatakan masyarakat adat Huwulama akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk penolakan resmi atas perubahan nama tersebut.
“Aksi ini untuk menyerahkan aspirasi penolakan perubahan nama Huwulama menjadi Huseloma kepada DPRK,” kata Owiale di Wamena, Senin (23/02).
Ia menjelaskan, aksi melibatkan masyarakat dari Distrik Hubikiak, Hubikosi, Witawaya, Pisugi, dan sekitarnya. Keputusan itu diambil melalui musyawarah adat di Hun Ai Suku Besar Huwikosi, Yelokolo, Kampung Hubikosi.
Dalam musyawarah tersebut, masyarakat adat menyatakan tetap mempertahankan nama dan wilayah adat Huwulama sebagai identitas sah berdasarkan sejarah dan legitimasi adat. Mereka juga mendesak LMA Jayawijaya dan DPRK agar menolak setiap upaya perubahan nama yang dinilai berpotensi memicu konflik horizontal.
Maximus mengungkapkan, polemik wilayah adat ini turut berdampak pada proses DPR jalur pengangkatan. Penetapan kursi sangat bergantung pada validitas pembagian wilayah adat, sehingga pelantikan hingga kini belum memiliki kepastian.
“Keputusan akhir ada di meja Bupati. Dilantik atau ditunda demi perbaikan data, itu kewenangan pimpinan daerah. Tetapi bagi kami, kebenaran sejarah harus dijaga,” tegasnya.
Di tengah situasi tersebut, masyarakat menilai perubahan nama tanpa legitimasi adat bukan hanya soal administrasi, melainkan menyangkut identitas, martabat, dan hak ulayat yang diwariskan turun-temurun. Jika tidak disikapi hati-hati, kebijakan ini dikhawatirkan memicu ketegangan sosial di wilayah Pegunungan Tengah. (Red)
