Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
    • Kriminal
  • Jendela Papua
    • Features & Sosok Inspiratif
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel & Kuliner
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: LMA Jayawijaya Sosialisasikan Buku Peradilan dan Sanksi Hukum Adat
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
    • Kriminal
  • Jendela Papua
    • Features & Sosok Inspiratif
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel & Kuliner
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Tanah Papua > Papua Pegunungan > LMA Jayawijaya Sosialisasikan Buku Peradilan dan Sanksi Hukum Adat
Papua Pegunungan

LMA Jayawijaya Sosialisasikan Buku Peradilan dan Sanksi Hukum Adat

admin
Last updated: September 28, 2026 17:04
By
admin
Byadmin
Follow:
60 Views
3 weeks ago
Share
Ketua LMA Kabupaten Jayawijaya, Herman Doga - (Foto: Istimewa)
SHARE

WAMENA, NIRMEKE.COM — Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Jayawijaya mulai menyosialisasikan buku Peraturan Peradilan Hukum Adat dan Sanksi Hukum Adat sebagai pedoman dalam penyelesaian perkara adat di seluruh wilayah Kabupaten Jayawijaya.

Iklan Nirmeke

Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Kantor LMA Kabupaten Jayawijaya, Senin (28/9/2026).

Ketua LMA Kabupaten Jayawijaya, Herman Doga, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan langkah penting untuk menyatukan berbagai aturan dan sanksi adat yang selama ini berlaku di sejumlah wilayah adat di Jayawijaya.

“Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 13 tentang Peradilan Adat beserta ketentuan turunannya yang mengatur jenis-jenis denda dan sanksi adat,” jelas Herman.

Menurutnya, hukum adat telah menjadi bagian yang melekat dalam kehidupan masyarakat Papua sejak dahulu dan berlaku bagi individu maupun kelompok.

Karena itu, kata Herman, diperlukan satu payung hukum adat yang dapat menjadi pedoman bersama dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

“Hari ini kita mulai sosialisasikan buku peraturan peradilan hukum adat dan sanksi hukum adat. Setelah dicetak dan diperbanyak, buku ini akan dibagikan ke seluruh 40 distrik, 328 kampung, tujuh kabupaten di Papua Pegunungan, gereja-gereja, lembaga adat, dan berbagai organisasi lainnya,” kata Herman.

Baca Juga:  Kepala Distrik Bugukgona Salurkan Bibit Kelinci dan Ikan, Dorong Kemandirian Ekonomi Kampung

Ia menjelaskan, setelah sosialisasi di tingkat kabupaten selesai, kegiatan serupa akan dilanjutkan ke setiap distrik. Selanjutnya, masing-masing distrik diharapkan dapat menyusun aturan turunan yang lebih rinci sesuai kebutuhan wilayah, namun tetap mengacu pada aturan induk yang telah disepakati bersama.

Dalam buku tersebut diatur berbagai bentuk sanksi dan denda adat, mulai dari denda berupa babi hingga uang tunai. Besaran denda disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Beberapa pelanggaran berat bahkan dapat dikenakan denda puluhan ekor babi, sementara pelanggaran lainnya memiliki ketentuan yang berbeda,” ujarnya.

Peradilan Adat Tidak Menggantikan Hukum Negara

Herman menegaskan, keberadaan peradilan adat bukan dimaksudkan untuk menggantikan hukum negara. Peradilan adat, kata dia, menjadi bagian yang melengkapi penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan nilai, norma dan kehidupan adat masyarakat.

Baca Juga:  Komisi A DPRK Jayawijaya Tekankan Perbaikan Banjir, Pelayanan Publik, hingga Stabilitas Kampung dalam Rekomendasi LKPJ 2026

“Karena seseorang yang melakukan pelanggaran tetap dapat menjalani proses hukum negara sekaligus memenuhi kewajiban adat sesuai keputusan yang berlaku,” tegas Herman.

