Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Pemda Sorong Terbitkan SK Pengakuan Perlindungan dan Penghormatan Hak Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Pena Papua > Siaran Pers > Pemda Sorong Terbitkan SK Pengakuan Perlindungan dan Penghormatan Hak Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat
Siaran PersTanah Papua

Pemda Sorong Terbitkan SK Pengakuan Perlindungan dan Penghormatan Hak Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat

admin
Last updated: June 10, 2024 01:40
By
admin
Byadmin
Follow:
1.1k Views
2 years ago
Share
Penyerahaan SK penetapan pengakuan hak masyarakat adat oleh Bupati Sorong - Dok
SHARE

Sorong, nirmeke.com – 6 Juni 2024, Bupati Sorong Selatan menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Pengakuan Perlindungan dan Penghormatan Hak Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat yang diberikan kepada tujuh kelompok marga, sub suku dan persekutuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya.

Iklan Nirmeke

“Saya mewakili bupati menyerahkan surat keputusan bupati Sorong Selatan tentang pengakuan perlndung dan penghormatan hak masyarakat hukum adat dan wilayah adat pada hari ini secara resmi,”, ungkap Dance Nauw, Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Selatan.

Penyerahaan SK penetapan pengakuan hak masyarakat adat dilakukan bersamaan dengan peluncuran dan peresmian Sekretariat Panitia Masyarakat Hukum Adat Sorong Selatan, berlokasi di Kampung Ani Sesna, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan.

Keputusan ini pertama kali diputuskan dan ditetapkan oleh Bupati Sorong Selatan. Pada Juni 2022, Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Penghormatan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Sorong Selatan. Diketahui terdapat 42 kelompok sub suku dan ratusan marga dari masyarakat adat di Kabupaten Sorong Selatan, yang didaftarkan dan diakui keberadaanya melalui Perda 03/2022.

Baca Juga:  2 Calon Anggota MRP Terpilih Tidak Dilantik Karena Dukung Penolakan Otsus Papua

Pemimpin masyarakat adat sub suku Afsya, Yulian Kareth, mengucapkan terima kasih atas keputusan bupati yang mengakui hak masyarakat adat. “Surat keputusan ini dapat memberikan kekuatan kepada kami dalam mengelola dan mengamankan tanah dan hutan adat”, ungkap Yulian Kareth.

Pada Juni 2023, Sub Suku Afsya yang berdiam di Kampung Bariat dan Konda, Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, menyampaikan surat permohonan penetapan pengakuan hak masyarakat adat kepada Wakil Bupati Sorong Selatan dan Panitia Masyarakat Hukum Adat, serta dokumen persyaratan pengakuan hak masyarakat adat dan wilayah adat, antara lain sejarah keberadaan masyarakat adat dan penguasaan wilayah adat disertai lampiran peta wilayah adat, peraturan dan hukum adat, harta dan benda adat, dan sebagainya.

Pada Oktober 2023, Panitia MHA Sorong Selatan bersama Asisten II bekerjasama dengan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (Pusaka), melakukan musyawarah pra verifikasi atas permohonan Suku Afsya. Musyawarah ini sekaligus memverifikasi dan meluruskan berbagai informasi sejarah penguasaan tanah dan pengakuan antara Suku Afsya dan kelompok masyarakat adat yang berbatasan dari Sub Suku Gemna, Nakna dan Yaben.

Pengkampanye Pusaka, Natalia Yewen, menyambut baik dan mengapresiasi kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Sorong Selatan.

Baca Juga:  Pejuang Harus Mendidik Rakyat Dengan Benar, Bukan Memprovokasi Rakyat Papua

“Saya harap kepada semua, ini bukan hanya momen terima SK ataupun negara mengakui kita saja, tapi kita harus diyakini oleh pemerintah, bahwa kita punya tanah harus aman, karena kita orang Papua punya hidup tidak bisa dipisahkan dari tanah, kita tidak punya uang, tapi kita punya hutan dan tanah, jadi momen ini tidak hanya sebatas momen penerimaan SK dan negara mengakui, tapi negara juga harus menjamin kita akan tetap aman dan hidup berdaulat diatas tanah adat”, ungkap Natalia.

Akhir tahun 2022, Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Bupati Sorong Selatan dan memenangkan perusahaan kelapa sawit PT Anugerah Sakti Internusa atas perkara pencabutan izin usaha perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah adat Suku Afsya dan sekitarnya, dengan luas 37.000 hektar. Izin-izin yang diberikan dengan cara merampas hak masyarakat adat, tidak mengakui dan menghormati hak masyarakat adat.

Kesempatan ini memberikan jembatan baru bagi perjuangan masyarakat adat Afsya untuk mengamankan, mempertahankan dan mendapatkan kembali hak atas tanah dan hutan adat, yang menjadi sasaran investasi industri minyak kelapa sawit dan bisnis karbon yang baru. (*)

Related

You Might Also Like

Soal Upaya Pembebasan Pilot Susi Air, TPNPB – OPM: Harus Bertemu di Meja Perundingan, Bukan di Lapangan

80 Anggota Polisi Baliem Selesaikan Pembinaan Fisik dan Karakter, Siap Diterjunkan ke Lapangan

Jalan Trans Papua Ruas Jayapura-Wamena Ditargetkan Rampung 2024

Pemuda Katolik Papua Tengah Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Pengungsi di Sinak

Warga Wamena Minta CCTV dan Lampu Penerangan Jalan Dipasang di Tempat Rawan

TAGGED:Kerusakan Hutan di PapuaPemda Sorong Terbitkan SK Pengakuan Perlindungan dan Penghormatan Hak Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article RAMBUT DI MATA ORANG HUGULA
Next Article Gereja Main Tambang?
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

Ojek Pangkalan Tujuan Kalkhote Bersyukur, FDS XV Beri Tambahan Penghasilan
Ekonomi & Bisnis
2 hours ago
FDS XV, Pengguna Jasa Speedboat Menurun, Motoris Keluhkan Pendapatan
Ekonomi & Bisnis
2 hours ago
Mandenas Dorong Juknis MBG Disesuaikan dengan Kondisi Papua
Nasional Tanah Papua
1 day ago
Legislator Papua Minta BGN Evaluasi Total Tata Kelola MBG
Nasional Tanah Papua
1 day ago
Baca juga
Tanah Papua

Pemuda Kota Jayapura Gelar Ibadah Gabungan dan Penyerahan Piala Persahabatan

10 months ago
PolhukamSiaran PersTanah Papua

LBH Papua Merauke Resmi Didirikan untuk Berikan Bantuan Hukum Gratis di Selatan Papua

1 year ago
KerjasamaTanah Papua

Jones Janji ketika Terpilih akan Pindahkan Lokasi Pembangunan kantor Gubernur

2 years ago
Tanah Papua

Pemilik Hak Ulayat Palang Kantor BPN Jayawijaya, Tuntut Sertifikat Tanah Adat

1 year ago
PolhukamTanah Papua

Rumah Ibadah Rusak, Kebun Warga Dirampas: Pemuda Papua Laporkan TNI Non-Organik ke Komnas HAM

12 months ago
Papua PegununganPendidikan

Dukung Generasi Penerus, Anggota DPRP Onias Wenda Bantu Mahasiswa Lanny Jaya di Jayapura

2 months ago
Tanah Papua

Miris! Terminal Pasar Yibama Wamena Jadi Tempat Judi Masal

2 years ago
Tanah Papua

Ketua DPRK Tolikara Ajak Warga Tanam Pohon dan Aktif Berkebun

1 year ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?