Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
    • Kriminal
  • Jendela Papua
    • Features & Sosok Inspiratif
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel & Kuliner
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Pemerhati Hukum Tegaskan PK Kedua Pemerintah Yahukimo Tidak Sah Secara Hukum
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
    • Kriminal
  • Jendela Papua
    • Features & Sosok Inspiratif
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel & Kuliner
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Tanah Papua > Pemerhati Hukum Tegaskan PK Kedua Pemerintah Yahukimo Tidak Sah Secara Hukum
Tanah Papua

Pemerhati Hukum Tegaskan PK Kedua Pemerintah Yahukimo Tidak Sah Secara Hukum

admin
Last updated: October 16, 2025 00:24
By
admin
Byadmin
Follow:
22 Views
12 months ago
Share
Henius Asso, Pengacara Muda Papua - Dok Pribadi
SHARE

Wamena, nirmeke.com  — Pemerhati Penegakan hukum di Provinsi Papua Pegunungan Henius Asso, S.H., menegaskan bahwa rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Yahukimo untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua atas sengketa tata usaha pemerintahan dinilai tidak memiliki dasar hukum. Hal itu disampaikan dalam pendapat hukumnya yang dirilis pada Senin (14/10/2025) di Wamena.

Iklan Nirmeke

Menurut Henius, sengketa yang telah diputus Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada 23 November 2023 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan bahkan sudah dieksekusi oleh Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan bersama aparat penegak hukum.

“Putusan Mahkamah Agung sudah final dan mengikat. Tidak ada ruang hukum bagi pengajuan PK kedua dalam perkara tata usaha negara. Upaya ini tidak sah secara hukum,” tegas Henius dalam pendapat hukumnya.

Hanya Berlaku untuk Perkara Pidana

Lebih lanjut, Henius menjelaskan bahwa ketentuan PK diatur dalam Pasal 67 hingga Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Secara prinsip, PK merupakan upaya hukum luar biasa yang hanya dapat dilakukan satu kali.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013 memang membuka peluang adanya PK kedua, namun Henius menekankan bahwa putusan tersebut hanya berlaku untuk perkara pidana, bukan perkara tata usaha negara atau administrasi pemerintahan.

Baca Juga:  Bertahan di Tengah Globalisasi: Sekolah Adat Harus Jadi Prioritas!

“Dalam konteks Yahukimo, sengketa ini berkaitan dengan keputusan tata usaha pemerintahan seperti SK Bupati dan pelaksanaan putusan administrasi. Oleh sebab itu, dasar hukum PK kedua tidak dapat diterapkan,” ujarnya.

Ia menilai, dalil adanya novum atau bukti baru yang diklaim oleh Pemda Yahukimo tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Bukti tersebut, katanya, tidak relevan serta tidak signifikan terhadap substansi putusan yang telah diputuskan MA.

Langgar Asas Kepastian Hukum

Dalam analisis yuridisnya, Henius menilai pengajuan PK kedua tidak hanya menyalahi ketentuan hukum acara, tetapi juga melanggar asas kepastian hukum dan finalitas putusan pengadilan.

“Langkah tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum. Ketika pejabat tidak melaksanakan putusan yang telah inkracht, itu berarti menentang prinsip negara hukum,” kata Henius.

Ia mengingatkan bahwa pejabat yang mengabaikan putusan pengadilan dapat dikenai sanksi administratif dan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sanksi Gubernur dan Penyidikan Polisi Dianggap Sah

Terkait sanksi administratif yang diberikan oleh Gubernur Papua Pegunungan kepada pejabat Pemda Yahukimo, Henius menilai langkah tersebut sah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Nilai Tuntutan 12 Tahun untuk Penembak Thobias Silak Tidak Adil

“Sanksi 14 hari yang dijatuhkan oleh Gubernur merupakan tindakan administratif yang sejalan dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

Selain itu, Henius menegaskan bahwa penyidikan oleh Kepolisian terhadap pejabat Pemda Yahukimo juga memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Pasal 421 KUHP dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, yang memberikan kewenangan aparat penegak hukum untuk menindak pejabat yang melanggar kewajiban melaksanakan putusan pengadilan.

