Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: LBH Papua Merauke: Presiden Prabowo Wajib Terima Hasil Sidang MPL PGI sebagai Bentuk Pemenuhan HAM
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Pena Papua > Siaran Pers > LBH Papua Merauke: Presiden Prabowo Wajib Terima Hasil Sidang MPL PGI sebagai Bentuk Pemenuhan HAM
Siaran PersTanah Papua

LBH Papua Merauke: Presiden Prabowo Wajib Terima Hasil Sidang MPL PGI sebagai Bentuk Pemenuhan HAM

admin
Last updated: February 6, 2026 13:00
By
admin
Byadmin
Follow:
12 Views
1 month ago
Share
Direktur LBH Papua Merauke, Teddy Wakum. (Foto: Istimewa/Dok. pusaka)
SHARE

Merauke, nirmeke.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menerima dan menindaklanjuti hasil Sidang Majelis Pekerja Lengkap (MPL) Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Tahun 2026 sebagai bentuk penghormatan, pemenuhan, perlindungan, dan pemajuan hak asasi manusia (HAM), khususnya di Tanah Papua.

Iklan Nirmeke

Sidang MPL PGI 2026 yang berlangsung di Merauke sejak 30 Januari hingga 2 Februari 2026 tersebut telah resmi ditutup dan dihadiri oleh utusan 105 gereja anggota, 30 PGI Wilayah dari seluruh Indonesia, lembaga-lembaga oikumene, mitra PGI, serta sejumlah pejabat daerah Papua Selatan.

Dalam sidang tersebut, PGI menetapkan dan mendeklarasikan tiga sikap utama, yakni mendukung masyarakat adat yang menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tanah Papua, menolak militerisme dan otoritarianisme di Indonesia, serta mendorong penghormatan terhadap demokrasi dan hak asasi manusia.

LBH Papua Merauke, yang selama ini mendampingi dan mengadvokasi masyarakat adat korban PSN di Merauke, menyambut baik sikap PGI tersebut. Menurut LBH Papua Merauke, deklarasi PGI merupakan langkah berani dan penting karena berangkat dari fakta-fakta pelanggaran hukum dan HAM yang dialami masyarakat adat.

“Sudah saatnya gereja hadir dan berpihak kepada masyarakat adat yang menjadi korban ketidakadilan kebijakan negara. Sikap PGI mencerminkan realitas pelanggaran hukum dan HAM yang selama ini kami dampingi, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi,” demikian pernyataan LBH Papua Merauke.

Baca Juga:  Pertama Kali Tiket Masuk FBLB Diberlakukan, Warga: Ini Festival Budaya atau Ajang Bisnis?

Berdasarkan temuan LBH Papua Merauke, pelaksanaan PSN Merauke dilakukan tanpa adanya konsultasi bermakna atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) kepada masyarakat adat terdampak. Praktik tersebut ditemukan antara lain di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, yang berdampak langsung pada marga Moiwend, Basik-basik, Gebze, dan sejumlah marga lainnya.

Situasi serupa juga ditemukan di Kampung Honggari dan Dumande, Distrik Malind, di mana pelaksanaan PSN dilakukan tanpa persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan kepada masyarakat adat setempat.

LBH Papua Merauke mencatat, lebih dari satu tahun pelaksanaan PSN Merauke telah memicu konflik horizontal di tengah masyarakat adat Malind, disertai pemaksaan, perusakan sumber pangan, kerusakan lingkungan, serta hilangnya hutan adat dengan ekosistem penting hingga belasan ribu hektare. Dampak tersebut dialami masyarakat adat di Wanam, Nakias, Jagebob, serta sedikitnya 75 keluarga di Kampung Soa, Distrik Tanah Miring.

Temuan tersebut juga sejalan dengan hasil pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI pada periode 2024–2025. Komnas HAM mencatat sejumlah pelanggaran HAM dalam PSN Merauke, antara lain pengabaian prinsip FPIC, tidak diakuinya hak ulayat masyarakat adat, pengurangan ruang hidup dan sumber penghidupan, penggusuran paksa, kerusakan lingkungan dan budaya lokal, serta keterlibatan aparat keamanan dalam pelaksanaan PSN di Wanam.

