Wamena, Nirmeke.com — Aliansi Masyarakat Distrik Walaik, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, menyatakan penolakan keras terhadap keberadaan aparat TNI Non Organik yang masuk ke wilayah mereka tanpa pemberitahuan dan izin resmi dari pemerintah distrik serta lima kepala kampung. Pasukan juga disebut menempati tanah adat tanpa persetujuan pemilik hak ulayat.
Sejak Kamis, 1 Mei 2025, warga mendapati adanya pendropan pasukan secara bertahap ke Distrik Walaik. Proses itu berlangsung pada Kamis (1/5) sekitar pukul 01.20 WIT, Jumat (2/5) pukul 03.00 WIT, dan Sabtu (3/5) pukul 02.30 WIT. Aparat masuk tanpa situasi darurat maupun konflik yang melatarbelakangi. Hingga kini, pasukan TNI Non Organik masih berada di Kampung Walaik.
Ketua Aliansi Masyarakat Distrik Walaik, Wakol Yelipele, menegaskan masyarakat telah menyampaikan aspirasi secara resmi kepada pemerintah.
“Aspirasi kami secara tertulis sudah disampaikan sejak 13 Mei 2025 melalui surat bernomor 01/AMDW/V/2025 kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, DPRD, Majelis Rakyat Papua Pegunungan, Kapolres Jayawijaya, serta lembaga terkait. Namun hingga kini belum ada tanggapan serius,” ujarnya.
Aliansi kemudian membacakan pernyataan sikap pada momentum usai upacara HUT RI ke-80, Minggu (17/8/2025), di Kantor Distrik Walaik. Pernyataan tersebut juga diserahkan ke pihak TNI.
“Jika tuntutan ini tidak ditanggapi, kami masyarakat lima kampung di Distrik Walaik sepakat akan mengosongkan wilayah dan pindah ke distrik terdekat. Silakan distrik ini diisi aparat,” tegas Wakol.
Menurutnya, keberadaan aparat telah menimbulkan tekanan psikologis bagi warga dan membatasi ruang gerak aktivitas sehari-hari.
Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Distrik Walaik
- Pernyataan ini bukan bentuk permusuhan terhadap negara, melainkan pembelaan atas hak-hak masyarakat sipil dan perlindungan ruang hidup.
- Mengecam mobilisasi aparat militer malam hari melalui jalan Welesi–Walaik yang mengganggu masyarakat beristirahat.
- Menolak kehadiran TNI Non Organik yang tidak berdasarkan situasi darurat maupun konflik nyata.
- Menolak aparat menempati tanah adat tanpa izin pemilik hak ulayat.
- Menolak pembangunan pos TNI di Distrik Walaik selama masyarakat hidup aman dan damai.
- Mendesak Dandim 1702 Jayawijaya, Kodam XVII/Cenderawasih, dan Panglima TNI segera menarik pasukan Non Organik.
- Mendesak pemerintah daerah dan DPRD tidak berdiam diri, serta mengambil langkah konkret menarik pasukan Non Organik.
- Mendesak DPRD, DPRP, dan Majelis Rakyat Papua Pegunungan melakukan investigasi atas tindakan aparat yang menempati lokasi tanpa persetujuan pemilik ulayat.(*)
Pewarta: Grace Amelia
