Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: SK Gubernur Dipersoalkan, Dugaan Abaikan Hasil Pansel DPRK Picu Gejolak Publik
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Tanah Papua > Papua Pegunungan > SK Gubernur Dipersoalkan, Dugaan Abaikan Hasil Pansel DPRK Picu Gejolak Publik
Papua PegununganTanah Papua

SK Gubernur Dipersoalkan, Dugaan Abaikan Hasil Pansel DPRK Picu Gejolak Publik

admin
Last updated: April 7, 2026 14:07
By
admin
Byadmin
Follow:
139 Views
3 months ago
Share
Peserta Calon DPRK Jayawijaya saat audiens dengan Pansel DPRK Jayawijaya - Dok
SHARE

Wamena, nirmeke.com –  Wacana terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Pegunungan tentang pengesahan anggota DPRK jalur pengangkatan di tujuh kabupaten, selain Kabupaten Yalimo yang telah lebih dulu dilantik, memicu polemik luas di tengah publik. Isu yang berkembang menyebutkan adanya dugaan perubahan nama calon yang tidak sesuai dengan hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel) kabupaten.

Iklan Nirmeke

Perbincangan ini tidak hanya menjadi diskursus di ruang-ruang formal, tetapi juga mengemuka dalam berbagai forum masyarakat. Informasi yang beredar di kalangan calon anggota DPRK pengangkatan mengindikasikan adanya perubahan pada tingkat provinsi, yang dinilai bertentangan dengan berita acara hasil seleksi Pansel di masing-masing kabupaten.

Salah satu peserta seleksi, Agus Ade Logo, menyampaikan bahwa informasi terkait perubahan nama dalam SK pengesahan telah beredar luas di kalangan peserta. Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan keresahan dan ketidakpastian di tengah para calon yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi.

“Jika benar ada perubahan di luar hasil Pansel, maka ini sangat merugikan kami sebagai peserta. Proses yang sudah kami lalui menjadi tidak berarti,” ujar Agus.

Situasi ini kemudian menimbulkan pertanyaan serius terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan mekanisme yang telah diatur dalam kerangka hukum Otonomi Khusus Papua.

Secara normatif, proses pengangkatan anggota DPRP dan DPRK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua serta diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, Pansel memiliki kewenangan penuh dalam proses penjaringan hingga penetapan calon terpilih dan calon tetap.

Baca Juga:  KNPB Konsulat Makassar Gelar Pendidikan Politik Terbuka di Asrama Cenderawasih

Sementara itu, kepala daerah, baik bupati maupun gubernur, hanya memiliki kewenangan administratif berupa pengusulan, penetapan, dan pengesahan berdasarkan hasil yang telah ditetapkan oleh Pansel. Tidak terdapat ruang bagi perubahan substansi hasil seleksi di luar mekanisme yang diatur.

Menanggapi hal tersebut, Agus menegaskan bahwa pemerintah provinsi seharusnya menghormati hasil kerja Pansel sebagai lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Pansel itu dibentuk secara sah dan bekerja berdasarkan aturan. Jadi hasilnya harus dihormati, bukan diubah secara sepihak,” tegasnya.

Dalam konteks ini, dugaan adanya perubahan nama dalam SK pengesahan menjadi sorotan tajam. Jika benar terjadi, maka hal tersebut tidak hanya melanggar prinsip hukum, tetapi juga berpotensi mencederai hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik kursi representasi melalui jalur pengangkatan.

Di sisi lain, keterlambatan proses pengesahan dan pelantikan di tujuh kabupaten turut memperkuat persepsi publik mengenai lemahnya transparansi pemerintah daerah. Padahal, regulasi mengamanatkan adanya penyampaian informasi secara terbuka kepada pihak-pihak terkait, termasuk lembaga legislatif dan masyarakat.

Kondisi ini juga diperparah dengan adanya indikasi penutupan akses informasi terhadap SK yang telah diterbitkan. Minimnya keterbukaan ini membuka ruang spekulasi, termasuk dugaan praktik nepotisme dalam lingkaran kekuasaan.

Agus juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pengesahan tersebut. Menurutnya, seluruh calon berhak mengetahui hasil resmi dan dasar pertimbangan pemerintah dalam menetapkan keputusan.

Baca Juga:  Kesbangpol dan Pansel Angkat Bicara soal Mandeknya Hasil Seleksi DPRK Jayawijaya

“Kami hanya minta keterbukaan. Kalau memang ada perubahan, harus dijelaskan dasar hukumnya. Jangan sampai ini menimbulkan konflik di masyarakat,” katanya.

