Wamena, nirmeke.com – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, akan memperketat pengawasan arus masuk warga dari luar daerah melalui jalur darat dan udara. Kebijakan ini ditegaskan Wakil Bupati Jayawijaya, Ronny Elopere, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/2/2026).
Ronny menyatakan, setiap warga yang masuk dan hendak menetap di wilayah Jayawijaya wajib memiliki identitas kependudukan yang jelas, termasuk KTP Jayawijaya.
“Kami ambil langkah ini karena ada warga pendatang yang masuk tanpa identitas resmi dan disinyalir memicu keresahan sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan akan diperketat di pintu-pintu masuk utama, baik melalui jalur udara di Bandara Wamena maupun akses darat. Pemerintah daerah juga akan melakukan penertiban administrasi kependudukan bagi warga non-KTP yang telah berada di dalam kota.
“Ke depan pintu masuk darat dan udara akan kami perketat. Penertiban KTP ini harus jelas. Kami ingin memastikan setiap orang yang datang memiliki tujuan yang positif,” tegasnya.
Ronny juga menyoroti dugaan adanya oknum yang menggunakan identitas orang lain untuk melakukan perjalanan udara. Karena itu, inspeksi mendadak (sidak) di bandara akan menjadi prioritas guna memastikan validitas data penumpang.
Antisipasi Aktivitas Ilegal
Wabup mengakui, kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai aktivitas ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat, seperti peredaran ganja, minuman keras, hingga praktik perdagangan yang tidak tertib.
“Dampaknya bisa merugikan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga asli Jayawijaya,” katanya.
Menindaklanjuti hal tersebut, ia menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan sidak administrasi kependudukan.
“Saya minta dinas terkait lakukan sidak. Warga non-KTP yang sudah ada di dalam kota harus segera mengurus administrasinya. Semua wajib punya KTP Jayawijaya jika ingin menetap di sini,” tutup Ronny.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ketertiban administrasi sekaligus menjaga stabilitas sosial dan keamanan di wilayah Jayawijaya.(Red)