Dalam mendukung pembahasan tersebut, LMA Jayawijaya telah mengundang berbagai unsur pemerintah dan pemangku kepentingan, termasuk Bupati Jayawijaya, kejaksaan, pengadilan, kepolisian, para kepala distrik, tokoh gereja serta lembaga terkait lainnya.

Namun, pada hari pertama sosialisasi, sebagian besar undangan belum hadir. Herman menyebutkan, peserta yang hadir baru berasal dari perwakilan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan beberapa kepala distrik.

Meski demikian, LMA tetap melanjutkan pembahasan dan hasil sosialisasi tersebut akan dirumuskan menjadi rekomendasi untuk memperkuat penerapan Peraturan Daerah tentang Peradilan Adat di Kabupaten Jayawijaya.

“Melalui sosialisasi ini, kami LMA Jayawijaya berharap seluruh masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme peradilan adat, sehingga penyelesaian berbagai persoalan adat dapat dilakukan secara adil, terukur dan sesuai dengan nilai-nilai budaya yang hidup di tengah masyarakat,” tutupnya.(**)

Related

You Might Also Like

Dinas Ketahanan Pangan Yahukimo Bersama Kepala Distrik Panggema Salurkan Bantuan Bama ke Hutkimo

Plt Sekretaris Baru MRP Papua Pegunungan Resmi Disambut Pimpinan dan Anggota

MRP Papua Pegunungan Tegaskan Kepala Daerah Tak Berwenang Ubah Hasil Pansel DPRK

Koperasi Walesi Jadi Percontohan Papua Pegunungan, Terima Bantuan Rp100 Juta

Aktivis HAM Papua Pegunungan Kecam Pembubaran Diskusi Mahasiswa di Wamena

TAGGED:Herman DogaLMA JayawijayaPeradilan Adat Jayawijaya

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Dua Cahaya Musik dari Pulau Biak Numfor, Papua Arnold Clemens Ap dan Sam Kapissa
Next Article Theys Hiyo Eluay: Di Tangannya Papua Hampir Merdeka
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

GAMKI Lanny Jaya Gelar Rakercab dan Mahaperta, Pemuda Diajak Berperan dalam Pembangunan
Papua Pegunungan
6 days ago
Panitia PAB Serahkan 24 Anggota Baru kepada Pengurus IPMPKDPT
Pendidikan
6 days ago
Hamka Yelipele Dilantik sebagai Anggota MRP Papua Pegunungan, Keluarga Gelar Syukuran
MRP Papua Pegunungan
1 week ago
Markus Haluk Tekankan Pentingnya Budaya, Iman, dan Literasi Digital bagi Generasi Muda
Pendidikan
1 week ago
Baca juga
Papua PegununganTanah Papua

DPR Papua Pegunungan Bentuk Panja MBG Tindaklanjuti Aspirasi Pelajar

4 weeks ago
Papua PegununganTanah Papua

Konflik Denda Adat Memanas, Jayawijaya Dorong Perda untuk Jaga Kedamaian Wamena

9 months ago
Ekonomi & BisnisPapua Pegunungan

Dari Mimbar ke Sawah, Pendeta Yop Oagai Bangun Lumbung Pangan Papua Pegunungan

3 months ago
Ekonomi & BisnisPapua Pegunungan

HIPMI Papua Pegunungan Dukung Koperasi Tekan Inflasi, Dorong Serap Produk Lokal

2 months ago
NasionalPapua PegununganTanah Papua

Ketua DPR Papua Pegunungan Dukung Penolakan MBG, Sebut Program Nasional Gagal

1 month ago
Papua PegununganPariwisata

Himpunan 12 Wisata Alam dan Kampung Budaya Wamena Siapkan Destinasi Sambut Wisatawan Agustus

3 months ago
Papua Pegunungan

Pemkab Tolikara Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Karubaga

8 months ago
Papua PegununganTanah Papua

IPPMK-KIWO Tolak Proyek Cetak Sawah Rakyat di Silokarno Doga

2 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?