Wamena, nirmeke.com – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya berencana mendorong Lembaga Musyawarah Adat (LMA) untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelesaian konflik sosial dan pengaturan denda adat, menyusul ketegangan antar kelompok warga di Wamena.
Bupati Jayawijaya Athenius Murib mengatakan, konflik yang terjadi beberapa waktu lalu dipicu oleh tidak tercapainya kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku dalam proses penyelesaian adat, sehingga berujung pada aksi saling serang.
“Kami sangat prihatin karena konflik ini mengganggu ketenangan, keamanan, dan kehidupan masyarakat. Sebagai pemerintah daerah, kami mengambil langkah untuk melibatkan Wagub Papua Pegunungan, MRP, LMA, serta pemerintah kabupaten tetangga guna memastikan penyelesaian yang damai,” ujar Athenius Murib.
Ia menegaskan, ke depan perlu ada aturan yang jelas dan mengikat agar proses penyelesaian adat tidak memicu konflik baru di tengah masyarakat.
Aturan Adat Akan Diperkuat
Pemda Jayawijaya akan mendorong aturan adat yang telah disusun LMA untuk dilegalkan menjadi Perda, sehingga memiliki kekuatan hukum formal dan dapat diterapkan secara merata di seluruh distrik.
“Perda ini akan disosialisasikan ke 40 distrik di Jayawijaya dan tujuh kabupaten pemekaran lainnya. Harapannya, setiap konflik yang berkaitan dengan hukum adat bisa diselesaikan secara tertib, adil, dan tidak berujung kekerasan,” tambahnya.
LMA: Berlaku untuk Semua Masyarakat di Lembah Baliem
Ketua LMA Jayawijaya, Herman Doga, sebelumnya menyatakan bahwa rancangan peraturan adat tentang penyelesaian konflik sosial telah disusun, termasuk mekanisme denda adat yang lebih terukur.
“Aturan ini bertujuan memperkuat peradilan adat dan menjaga keseimbangan sosial. Berlaku bagi semua suku di Lembah Baliem, baik masyarakat asli maupun pendatang,” ujarnya.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga kedamaian, persatuan, dan martabat masyarakat adat, sekaligus mencegah konflik horizontal yang dapat mengganggu stabilitas sosial di wilayah Papua Pegunungan.(*)
