Merauke, nirmeke.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menerima dan menindaklanjuti hasil Sidang Majelis Pekerja Lengkap (MPL) Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Tahun 2026 sebagai bentuk penghormatan, pemenuhan, perlindungan, dan pemajuan hak asasi manusia (HAM), khususnya di Tanah Papua.
Sidang MPL PGI 2026 yang berlangsung di Merauke sejak 30 Januari hingga 2 Februari 2026 tersebut telah resmi ditutup dan dihadiri oleh utusan 105 gereja anggota, 30 PGI Wilayah dari seluruh Indonesia, lembaga-lembaga oikumene, mitra PGI, serta sejumlah pejabat daerah Papua Selatan.
Dalam sidang tersebut, PGI menetapkan dan mendeklarasikan tiga sikap utama, yakni mendukung masyarakat adat yang menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tanah Papua, menolak militerisme dan otoritarianisme di Indonesia, serta mendorong penghormatan terhadap demokrasi dan hak asasi manusia.
LBH Papua Merauke, yang selama ini mendampingi dan mengadvokasi masyarakat adat korban PSN di Merauke, menyambut baik sikap PGI tersebut. Menurut LBH Papua Merauke, deklarasi PGI merupakan langkah berani dan penting karena berangkat dari fakta-fakta pelanggaran hukum dan HAM yang dialami masyarakat adat.
“Sudah saatnya gereja hadir dan berpihak kepada masyarakat adat yang menjadi korban ketidakadilan kebijakan negara. Sikap PGI mencerminkan realitas pelanggaran hukum dan HAM yang selama ini kami dampingi, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi,” demikian pernyataan LBH Papua Merauke.
Berdasarkan temuan LBH Papua Merauke, pelaksanaan PSN Merauke dilakukan tanpa adanya konsultasi bermakna atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) kepada masyarakat adat terdampak. Praktik tersebut ditemukan antara lain di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, yang berdampak langsung pada marga Moiwend, Basik-basik, Gebze, dan sejumlah marga lainnya.
Situasi serupa juga ditemukan di Kampung Honggari dan Dumande, Distrik Malind, di mana pelaksanaan PSN dilakukan tanpa persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan kepada masyarakat adat setempat.
LBH Papua Merauke mencatat, lebih dari satu tahun pelaksanaan PSN Merauke telah memicu konflik horizontal di tengah masyarakat adat Malind, disertai pemaksaan, perusakan sumber pangan, kerusakan lingkungan, serta hilangnya hutan adat dengan ekosistem penting hingga belasan ribu hektare. Dampak tersebut dialami masyarakat adat di Wanam, Nakias, Jagebob, serta sedikitnya 75 keluarga di Kampung Soa, Distrik Tanah Miring.
Temuan tersebut juga sejalan dengan hasil pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI pada periode 2024–2025. Komnas HAM mencatat sejumlah pelanggaran HAM dalam PSN Merauke, antara lain pengabaian prinsip FPIC, tidak diakuinya hak ulayat masyarakat adat, pengurangan ruang hidup dan sumber penghidupan, penggusuran paksa, kerusakan lingkungan dan budaya lokal, serta keterlibatan aparat keamanan dalam pelaksanaan PSN di Wanam.
LBH Papua Merauke menilai peristiwa yang dialami masyarakat adat Wanam diduga kuat melanggar Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, keberadaan masyarakat adat diakui secara konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara.
Mencermati hasil Sidang MPL PGI 2026, LBH Papua Merauke bersama Solidaritas Merauke menyatakan sikap, antara lain mendukung penuh langkah PGI dalam membela masyarakat adat yang menolak PSN di Tanah Papua, menolak militerisme dan otoritarianisme, serta mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menghentikan PSN Merauke.
Mereka juga mendesak Presiden membuka dialog dengan PGI, masyarakat adat korban PSN, serta tokoh-tokoh agama lainnya, serta memerintahkan penghentian keterlibatan Kementerian Pertahanan dan pihak swasta dalam proyek PSN di Wanam, termasuk menarik seluruh pasukan keamanan yang dinilai menimbulkan ketakutan dan trauma bagi masyarakat adat.
LBH Papua Merauke menegaskan bahwa penerimaan dan pelaksanaan hasil Sidang MPL PGI merupakan langkah penting untuk memastikan negara hadir dalam melindungi hak-hak masyarakat adat dan menegakkan keadilan di Tanah Papua.(*)
