Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
    • Kriminal
  • Jendela Papua
    • Features & Sosok Inspiratif
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel & Kuliner
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Masyarakat Adat Malind Gugat Izin Proyek Jalan 135 Km di Merauke ke PTUN Jayapura
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
    • Kriminal
  • Jendela Papua
    • Features & Sosok Inspiratif
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel & Kuliner
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Kabar Daerah > Lingkungan > Masyarakat Adat Malind Gugat Izin Proyek Jalan 135 Km di Merauke ke PTUN Jayapura
LingkunganPolhukamSiaran PersTanah Papua

Masyarakat Adat Malind Gugat Izin Proyek Jalan 135 Km di Merauke ke PTUN Jayapura

admin
Last updated: March 5, 2026 19:00
By
admin
Byadmin
Follow:
198 Views
7 months ago
Share
The five Malind Indigenous plaintiffs Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, and Andreas Mahuse together with young Papuan activists hold a press conference in front of the Administrative Court (PTUN) building in Jayapura, Papua.
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Masyarakat Adat Malind secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke tentang kelayakan lingkungan hidup rencana pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, Kamis (5/3/2026).

Iklan Nirmeke

Gugatan tersebut diajukan oleh lima perwakilan Masyarakat Adat Malind, yakni Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse. Mereka mendatangi kantor PTUN Jayapura dengan mengenakan busana adat Malind dan diiringi massa solidaritas dari sejumlah organisasi pemuda dan mahasiswa di Jayapura.

Massa aksi membentangkan berbagai pesan dukungan seperti “Stop PSN, Stop Perampasan Hutan Adat”, “Save Indigenous Papuans’ Forests”, “Tanah Adat Bukan Tanah Kosong, Lawan Kolonialisme Baru”, dan “Lawan Krisis Iklim, Lindungi Hutan Papua”.

The five Malind Indigenous plaintiffs Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, and Andreas Mahuse, perform a Malind traditional ritual in front of the Administrative Court (PTUN) in Jayapura, Papua.

Sebelum memasuki gedung pengadilan, para penggugat menggelar doa dan ritual adat sebagai simbol duka atas kerusakan hutan dan tanah adat yang mereka alami. Tubuh mereka dilumuri lumpur putih sebagai tanda kehilangan dan perlawanan.

Sinta Gebze, salah satu penggugat, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan bentuk perjuangan mempertahankan ruang hidup masyarakat adat.

Baca Juga:  Sebelas Aktivis Katolik Ditangkap Usai Aksi Damai di Katedral Merauke

“Kami mengajukan gugatan ini karena kami masih berduka. Kami kehilangan tanah, kehilangan ibu, kehilangan tempat mencari makan. Kami lahir menginjak tanah ini, tetapi sekarang mencari makan susah karena hutan sudah dibongkar. Perusahaan masuk tanpa izin, langsung bongkar hutan dengan ekskavator. Kami sudah buat palang, tetapi tidak ditanggapi. Kami panik karena saat itu TNI yang bekerja dan mereka bersenjata,” ujar Sinta.

Pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer tersebut diklaim pemerintah sebagai bagian dari dukungan sarana dan prasarana Proyek Strategis Nasional (PSN) pangan dan energi di wilayah selatan Papua, khususnya di Kabupaten Merauke.

Proyek ini berjalan beriringan dengan program cetak sawah di Wanam, Distrik Ilwayab, yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan dengan menggandeng Jhonlin Group milik pengusaha Andi Syamsudin Arsyad.

Menurut Tim Advokasi Solidaritas Merauke, pembangunan jalan dari Kampung Wanam menuju Muting dinilai telah membelah hutan adat dan merampas tanah ulayat Masyarakat Adat Malind. Berdasarkan catatan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, pembukaan lahan yang telah berlangsung mencapai sekitar 56 kilometer.

Malind Indigenous plaintiff Sinta Gebze submits the lawsuit document to a staff member at the Administrative Court (PTUN) in Jayapura, Papua.

Tigor Hutapea, anggota tim kuasa hukum dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, menilai proyek tersebut bermasalah secara prosedural.

“Pembukaan lahan untuk pembangunan jalan sudah berjalan sejak September 2024 sebelum adanya dokumen kelayakan lingkungan hidup. SK Bupati Merauke tentang kelayakan lingkungan hidup baru terbit pada September 2025. Kami menduga penerbitan SK tersebut hanya untuk menjustifikasi pelanggaran yang sudah berlangsung,” kata Tigor.

Baca Juga:  Bertemu Pimpinan Majelis Rakyat Papua Pegunungan, Pj Gubernur Velix Wanggai Sampaikan Keinginan Ini

Selain persoalan prosedur, tim advokasi juga menilai substansi dokumen kelayakan lingkungan tersebut mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang terdampak maupun yang menyatakan penolakan.

