Merauke, nirmeke.com — Sebanyak 75 keluarga Orang Asli Papua (OAP) dari Dusun Arwa, Kampung Soa, Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke, melaporkan dugaan penyerobotan tanah adat oleh PT Global Papua Abadi (GPA), perusahaan yang terlibat dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor energi terbarukan.
Laporan tersebut diterima oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke pada Selasa, 27 Mei 2025. Johnny Teddy Wakum, Ketua YLBHI LBH Papua Pos Merauke menyatakan bahwa perusahaan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai lahan milik 75 keluarga tanpa persetujuan sah dari pemiliknya.
“Tanah tersebut telah ditempati dan dikelola oleh masyarakat sejak tahun 1942, dan proses pelepasan hak secara resmi telah dilakukan oleh Marga Balagaize sebagai pemilik hak ulayat pada tahun 1990,” ujar Teddy.
Ia menambahkan, masyarakat memiliki dokumen pelepasan hak dan bukti upacara adat Malind yang disaksikan banyak pihak.
PT GPA diketahui mengantongi izin konsesi seluas 30.777,9 hektare di Distrik Tanah Miring dan Jagebob. Proyek ini merupakan bagian dari upaya swasembada gula dan produksi bioetanol sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024.
Namun, sejak pertengahan 2024, proyek tersebut menuai penolakan dari berbagai suku di Merauke, termasuk Kimahima, Maklew, Malind, dan Yei, yang menilai proyek ini mengancam hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam.
“Mayoritas korban adalah mama-mama Papua yang kini merasa terancam kehilangan mata pencaharian dan tempat tinggal. Ini bukan sekadar persoalan hukum pertanahan, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Teddy.
LBH Papua Merauke menilai tindakan PT GPA berpotensi melanggar Pasal 385 dan 372 KUHP tentang penggelapan dan penyerobotan, serta Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Mengingat skala dampaknya, tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM karena masyarakat berpotensi kehilangan sumber penghidupan yang layak.
LBH Papua Merauke pun menyampaikan dua tuntutan utama:
-
PT Global Papua Abadi diminta segera menghentikan seluruh aktivitas yang melanggar hukum di atas lahan milik 75 keluarga di Dusun Arwa.
-
Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Bupati Merauke diminta segera memanggil manajemen PT GPA untuk klarifikasi, serta mengambil langkah tegas guna menghentikan penyerobotan tanah dan memastikan perlindungan hak masyarakat adat.
