Puncak Jaya, nirmeke.com — Ketua dan Anggota komisioner Bawaslu kabupaten Puncak Jaya membatah adanya persetujuan Pemalangan kantor Bawaslu Puncak Jaya yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan distrik se-kabupaten Puncak Jaya pada tanggal 1 – 2 Februari 2024.
Bawaslu kabupaten Puncak Jaya membenarkan terjadi aksi demo dari pihak Pengawas distrik seperti yang diberitakan oleh media online www.Papua.inews.id dan www.iustitiapapua.com.
Hal tersebut disampaikan ketua Bawaslu Puncak Jaya Marinus Wonda, S. Th. melalui pers release yang diterima media nirmeke.com. Sabtu, (3/2/2024).
“Namun perlu kami klarifikasi bahwa Pemalangan kantor terjadi dilakukan murni oleh masa dari Panitia Pengawas tingkat distrik bukan atas persetujuan Komisioner Bawaslu kabupaten Puncak Jaya,” ujar Ketua Bawaslu.
Lebih lanjut, Bawaslu kabupaten Puncak Jaya telah menerima masa aksi dan telah menjelaskan kepada masa aksi, namun masa aksi menolak dan meminta agar aspirasi mereka harus dijawab oleh koordinator sekretariat Bawaslu kabupaten Puncak Jaya.
“Seperti yang disampaikan poin tuntutan Panwas pemilihan distrik tentang tidak adanya realisasi hak-hak mereka yaitu berupa uang transport kegiatan Bimtek, dan anggaran pelantikan PTPS yang belum diterima oleh Panwaslu distrik sehingga mereka palang,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kegiatan pemilihan tinggal menghitung hari namun tuntutan seperti diatas harus ada kejelasan supaya mereka turun lapangan untuk pengawasan. Dan ketiga komisioner Bawaslu Puncak Jaya telah melakukan upaya untuk mencegah dan menjelaskan namun Panwaslu Distrik pada prinsipnya menolak dan memalang kantor serta menuntut penjelasan dari korsek Bawaslu Puncak Jaya.
“Itulah yang sebenarnya terjadi bukan atas persetujuan komisioner Bawaslu Puncak Jaya,” ujar ketua Bawaslu Puncak Jaya.
Sampai dengan pemberitaan ini diturunkan Panwaslu Distrik masih menduduki kantor Bawaslu Puncak Jaya. (*)
