Jayapura, nirmeke.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Papua menolak keras perpanjangan izin operasi tambang PT Freeport Indonesia di kawasan Grasberg, Papua Tengah. Organisasi lingkungan itu menilai keputusan pemerintah memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dilakukan tanpa partisipasi masyarakat adat pemilik hak ulayat.
Penolakan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Daerah WALHI Papua, Maikel Peuki, dalam siaran pers tertanggal 23 Februari 2026.
Menurut WALHI, kesepakatan perpanjangan operasi tambang diumumkan pada 22 Februari 2026 di Amerika Serikat dalam pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, bersama pihak Freeport-McMoRan. Kesepakatan itu mencakup perpanjangan izin bagi PT Freeport Indonesia hingga seluruh cadangan tambang di Grasberg habis.
WALHI Papua menilai kebijakan tersebut sarat kepentingan ekonomi dan mengabaikan prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) bagi masyarakat adat.
“Kesepakatan ini dilakukan tanpa partisipasi terbuka masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah. Ini berpotensi memperdalam krisis ekologis dan sosial di Tanah Papua,” tegas Maikel.
WALHI Papua mencatat aktivitas pertambangan selama ini telah menimbulkan dampak lingkungan serius, termasuk pencemaran Sungai Ajikwa akibat pembuangan limbah tailing. Selain itu, organisasi tersebut menilai operasi tambang turut menggerus ruang hidup dan identitas budaya masyarakat adat, khususnya Suku Amungme, Kamoro, dan tujuh suku lainnya di sekitar wilayah tambang.
Menurut WALHI, perpanjangan IUPK tanpa evaluasi menyeluruh atas dampak ekologis dan sosial menunjukkan bahwa negara dan korporasi lebih mengedepankan kepentingan ekonomi dibanding perlindungan hak masyarakat adat.
“Manusia dan alam Papua diposisikan sebagai objek ekonomi semata. Proses perpanjangan ini tidak menempatkan hak kesulungan masyarakat adat sebagai pertimbangan utama,” ujarnya.
WALHI Papua mendesak pemerintah membuka ruang dialog yang setara dengan masyarakat adat terdampak serta melakukan evaluasi menyeluruh atas dampak operasional tambang sebelum mengambil keputusan strategis terkait perpanjangan izin. (Red).