Sejumlah informasi yang berkembang bahkan menyebutkan adanya keberatan dari pemerintah kabupaten terkait hasil pengesahan yang tidak sesuai dengan usulan berdasarkan keputusan Pansel. Hal ini semakin memperkuat urgensi klarifikasi resmi dari pemerintah provinsi.

Jika tidak segera ditangani secara transparan dan akuntabel, situasi ini berpotensi menimbulkan instabilitas sosial di Papua Pegunungan. Kekecewaan publik, khususnya para calon dan kelompok masyarakat adat, dapat berkembang menjadi konflik yang lebih luas apabila hak-hak representasi mereka dianggap diabaikan.

Lebih jauh, kondisi ini mencerminkan adanya problem serius dalam tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam implementasi kebijakan Otonomi Khusus yang seharusnya menjamin keadilan, partisipasi, dan penghormatan terhadap masyarakat adat.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan didesak untuk segera memberikan klarifikasi terbuka terkait substansi SK pengesahan DPRK pengangkatan. Selain itu, diperlukan langkah korektif apabila ditemukan adanya penyimpangan dari hasil seleksi Pansel.

Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan stabilitas sosial dan politik di daerah. Tanpa itu, kebijakan yang seharusnya menjadi instrumen afirmasi justru berpotensi menjadi sumber konflik baru di Tanah Papua.(Red)*

Related

You Might Also Like

APS Dukung Penguatan MRP Papua Pegunungan, Soroti Dana Otsus dan Isu Strategis Daerah

Polres Jayapura Kerahkan 113 Personil Amankan Shalat Iduladha 1447 Hijriah

Pernyataan Bupati Merauke Bukti Revisi II UU Otsus Cacat Hukum

Kuasa Hukum Nilai Vonis Kasus Penembakan di Yahukimo Belum Maksimal

Bupati Lanny Jaya Serahkan SK CPNS dan PPPK pada Peringatan Hardiknas 2025

TAGGED:Agus Ade LogoDPRK jalur pengangkatanDPRK Kabupaten Jayawijaya

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article MRP dan Tuduhan Menghabiskan Dana Otsus Papua
Next Article Perkuat Jiwa Nasionalisme, Lis Tabuni Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI kepada Mahasiswa Intan Jaya di Nabire
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

Alpius Yigibalom Dorong Penguatan Manajemen Keuangan UMKM di Papua Pegunungan
Ekonomi & Bisnis Papua Pegunungan
4 days ago
Pegiat Literasi Desak Pemprov Papua Pegunungan Bangun Perpustakaan Daerah di Wamena
Papua Pegunungan
4 days ago
Wabup Esau Miram Tutup Paripurna DPRK, Tegaskan Transparansi APBD dan Pembangunan Berkelanjutan
Papua Pegunungan
4 days ago
Mahasiswa Uncen Asal Intan Jaya Desak Pemprov Papua Tengah Bentuk Tim Penanganan Konflik
Pendidikan Polhukam Tanah Papua
4 days ago
Baca juga
Tanah Papua

Lukatok Untuk Membangun Gereja Manusia Katolik Di Tanah Papua

3 years ago
Tanah Papua

Lebih dari 200 Warga Muliama Ikuti Diskusi dan Nobar Film Dokumenter Pesta Babi

2 weeks ago
Ekonomi & BisnisPapua Pegunungan

Kepala Distrik Bugukgona Salurkan Bibit Kelinci dan Ikan, Dorong Kemandirian Ekonomi Kampung

3 weeks ago
PolhukamTanah Papua

Aliansi Masyarakat Distrik Walaik Tolak Kehadiran TNI Non Organik di Tanah Adat

11 months ago
Pemkab Lanny JayaTanah Papua

Lanny Jaya Kembali Raih WTP Kelima, Bupati Aletinus: Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan

1 year ago
PolhukamTanah Papua

Jokowi Sama Dengan Putin, Mengunakan Kekutan Negara Membunuh Rakyat Sipil di Papua

3 years ago
HeadlineTanah Papua

Belum ada Titik Terang, Pencarian Pilot Susi Air Diperluas ke Yahukimo dan Puncak

3 years ago
InfrastrukturTanah Papua

Tokoh Intelektual Papua Kritik Pilihan Lokasi Pembangunan Kantor Gubernur Papua Pegunungan

3 years ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?