Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Alasan Menganggu Roda Pemerintahan di Mimika, Kejati Papua Belum Tangkap Yohanes Rettob
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Tanah Papua > Alasan Menganggu Roda Pemerintahan di Mimika, Kejati Papua Belum Tangkap Yohanes Rettob
Tanah Papua

Alasan Menganggu Roda Pemerintahan di Mimika, Kejati Papua Belum Tangkap Yohanes Rettob

admin
Last updated: March 4, 2023 14:56
By
admin
Byadmin
Follow:
587 Views
3 years ago
Share
Gelar Aksi Damai di Kantor Kejati Papua, Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Papua Minta Johanes Rettob Ditahan - Agus Pabika
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Terkait aspirasi massa yang mempertanyakan tidak ditahannya tersangka Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob, Wakajati Rock Adi Wibowo mengatakan alasan keberlangsungan jalannya pemerintahan menjadi dasar pertimbangan.

Iklan Nirmeke

“Terkait penanganan perkara dengan mempertimbangkan bahwa roda pemerintahan di Kabupaten Mimika untuk tetap berjalan, maka kami sementara ini mengambil sikap tidak melakukan penahanan,” kata Adi Wibowo di hadapan masa aksi di depan Kantor Kejati Papua, Kamis (2/3/2023) tadi.

Alasan lain, kata Wakajati, Kejati juga sudah melakukan pencekalan terhadap tersangka. Hal ini dilakukan agar tersangka tidak kabur keluar Papua.

“Dan juga terkait barang bukti berupa alat-alat bukti masalah dindakpina ini sudah kami amankan semua guna mendukung pembuktian dalam persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, Alfed Pawika, koordinator aksi menegaskan siapa pun orang yang terjerat kasus korupsi harus di tangkap dan di tahan, karena Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob, sudah di tetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  BEM Uncen: Plt Bupati Mimika Tidak Ditangkap Bukti Hukum Diskriminatif Terhadap OAP

“Bila Johanes Rettob belum juga di tahan, kami mempertanyakan kinerja lembaga institusi negara, sama saja melecehkan istitusi Kejaksaan Republik Indonesia,” tegasnya.

Lanjutnya Kejati Papua seakan melakukan pembiaran kepada tersangka, karena sampai saat ini belum juga di tangkap.

“Beda hal dengan tersangka Orang Asli Papua tanpa bukti langsung ditangkap dan di tahan, beda dengan Yohanes Rettob, kasus dan bukti jelas tapi tidak ditangkap dengan alasan klasis dari pihak Kejati Papua,” tegasnya.

Michael Himan, Tim Pengacara juga menegaskan Orang Asli Papua lebih taat hukum dan menghormati proses penegakan hukum daripada pejabat non Papua yang ada di Papua.

“Kita bisa lihat kondisi sakit Lukas Enembe tapi ditangkap dan diperiksa oleh KPK RI, tangan diborgol meski usianya sudah lanjut dan bukti korupsi juga sampai saati ini tidak bisa dibuktikan oleh KPK,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemuda Lanny Jaya: Beli Truk Sampah Tidak Bisa, Tapi Hibahkan Dana Miliaran ke Pemprov Bisa!

Terkait mengangu jalannya roda pemerintah di kabupaten Mimika bukan lagi wewenang Kejati Papua, melainkan Kemendagri untuk bisa menunjuk Plt lain mengantikan tersangka Yohanes Rettob.

Tokoh Masyarakat Mimika Yohanes Kemog mendesak Kemendagri untuk segera menunjuk Plt baru mengantikan Yohanes Rettob tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika sejak tahun 2015, yang merugikan negara Rp43 miliar.

“Lukas Enembe saja hari ini tangkap, hari berikutnya Plh Gubernur Provinsi Papua dikelurkan Kemendagri, kenapa tidak dengan Yohanes Rettob yang jelas-jelas korupsi ini, jangan tebang pilih hukum karena kami orang asli Papua,” tegasnya. (*)

Related

You Might Also Like

LBH Papua Kecam Pernyataan Wali Kota Jayapura yang Dinilai Diskriminatif dan Anti-Demokrasi

Musisi, Komunitas, dan Jurnalis Bersatu Galang Dana untuk Siswa Pengungsi Nduga

Gelar Mimbar Bebas, Rakyat Papua melawan Rasisme Desak Victor Yeimo Bebaskan Tanpa Syarat

Dinas Koperasi dan UKM Papua Pegunungan Tegaskan Komitmen Bersama Penggiat dan Petani Kopi

DPD LIN Provinsi Papua Pegunungan Harapkan Pemilihan Gubernur dan Bupati Berjalan Aman dan Damai

TAGGED:Kejati PapuaKorupsi Pejabat PapuaMichael HimanPlt Yohanes Rettob

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Sejak 2019, Aktivitas Belajar Mengajar di SD Negeri Logotpaga Macet
Next Article Rakyat Papua: Bebaskan Penunjuk Rasa Damai Antirasisme Victor Yeimo
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

Alpius Yigibalom Dorong Penguatan Manajemen Keuangan UMKM di Papua Pegunungan
Ekonomi & Bisnis Papua Pegunungan
1 day ago
Pegiat Literasi Desak Pemprov Papua Pegunungan Bangun Perpustakaan Daerah di Wamena
Papua Pegunungan
1 day ago
Wabup Esau Miram Tutup Paripurna DPRK, Tegaskan Transparansi APBD dan Pembangunan Berkelanjutan
Papua Pegunungan
1 day ago
Mahasiswa Uncen Asal Intan Jaya Desak Pemprov Papua Tengah Bentuk Tim Penanganan Konflik
Pendidikan Polhukam Tanah Papua
1 day ago
Baca juga
PolhukamTanah Papua

Konflik Berdarah Meletus di Kapiraya, Pemerintah Papua Tengah Diminta Bertindak Cepat

7 months ago
LingkunganTanah Papua

Beri Ijin Perusahan Kelapa Sawit, Suku Awyu Gugat Dinas PTSP Provinsi Papua di PTUN Jayapura

3 years ago
Tanah Papua

Wabup Yahukimo Serukan Damai di Perayaan Natal RK-ANPROPAKOS 2025

7 months ago
PolhukamTanah Papua

Sidang Ke-8 Kasus Penembakan Thobias Silak Digelar di PN Wamena, Empat Anggota Brimob Diperiksa sebagai Saksi

11 months ago
Papua PegununganTanah Papua

Perayaan Injil ke-65 di Yalimo, Pemerintah dan Gereja Perkuat Sinergi

3 months ago
Tanah Papua

Kasus Kriminalitas di Wamena Makin Meningkat, Kinerja Bupati dan Kapolres di Soroti Masyarakat

3 years ago

MRP Sebut 20 Kewenangan di UU Otsus Papua Tak Dijalankan Negara

4 years ago
PolhukamTanah Papua

Pimpinan Gereja di Indonesia Diminta Bersuara Hentikan PSN yang Rampas Hak Masyarakat Adat Merauke

5 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?