Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
    • Kriminal
  • Jendela Papua
    • Features & Sosok Inspiratif
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel & Kuliner
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Alasan Menganggu Roda Pemerintahan di Mimika, Kejati Papua Belum Tangkap Yohanes Rettob
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
    • Kriminal
  • Jendela Papua
    • Features & Sosok Inspiratif
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel & Kuliner
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Tanah Papua > Alasan Menganggu Roda Pemerintahan di Mimika, Kejati Papua Belum Tangkap Yohanes Rettob
Tanah Papua

Alasan Menganggu Roda Pemerintahan di Mimika, Kejati Papua Belum Tangkap Yohanes Rettob

admin
Last updated: March 4, 2023 14:56
By
admin
Byadmin
Follow:
592 Views
4 years ago
Share
Gelar Aksi Damai di Kantor Kejati Papua, Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Papua Minta Johanes Rettob Ditahan - Agus Pabika
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Terkait aspirasi massa yang mempertanyakan tidak ditahannya tersangka Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob, Wakajati Rock Adi Wibowo mengatakan alasan keberlangsungan jalannya pemerintahan menjadi dasar pertimbangan.

Iklan Nirmeke

“Terkait penanganan perkara dengan mempertimbangkan bahwa roda pemerintahan di Kabupaten Mimika untuk tetap berjalan, maka kami sementara ini mengambil sikap tidak melakukan penahanan,” kata Adi Wibowo di hadapan masa aksi di depan Kantor Kejati Papua, Kamis (2/3/2023) tadi.

Alasan lain, kata Wakajati, Kejati juga sudah melakukan pencekalan terhadap tersangka. Hal ini dilakukan agar tersangka tidak kabur keluar Papua.

“Dan juga terkait barang bukti berupa alat-alat bukti masalah dindakpina ini sudah kami amankan semua guna mendukung pembuktian dalam persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, Alfed Pawika, koordinator aksi menegaskan siapa pun orang yang terjerat kasus korupsi harus di tangkap dan di tahan, karena Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob, sudah di tetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  BEM Uncen: Plt Bupati Mimika Tidak Ditangkap Bukti Hukum Diskriminatif Terhadap OAP

“Bila Johanes Rettob belum juga di tahan, kami mempertanyakan kinerja lembaga institusi negara, sama saja melecehkan istitusi Kejaksaan Republik Indonesia,” tegasnya.

Lanjutnya Kejati Papua seakan melakukan pembiaran kepada tersangka, karena sampai saat ini belum juga di tangkap.

“Beda hal dengan tersangka Orang Asli Papua tanpa bukti langsung ditangkap dan di tahan, beda dengan Yohanes Rettob, kasus dan bukti jelas tapi tidak ditangkap dengan alasan klasis dari pihak Kejati Papua,” tegasnya.

Michael Himan, Tim Pengacara juga menegaskan Orang Asli Papua lebih taat hukum dan menghormati proses penegakan hukum daripada pejabat non Papua yang ada di Papua.

“Kita bisa lihat kondisi sakit Lukas Enembe tapi ditangkap dan diperiksa oleh KPK RI, tangan diborgol meski usianya sudah lanjut dan bukti korupsi juga sampai saati ini tidak bisa dibuktikan oleh KPK,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemuda Lanny Jaya: Beli Truk Sampah Tidak Bisa, Tapi Hibahkan Dana Miliaran ke Pemprov Bisa!

Terkait mengangu jalannya roda pemerintah di kabupaten Mimika bukan lagi wewenang Kejati Papua, melainkan Kemendagri untuk bisa menunjuk Plt lain mengantikan tersangka Yohanes Rettob.

Tokoh Masyarakat Mimika Yohanes Kemog mendesak Kemendagri untuk segera menunjuk Plt baru mengantikan Yohanes Rettob tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika sejak tahun 2015, yang merugikan negara Rp43 miliar.

“Lukas Enembe saja hari ini tangkap, hari berikutnya Plh Gubernur Provinsi Papua dikelurkan Kemendagri, kenapa tidak dengan Yohanes Rettob yang jelas-jelas korupsi ini, jangan tebang pilih hukum karena kami orang asli Papua,” tegasnya. (*)

Related

You Might Also Like

Bupati Yunus Wonda: Konflik Papua Pegunungan Jangan Dibawa ke Kabupaten Jayapura

Wabah dan Kelaparan Hantui Hutkimo, 23 Warga Dilaporkan Meninggal; Bantuan Pangan Mulai Disalurkan

Musisi, Komunitas, dan Jurnalis Bersatu Galang Dana untuk Siswa Pengungsi Nduga

Wabup Esau Miram Tutup Paripurna DPRK, Tegaskan Transparansi APBD dan Pembangunan Berkelanjutan

Gubernur Papua Pegunungan Kunjungi Yahukimo, Serahkan Rp1 Miliar untuk Konferensi GIDI

TAGGED:Kejati PapuaKorupsi Pejabat PapuaMichael HimanPlt Yohanes Rettob

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Sejak 2019, Aktivitas Belajar Mengajar di SD Negeri Logotpaga Macet
Next Article Rakyat Papua: Bebaskan Penunjuk Rasa Damai Antirasisme Victor Yeimo
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

24 Pemain Lolos Seleksi, Wamena United Putri Bidik Juara Liga Pertiwi 2026
Olaraga
2 days ago
Hak Kesulungan Politik Sebagai Simbol Dalam Kontekstasi Politik
Artikel
2 days ago
HIPMAS Papua Pegunungan Dorong Pengusaha Muda OAP Jadi Penggerak Ekonomi
Ekonomi & Bisnis Papua Pegunungan Tanah Papua
2 days ago
Jeda El Niño, Anton Wetipo Dorong Pemerintah Normalisasi Sungai Baliem
Papua Pegunungan
3 days ago
Baca juga
Tanah Papua

MRP Keluarkan 6 Maklumat Dalam Rangka Perlindungan Hak-hak Orang Asli Papua

4 years ago
PolhukamTanah Papua

Tak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Nakes Anggruk 2025

5 months ago
PolhukamTanah Papua

Kriminalisasi Anak Muda Papua: Ivan Kabak Jadi Korban Penegakan Hukum Semena-Mena

1 year ago
LingkunganTanah Papua

Walhi Papua Kritik Sikap Uskup Mandagi yang tidak Menerapkan Laudato Si’ kepada Umatnya

2 years ago
InfrastrukturTanah Papua

Lokasi Kantor Gubernur Bermasalah, Masyarakat Tiga Aliansi Suku Hubula Minta Dialog Terbuka

3 years ago
Tanah Papua

Mahasiswa Tolikara Kecam Pernyataan Tokoh Intelektual Tolikara Tentang DOB

4 years ago
Catatan Aktivis PapuaTanah Papua

Kenapa Keanggotaan ULMWP di MSG Ditolak?

3 years ago
KesehatanTanah Papua

Forum Pemberantasan Miras dan Narkoba Ajak Pemuda Baptis West Papua Sadar Akan Ancaman Kepunahan

1 year ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?