Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Kuasa Hukum Nilai Vonis Kasus Penembakan di Yahukimo Belum Maksimal
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Kabar Daerah > Polhukam > Kuasa Hukum Nilai Vonis Kasus Penembakan di Yahukimo Belum Maksimal
PolhukamTanah Papua

Kuasa Hukum Nilai Vonis Kasus Penembakan di Yahukimo Belum Maksimal

admin
Last updated: October 31, 2025 02:51
By
admin
Byadmin
Follow:
7 Views
6 months ago
Share
SHARE

Wamena, nirmeke.c0m — Kuasa hukum keluarga korban penembakan yang menewaskan Thobias Silak dan melukai berat anak Naro Dapla mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wamena atas keberanian menyatakan dakwaan pembunuhan (Pasal 338 KUHP) terbukti terhadap terdakwa Kurniawan Kudu. Namun, mereka menilai vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan belum mencerminkan keadilan yang maksimal.

Iklan Nirmeke

Kuasa hukum keluarga korban, Mersi Fera Waromi, S.H. dan Henius Asso, S.H., menyebut hukuman itu terlalu ringan dibanding kehilangan nyawa manusia. “Ancaman pidana maksimal Pasal 338 KUHP adalah 15 tahun penjara. Kami berharap di tingkat selanjutnya ada keadilan yang lebih tegas,” kata Waromi.

Baca Juga:  Jayawijaya Jadi Kota Ninja, Banyak Orang Bawah Pedang Panjang Mirip Samurai

Sementara tiga terdakwa lainnya, Jatmiko, Fernando, dan Ferdinand Moses, hanya divonis berdasarkan Pasal 360 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat. Vonis ini, menurut keluarga korban, terlalu ringan dan belum menghadirkan rasa keadilan.

Kuasa hukum juga mendesak negara untuk memastikan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi keluarga korban setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Negara tidak boleh diam. Setelah putusan ini inkrah, harus ada pemulihan bagi keluarga korban,” tegas Asso.

Selain itu, mereka meminta Polri segera melakukan sidang kode etik dan pemecatan terhadap empat anggota polisi pelaku penembakan. Keluarga korban juga menyoroti belum diprosesnya mantan Kapolres Yahukimo dan Komandan Pos Brimob Sekla, yang diduga turut bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Baca Juga:  HIPMA-LANI dan Front Anti Investasi Bali Desak Hentikan Operasi Militer di Lanny Jaya

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Jika ada unsur perintah atau pembiaran, harus diperiksa sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar Waromi.

Kuasa hukum menyatakan akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman RI untuk mendorong penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh. “Keadilan bagi korban belum sepenuhnya terwujud. Kami tidak ingin keluarga korban menjadi korban dua kali, baik oleh pelaku maupun oleh sistem hukum yang tidak tegas,” tutupnya.(*)

Related

You Might Also Like

Gelar Mimbar Bebas, Rakyat Papua melawan Rasisme Desak Victor Yeimo Bebaskan Tanpa Syarat

Ramses Limbong: Bupati Baru Kabupaten Jayapura Harus Sentuh Langsung Masyarakat

Geisler Ap Umumkan Pensiun pada 2026, Ingin Tutup Karier di Wamena

Elpius Hugi Resmi Buka Kegiatan Mubes II Alumni SMP YPPK Santo Thomas Wamena 

Mahasiswa Dibekali Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Demi Memperkokoh Jatih Diri Bangsa di Nabire

TAGGED:Front Justice for Tobias SilakKasus Penembakan di YahukimoTim Koalisi PAHAM Papua

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Masyarakat Adat Tehit Tolak Perkebunan Sawit PT Anugerah Sakti Internusa di Sorong Selatan
Next Article Rakyat Intan Jaya Desak Pemerintah Usut Pembunuhan 15 Warga Sipil di Soanggama
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

Mahasiswa Papua di Makassar Aksi 63 Tahun Aneksasi, Dihadang Aparat dan Ormas di Monumen Mandala
Polhukam Tanah Papua
1 week ago
Komisi C DPRK Jayawijaya Soroti Krisis Layanan Kesehatan, Pendidikan, hingga Masalah Sosial dalam Rekomendasi LKPJ
Papua Pegunungan Tanah Papua
1 week ago
Pegiat Literasi Salurkan Buku Bacaan untuk Pemuda Gereja Baptis Onggeme, Dorong Generasi Muda Cintai Pendidikan
Pendidikan Sastra
1 week ago
Komisi B DPRK Jayawijaya Soroti Sektor Pertanian, Koperasi, dan Pasar dalam Rekomendasi LKPJ 2026
Papua Pegunungan Tanah Papua
1 week ago
Baca juga
HeadlineTanah Papua

Ini Temuan Komnas HAM Tentang Polemik Lokasi Kantor Gubernur di Wamena

3 years ago
Tanah Papua

15 Februari, Jemaat GB Imanuel Toladan Sentani Gelar Pemilihan Badan Pelayanan 2026–2030

3 months ago
PolhukamTanah Papua

Sidang Kasus Pembunuhan Thobias Silak di PN Wamena Ditunda, Pengacara Desak Saksi Hadir Langsung

9 months ago
PolhukamTanah Papua

Aliansi Masyarakat Distrik Walaik Tolak Kehadiran TNI Non Organik di Tanah Adat

9 months ago
HeadlineTanah Papua

Saksi Ahli: Teror Bom Terhadap Victor Mambor Adalah Tindak Pidana

2 years ago
HeadlineTanah Papua

MRP se-Tanah Papua Satukan Kekuatan, Kirim Pesan Keras ke Pemerintah Pusat

11 months ago
HeadlineInfrastrukturTanah Papua

Dikawal Aparat, Wamendagri Kembali Tinjau Lokasi Pembangunan Kantor Gubernur di Walesi

3 years ago
Tanah Papua

Panitia Perayaan 132 Tahun Misi Katolik di Tanah Papua Resmi Terbentuk

7 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?