Baca Juga:  Pastor: Menyerang Uskup Sama Seperti Menyerang Gereja Katholik

LBH Papua Merauke menilai peristiwa yang dialami masyarakat adat Wanam diduga kuat melanggar Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, keberadaan masyarakat adat diakui secara konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara.

Mencermati hasil Sidang MPL PGI 2026, LBH Papua Merauke bersama Solidaritas Merauke menyatakan sikap, antara lain mendukung penuh langkah PGI dalam membela masyarakat adat yang menolak PSN di Tanah Papua, menolak militerisme dan otoritarianisme, serta mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menghentikan PSN Merauke.

Mereka juga mendesak Presiden membuka dialog dengan PGI, masyarakat adat korban PSN, serta tokoh-tokoh agama lainnya, serta memerintahkan penghentian keterlibatan Kementerian Pertahanan dan pihak swasta dalam proyek PSN di Wanam, termasuk menarik seluruh pasukan keamanan yang dinilai menimbulkan ketakutan dan trauma bagi masyarakat adat.

LBH Papua Merauke menegaskan bahwa penerimaan dan pelaksanaan hasil Sidang MPL PGI merupakan langkah penting untuk memastikan negara hadir dalam melindungi hak-hak masyarakat adat dan menegakkan keadilan di Tanah Papua.(*)

Related

You Might Also Like

Umat Katolik Pribumi Papua Layangkan Surat Terbuka Kepada Uskup Agung Merauke

Pemkab Lanny Jaya Pertegas Larangan Peredaran Miras dan Lem Aibon

Kunjungan Paus Fransiskus Sangat Bersejarah Bagi Orang Papua

Dampak DOB, Banyak Mahasiswa OAP Terancam Putus Kuliah

Warga Peleima Tolak Kehadiran TNI Non-Organik di Distrik Ibele dan Taelarek

TAGGED:Komnas HAM RILBH Papua MeraukePersekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)PSN MeraukeSidang MPL PGI

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Benny Mawel: Sekolah Adat Harus Jadi Fondasi Pendidikan Berbasis Budaya
Next Article Ketua Komisi C DPRK Jayawijaya Resmi Buka Raker dan POF HMPJ Periode 2026–2027
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Iklan dari Nirmeke.com
Ad image

Berita Hangat

Wamena United Juara Liga 4 Papua Pegunungan 2026 Usai Menang Dramatis atas Persigubin
Olaraga
1 day ago
LDK AMPJ Jayapura Perkuat Jiwa Kepemimpinan Mahasiswa Jayawijaya
Pendidikan
2 days ago
Lis Tabuni Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI kepada Ikatan Keluarga Lani di Nabire
Nasional Papua Tengah
2 days ago
Lis Tabuni Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI kepada Mahasiswa Puncak Jaya di Nabire
Nasional Papua Tengah
2 days ago
Baca juga
Tanah Papua

Bupati Lanny Jaya Serahkan SK CPNS dan PPPK pada Peringatan Hardiknas 2025

10 months ago
Tanah Papua

2 Calon Anggota MRP Terpilih Tidak Dilantik Karena Dukung Penolakan Otsus Papua

2 years ago
Tanah Papua

Bupati Jayawijaya Tegaskan Pemerintah Siap Kawal Aspirasi, Minta Aksi Demo Tidak Ganggu Kinerja

6 months ago
Tanah Papua

MRP Desak Kemendagri Ambil Alih Penetapan Anggota DPRP/DPRK Papua Pegunungan

9 months ago
PolhukamTanah Papua

KNPB Wilayah Balim Peringati Perjanjian New York 1962, Sampaikan Lima Tuntutan dan Soroti Pelanggaran HAM di Papua

7 months ago
PolhukamTanah Papua

Kuasa Hukum Nilai Tuntutan 12 Tahun untuk Penembak Thobias Silak Tidak Adil

5 months ago
HeadlineTanah Papua

Komnas HAM dan Komnas Perempuan RI Abaikan Pengungsi Maybrat

3 years ago
Tanah Papua

FPD Yahukimo Minta KPU Bersikap Transparan Laksanakan Pleno Tingkat Distrik Dekai Kota

2 years ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?