Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Kuasa Hukum Nilai Tuntutan 15 Tahun terhadap Lyogtogi Telenggen Tidak Berdasar dan Tidak Proporsional
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Kabar Daerah > Polhukam > Kuasa Hukum Nilai Tuntutan 15 Tahun terhadap Lyogtogi Telenggen Tidak Berdasar dan Tidak Proporsional
PolhukamTanah Papua

Kuasa Hukum Nilai Tuntutan 15 Tahun terhadap Lyogtogi Telenggen Tidak Berdasar dan Tidak Proporsional

admin
Last updated: October 11, 2025 07:45
By
admin
Byadmin
Follow:
12 Views
8 months ago
Share
SHARE

Wamena, nirmeke.com — Tim Kuasa Hukum terdakwa Lyogtogi Telenggen menilai tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayawijaya tidak memiliki dasar hukum kuat dan bertentangan dengan asas keadilan.

Iklan Nirmeke

Dalam persidangan perkara pidana Nomor 47/Pid.B/2025/PN.Wmn yang digelar Kamis (9/10/2025), JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun tanpa menghadirkan saksi maupun barang bukti senjata yang disebut digunakan dalam perkara tersebut.

“Kami menilai praktik ini melanggar prinsip due process of law dan asas pembuktian sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP,” kata Mersi Fera Waromi, S.H., salah satu penasihat hukum terdakwa, dalam keterangan pers di Wamena.

Menurut tim kuasa hukum, selama proses persidangan JPU tidak pernah menghadirkan saksi di bawah sumpah, sementara saksi korban yang telah dipanggil enam kali tidak pernah hadir. Meski demikian, JPU tetap membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan menuntut hukuman berat terhadap terdakwa.

Baca Juga:  Aliansi Masyarakat Adat Wouma-Welesi Beri Surat Kuasa ke PAHAM Papua

Tim hukum juga menyoroti ketidakkonsistenan standar tuntutan pidana Kejari Jayawijaya dalam sejumlah kasus lain. Dalam kasus alm. Thobias Silak dan Anak Naro Dapla, yang melibatkan anggota Polri dan mengakibatkan korban meninggal dunia, tuntutan hanya 12 tahun dengan dakwaan Pasal 338 KUHP. Sedangkan dalam kasus Rife Kerebea, yang hanya melempar batu dua kali, tuntutan mencapai 12 tahun dengan Pasal 340 KUHP.

“Perbandingan ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dan potensi diskriminasi dalam standar penuntutan, seolah dipengaruhi oleh latar belakang sosial politik terdakwa,” ujar Henius Asso, S.H., anggota tim kuasa hukum lainnya.

Baca Juga:  Tujuh Saksi Mangkir, Keluarga Thobias Silak Desak Pengadilan Hadirkan Langsung

Pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera mengevaluasi kinerja Jaksa di Kejari Wamena dan memastikan setiap penuntutan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan persepsi politik atau stereotip terhadap orang Papua.

“Kami percaya Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum berintegritas. Karena itu, kami mendesak agar evaluasi internal dilakukan demi menjamin prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law),” tegas Waromi.

Tim penasihat hukum juga mengimbau Majelis Hakim agar menilai perkara Lyogtogi Telenggen secara objektif berdasarkan bukti yang sah di persidangan.

“Harapan kami sederhana — hukum ditegakkan dengan nurani dan akal sehat. Tidak ada keadilan sejati tanpa kejujuran dalam proses penegakannya,” tutup Waromi.(*)

Pewarta: Aguz Pabika 

Related

You Might Also Like

100 Hari Kerja, Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya Fokus Benahi Kota Tiom

8 Warga Sipil Jadi Korban Operasi Militer Dalam Misi Selamatkan Pilot Susi Air

MRP-PP Gelar Penyaringan Aspirasi untuk Perlindungan Hak Orang Asli Papua di Lanny Jaya

Pesta Demokrasi 2024 di 3 DOB Dinodai Elit Politik Lokal Papua

Ahli Waris Pasang Spanduk di Lokasi Pusat Pemerintahan Papua Pegunungan, Tuntut Kejelasan Hak Tanah dan DPRK Otsus

TAGGED:Lyogtogi TelenggenPN WamenaTim Koalisi PAHAM Papua

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article MRP Papua Pegunungan Kritik Bupati Lanny Jaya yang Tutup Mata atas Pengeboman Warga
Next Article HIPMA-LANI dan Front Anti Investasi Bali Desak Hentikan Operasi Militer di Lanny Jaya
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

KNPB Serukan Konsolidasi Terbuka, Soroti Situasi Darurat Kemanusiaan di Papua
Polhukam Siaran Pers Tanah Papua
1 day ago
LBH Papua Merauke Minta Presiden Hentikan Pelibatan TNI dalam Sengketa Tanah Adat Marga Kamuyend
Lingkungan Nasional Siaran Pers Tanah Papua
1 day ago
Bupati Yunus Wonda Minta Warga Stop Berkebun di Kawasan Cagar Alam Cyclop
Uncategorized
1 day ago
Serangan Drone Bom di Nduga, Tiga Anggota TPNPB Gugur
Polhukam Tanah Papua
1 day ago
Baca juga
Polhukam

Pesawat Sipil Masih Beroperasi, Egianus Kogoya Warning Pj Bupati dan Pemkab Nduga

3 years ago
Tanah Papua

FPMN Ajak Masyarakat Sukseskan Pesta Demokrasi 2024 di Papua Pegunungan Tanpa Miras dan Napza

2 years ago
Tanah Papua

Pernyataan Bupati Merauke Bukti Revisi II UU Otsus Cacat Hukum

4 years ago
Tanah Papua

Bupati Jayapura: Penjual Miras Akan Dikejar Hingga Ke Rumah Masing-Masing

1 year ago
Papua PegununganTanah Papua

SK Gubernur Dipersoalkan, Dugaan Abaikan Hasil Pansel DPRK Picu Gejolak Publik

2 months ago
HeadlineTanah Papua

Rencana Pemindahan Makan Almarhum Theys Eluay Sebagai Bentuk Penghinaan Terhadap Orang Papua

2 years ago
Tanah Papua

Breaking News! 21 Aktivis KNPB Ditangkap Polisi Saat Bagi Selebar di Sentani

3 years ago
LingkunganPolhukamTanah Papua

Nyalakan Tungku Adat di DPRK Biak, Kepala Suku Tegas Tolak Militerisme dan PSN: Tanah Adat Bukan Objek Negara

4 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?