 

Emanuel Gobay, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyatakan bahwa proyek PSN berpotensi memicu konflik sosial di Papua.

“Di panggung internasional pemerintah menyatakan komitmen pada perdamaian, tetapi di lapangan PSN justru memicu konflik di antara masyarakat. Kehadiran PSN yang dibekingi militer berpotensi melanggengkan kekerasan dan konflik traumatik bagi orang Papua,” ujarnya.

Lawsuit Filed by Malind Indigenous Community PSN-Affected in Jayapura

Sementara itu, Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Hutan dari Greenpeace Indonesia, menilai proyek pembangunan jalan di tengah krisis iklim berisiko mempercepat kerusakan hutan Papua.

“Merusak hutan bukan jalan pintas menuju swasembada pangan dan energi. Justru ini bisa menjadi jalan menuju kehancuran hutan dan hilangnya pengetahuan adat yang hidup di dalamnya,” kata Sekar.

Gugatan Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup ke PTUN Jayapura ini disebut sebagai bagian dari perjuangan hukum yang lebih luas. Selain gugatan ini, Masyarakat Adat Malind juga menempuh uji materi terhadap pasal kemudahan PSN dalam Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, serta melakukan aksi-aksi simbolik di kampung seperti pendirian salib merah dan palang adat.

Tim Advokasi Solidaritas Merauke menegaskan bahwa perjuangan ini bertujuan melindungi hutan adat, tanah ulayat, dan keberlanjutan hidup Masyarakat Adat Malind dari dampak proyek yang dinilai merugikan.(*)

Related

You Might Also Like

Pemuda Beam–Kuyawage Nyatakan Papua Darurat Kemanusiaan, Desak Hentikan Militerisme di Lanny Jaya

Pelatihan Jurnalistik Beginner Batch 1 Dinilai Jadi Tonggak Sejarah Pers Papua Pegunungan

Sekolah Adat Siap Kolaborasi dengan Program Sekolah Rakyat Presiden Prabowo

Gubernur Papua siapkan lahan pembibitan pohon di Pegunungan Cycloop

Dukung Keanggotaan Penuh ULMWP di MSG, Aksi Dukungan Digelar Secara Nasional di Seluruh West Papua (Sorong – Merauke)

TAGGED:PSN Penghancur Hutan PapuaTim Advokasi Solidaritas MeraukeYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Universitas Katolik Fajar Timur Papua dan Harapan Sebuah Peradaban
Next Article KNPB Sektor Hobut Peringati HUT ke-4 di Dekai
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

GAMKI Lanny Jaya Gelar Rakercab dan Mahaperta, Pemuda Diajak Berperan dalam Pembangunan
Papua Pegunungan
2 days ago
Panitia PAB Serahkan 24 Anggota Baru kepada Pengurus IPMPKDPT
Pendidikan
2 days ago
Hamka Yelipele Dilantik sebagai Anggota MRP Papua Pegunungan, Keluarga Gelar Syukuran
MRP Papua Pegunungan
3 days ago
Markus Haluk Tekankan Pentingnya Budaya, Iman, dan Literasi Digital bagi Generasi Muda
Pendidikan
5 days ago
Baca juga
Tanah Papua

Komnas HAM RI Tinjau Lokasi Pembangunan Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan di Wamena

3 years ago
HeadlineTanah Papua

Soal Upaya Pembebasan Pilot Susi Air, TPNPB – OPM: Harus Bertemu di Meja Perundingan, Bukan di Lapangan

4 years ago
Polhukam

KNPB Konsulat Indonesia Wilayah Gorontalo Resmi Dilantik, Serukan Persatuan dan Referendum Papua

2 years ago
Tanah Papua

Penulis Buku 46 Bahasa Daerah Apresiasi DPR Papua Pegunungan Dorong Perda Perlindungan Bahasa Lokal

1 year ago
PolhukamTanah Papua

KNPB Wilayah Balim Tolak Pendataan Ulang Pengungsi, Dorong Penyelesaian Konflik melalui Pihak Ketiga

2 months ago
Polhukam

Pesawat Sipil Masih Beroperasi, Egianus Kogoya Warning Pj Bupati dan Pemkab Nduga

3 years ago
Tanah Papua

Dewan Adat Suku Sentani Dukung Penetapan Calon Anggota MRP Jalur Agama

3 years ago

Usai Ibadah Pentakosta, Pj Bupati Lanny Jaya Berharap Tidak Ada Dualisme Dalam Gereja Baptis

4 years ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?