Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Memaknai Tujuan Otsus Papua di Usia 80 Tahun RI
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Pena Papua > Artikel > Memaknai Tujuan Otsus Papua di Usia 80 Tahun RI
Artikel

Memaknai Tujuan Otsus Papua di Usia 80 Tahun RI

admin
Last updated: August 14, 2025 13:31
By
admin
Byadmin
Follow:
400 Views
10 months ago
Share
Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan, Benny Mawel, - AP/Nirmeke
SHARE

Oleh: Benny Mawel – Wakil Ketua MRP Papua Pegunungan

Iklan Nirmeke

Pemerintah pusat mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada 21 November 2001, berlaku selama 20 tahun. Setelah masa berlaku berakhir, pemerintah melanjutkannya melalui perubahan kedua, yakni UU Nomor 2 Tahun 2021.

Dalam rancangan dan pertimbangannya, ada tiga tujuan utama Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Pertama, menjawab persoalan kesejahteraan yang menjadi cita-cita berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, menyelesaikan masalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang hingga kini belum tuntas di Papua. Ketiga, mengatasi kesenjangan ekonomi, kesehatan, dan infrastruktur—baik antarprovinsi maupun antara orang asli Papua dan penduduk migran di Papua.

Baca Juga:  MRP Papua Pegunungan Minta Penyelenggara Pemilu di Papua Pegunungan Komitmen Dukung Caleg Putra Daerah

Tiga tujuan ini termaktub jelas dalam pertimbangan UU Otsus Papua: Huruf (a): “Cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia: membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.” Huruf (f): Pemerintah mengakui “belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, kesejahteraan rakyat, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap HAM, khususnya masyarakat Papua.” Huruf (h): Ditegaskan “dalam rangka mengurangi kesenjangan antara provinsi Papua dan provinsi lain, meningkatkan taraf hidup masyarakat di provinsi Papua, serta memberikan kesempatan kepada penduduk asli Papua untuk mengatur dirinya menjadi mandiri dan sejahtera.”

Tahun 2021 menjadi titik evaluasi dua dekade Otsus. Pemerintah kemudian memutuskan melanjutkan kebijakan ini hingga 2042 melalui Otsus Jilid II. Implementasinya diiringi pemekaran Papua menjadi enam provinsi.

Baca Juga:  Benny Mawel: Calon Anggota DPRP/DPRK Jalur Pengangkatan Diharapkan Tidak Gadaikan Tanah Adat

Kini, setelah empat tahun Otsus Jilid II berjalan, publik mempertanyakan hasil konkret Otsus selama 20 tahun lalu. Apakah kesenjangan sudah terjembatani? Apakah pelanggaran HAM mendapat penyelesaian? Apakah kesejahteraan orang asli Papua meningkat?

Dengan enam provinsi baru, pertanyaan ini semakin relevan: apakah tujuan Otsus akan terwujud, atau justru menyisakan persoalan yang sama?

Diperlukan studi khusus dari perspektif Papua sendiri untuk menjawabnya. Kajian ini penting sebagai pijakan agar Otsus Jilid II benar-benar menjadi jalan perubahan bagi tanah dan rakyat Papua.

Salam perubahan untuk Papua.

Related

You Might Also Like

Paradoks Pembangunan Papua

Taman wisata owasi-owasika di dalam kota Wamena

Wamena: Saat Rakyat Dipaksa Membeli BBM Mahal Tanpa Solusi

IPM Sarmi: Angka Naik, Rakyat Masih Jalan di Tempat

Protes Makan Gratis Pelajar: Gerakan Murni atau Strategi Terselubung?

TAGGED:Benny MawelMemaknai Tujuan Otsus Papua di Usia 80 Tahun RIMRP Papua PegununganOtsus Jilid II

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Keluarga Emaus Heluka Tuntut Transparansi Penggunaan Dana Puskesmas Nipsa 2018
Next Article Mahasiswa Nduga di Jayapura Desak Pemkab Segera Cairkan Bantuan Studi 2025
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

Ketua Baru KPA Jayawijaya Tonius Wenda dan Pengurus Bergerak Cepat, Renovasi Honai Kantor KPA dan Shelter Sebelum Memulai Pelayanan Keluar - Foto: Dok. KPA Jayawijaya
Tonius Wenda Tancap Gas Benahi KPA Jayawijaya
Kesehatan Papua Pegunungan
1 day ago
Kepala Distrik Bugukgona Salurkan Bibit Kelinci dan Ikan, Dorong Kemandirian Ekonomi Kampung
Ekonomi & Bisnis Papua Pegunungan
2 days ago
KNPI Yahukimo Bentuk Panitia Verifikasi OKP, Dorong Persatuan Pemuda dan Pemulihan Kondisi Daerah
Papua Pegunungan
2 days ago
Masyarakat Adat Yahukimo Tolak Pembangunan Pos TNI di Dekai, Sebut Abaikan Aspirasi Warga
Papua Pegunungan Polhukam
2 days ago
Baca juga
ArtikelPerempuan & Anak

Perempuan Genyem Yang Tanguh

2 years ago
ArtikelCatatan Aktivis Papua

Strategi Wayang Kulit Jawa dalam Mengatur OAP di Tingkat Nasional

12 months ago
Artikel

Manuver Politik Ganda Wali Kota Jayapura dalam Pusaran PSU Gubernur Papua

12 months ago
Artikel

Sang Sejarawan Gereja Katolik Dan Martir Bagi Generasi Manusia Papua

2 years ago
Artikel

Kapan Orang Hugula Menetap Dan Menganut Agama Lokal di Wilayah Hugulama?

3 years ago
ArtikelEditorial

5 Jenis Mata Pencaharian Hidup Suku Hugula di Papua (Bagian 2)

2 years ago
ArtikelMRP Papua Pegunungan

MRP dan Tuduhan Menghabiskan Dana Otsus Papua

2 months ago
ArtikelCatatan Aktivis PapuaPerempuan & Anak

“Kami Bukan Sekadar Konten” Perempuan Papua Menggugat Objektifikasi di Media Sosial

11 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?