“Penyidikan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang sah terhadap dugaan pelanggaran kewajiban administrasi. Aparat penegak hukum tidak bisa tinggal diam ketika ada upaya melemahkan putusan pengadilan,” tambahnya.

Seruan Menjaga Wibawa Hukum

Di akhir pendapat hukumnya, Henius menyerukan agar seluruh pihak, baik masyarakat, aparat penegak hukum, maupun lembaga pemerintahan, menghormati dan menegakkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Negara hukum berdiri di atas kepastian dan ketaatan terhadap putusan pengadilan. Jangan ada upaya hukum yang bertentangan dengan prinsip finalitas hanya demi kepentingan politik atau kekuasaan,” tegas Henius.

Ia berharap pendapat hukum ini menjadi dasar pertimbangan bagi berbagai pihak dalam menjaga wibawa hukum dan supremasi hukum di wilayah Yahukimo. (*)

Reporter: Aguz Pabika

Related

You Might Also Like

Tujuh Saksi Mangkir, Keluarga Thobias Silak Desak Pengadilan Hadirkan Langsung

Bimtek SIAK Plus dan IKD, Dukcapil Papua Pegunungan Dorong Percepatan Pendataan OAP

Boneka Jakarta Sedang Menghancurkan Eksistensi Masyarakat Adat Hubula

MAI-P Agamua Serukan Pengakuan Hak Penentuan Nasib Sendiri dan Hentikan Ekspansi Industri Ekstraktif di Papua

Pemuda Beam–Kuyawage Nyatakan Papua Darurat Kemanusiaan, Desak Hentikan Militerisme di Lanny Jaya

TAGGED:Henius AssoPemerintah YahukimoTim Koalisi PAHAM Papua

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article MRP Papua Pegunungan Usulkan Frans Pigome Jadi Presiden PT Freeport Indonesia
Next Article Tim Futsal KORPRI Yahukimo Ucapkan Terima Kasih dan Apresiasi kepada Pemerintah Daerah
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

KPA dan Pemkab Lanny Jaya Dorong ASN Sehat, Oby Yanengga Usul Tes HIV Berkala
Kesehatan Papua Pegunungan
21 minutes ago
Pengurus Baru IKBD-KLPUW2S Dilantik, HMPJ Tekankan Peran Mahasiswa Hadapi Perubahan Zaman
Pendidikan
1 day ago
KPA Papua Pegunungan Terima SK Gubernur, Siapkan Pelantikan dan Perkuat Penanganan HIV/AIDS
Kesehatan Papua Pegunungan
1 day ago
KPA Lanny Jaya Perkenalkan Diri dan Edukasi HIV/AIDS kepada CPNS
Kesehatan
1 day ago
Baca juga
InfrastrukturTanah Papua

Jembatan Gantung Gelok Beam–Gamelia Mulai Dibangun, DPR Papua Pegunungan Ikut Kawal

1 year ago
HeadlineTanah Papua

Enam Pimpinan MRP se-Tanah Papua Ingin Semua Kepala Daerah Diduduki Orang Asli Papua

2 years ago
PendidikanTanah Papua

Sekolah Adat Santo Yohanes Pembaptis II Diresmikan di Jayawijaya, Wujud Komitmen Pelestarian Budaya Papua

1 year ago
Tanah Papua

Wamendagri Lantik Satu Anggota MRP Papua Pegunungan Yang Tertunda

3 years ago
MRP Papua PegununganPapua PegununganTanah Papua

Refleksi 100 Hari Kerja, Sekretaris MRP Papua Pegunungan Fokus Perbaikan Tata Kelola

6 months ago
Papua PegununganPendidikanSastra

Akses Pendidikan Terbatas, Sekolah Adat Hugulama dan Sekolah Jarak Jauh Hadir di Itlay Hisage

2 months ago
Tanah Papua

MRP Papua Pegunungan Gelar Rapat Pleno dan Pemilihan Alat Kelengkapan Masa Sidang II Tahun 2025

1 year ago
Catatan Aktivis PapuaTanah Papua

Gereja Main Tambang?

2 years ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?