Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Kuasa Hukum Nilai Tuntutan 15 Tahun terhadap Lyogtogi Telenggen Tidak Berdasar dan Tidak Proporsional
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Kabar Daerah > Polhukam > Kuasa Hukum Nilai Tuntutan 15 Tahun terhadap Lyogtogi Telenggen Tidak Berdasar dan Tidak Proporsional
PolhukamTanah Papua

Kuasa Hukum Nilai Tuntutan 15 Tahun terhadap Lyogtogi Telenggen Tidak Berdasar dan Tidak Proporsional

admin
Last updated: October 11, 2025 07:45
By
admin
Byadmin
Follow:
9 Views
7 months ago
Share
SHARE

Wamena, nirmeke.com — Tim Kuasa Hukum terdakwa Lyogtogi Telenggen menilai tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayawijaya tidak memiliki dasar hukum kuat dan bertentangan dengan asas keadilan.

Iklan Nirmeke

Dalam persidangan perkara pidana Nomor 47/Pid.B/2025/PN.Wmn yang digelar Kamis (9/10/2025), JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun tanpa menghadirkan saksi maupun barang bukti senjata yang disebut digunakan dalam perkara tersebut.

“Kami menilai praktik ini melanggar prinsip due process of law dan asas pembuktian sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP,” kata Mersi Fera Waromi, S.H., salah satu penasihat hukum terdakwa, dalam keterangan pers di Wamena.

Menurut tim kuasa hukum, selama proses persidangan JPU tidak pernah menghadirkan saksi di bawah sumpah, sementara saksi korban yang telah dipanggil enam kali tidak pernah hadir. Meski demikian, JPU tetap membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan menuntut hukuman berat terhadap terdakwa.

Baca Juga:  Aliansi Masyarakat Adat Wouma-Welesi Beri Surat Kuasa ke PAHAM Papua

Tim hukum juga menyoroti ketidakkonsistenan standar tuntutan pidana Kejari Jayawijaya dalam sejumlah kasus lain. Dalam kasus alm. Thobias Silak dan Anak Naro Dapla, yang melibatkan anggota Polri dan mengakibatkan korban meninggal dunia, tuntutan hanya 12 tahun dengan dakwaan Pasal 338 KUHP. Sedangkan dalam kasus Rife Kerebea, yang hanya melempar batu dua kali, tuntutan mencapai 12 tahun dengan Pasal 340 KUHP.

“Perbandingan ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dan potensi diskriminasi dalam standar penuntutan, seolah dipengaruhi oleh latar belakang sosial politik terdakwa,” ujar Henius Asso, S.H., anggota tim kuasa hukum lainnya.

Baca Juga:  Tujuh Saksi Mangkir, Keluarga Thobias Silak Desak Pengadilan Hadirkan Langsung

Pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera mengevaluasi kinerja Jaksa di Kejari Wamena dan memastikan setiap penuntutan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan persepsi politik atau stereotip terhadap orang Papua.

“Kami percaya Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum berintegritas. Karena itu, kami mendesak agar evaluasi internal dilakukan demi menjamin prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law),” tegas Waromi.

Tim penasihat hukum juga mengimbau Majelis Hakim agar menilai perkara Lyogtogi Telenggen secara objektif berdasarkan bukti yang sah di persidangan.

“Harapan kami sederhana — hukum ditegakkan dengan nurani dan akal sehat. Tidak ada keadilan sejati tanpa kejujuran dalam proses penegakannya,” tutup Waromi.(*)

Pewarta: Aguz Pabika 

Related

You Might Also Like

Ini 10 Nama Calon Anggota KPU Papua Pegunungan, 5 Bukan Dari Lapago

TPNPB-OPM Kodap III Ndugama-Darakma Keluarkan Pernyataan Sikap untuk Warga Sipil di Wamena

Bupati Yahukimo Pimpin Rakor Bahas Keamanan dan Reaktivasi Layanan Kesehatan

Paskah 2026: Umat Katolik Papua Serukan Uskup Agung Merauke “Bangkit”

Tren Kasus Kekerasan di Papua Cenderung Meningkat, Ini Sebaran Daerahnya

TAGGED:Lyogtogi TelenggenPN WamenaTim Koalisi PAHAM Papua

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article MRP Papua Pegunungan Kritik Bupati Lanny Jaya yang Tutup Mata atas Pengeboman Warga
Next Article HIPMA-LANI dan Front Anti Investasi Bali Desak Hentikan Operasi Militer di Lanny Jaya
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

Mahasiswa Papua di Makassar Aksi 63 Tahun Aneksasi, Dihadang Aparat dan Ormas di Monumen Mandala
Polhukam Tanah Papua
1 week ago
Komisi C DPRK Jayawijaya Soroti Krisis Layanan Kesehatan, Pendidikan, hingga Masalah Sosial dalam Rekomendasi LKPJ
Papua Pegunungan Tanah Papua
1 week ago
Pegiat Literasi Salurkan Buku Bacaan untuk Pemuda Gereja Baptis Onggeme, Dorong Generasi Muda Cintai Pendidikan
Pendidikan Sastra
1 week ago
Komisi B DPRK Jayawijaya Soroti Sektor Pertanian, Koperasi, dan Pasar dalam Rekomendasi LKPJ 2026
Papua Pegunungan Tanah Papua
1 week ago
Baca juga
MRP Papua PegununganPendidikanTanah Papua

Benny Mawel Dukung Launching Universitas Katolik Fajar Timur, Tonggak Baru Pendidikan Tinggi di Papua

3 months ago
Tanah Papua

Terkait Polemik Kursi Agama MRP, Ini Tangapan Wamendagri Wempi Wetipo

3 years ago
HeadlineTanah Papua

Calon Kepala Daerah di Papua Pegunungan Diwajibkan Sampaikan Visi Misi Pakai Bahasa Ibu

2 years ago
Tanah Papua

Pemprov Papua Pegunungan Diminta Perhatikan Penyandang Disabilitas

2 years ago
Siaran PersTanah Papua

KTT MSG Ditunda, Dukungan Rakyat West Papua Untuk Keanggotaan Penuh ULMWP Tetap Berlanjut!

3 years ago
Papua PegununganTanah Papua

Longsor Terjang Dua Kampung di Pronggoli, DPRK dan Warga Buka Posko Kemanusiaan di Dekai

2 months ago

MRP Sebut 20 Kewenangan di UU Otsus Papua Tak Dijalankan Negara

4 years ago
HeadlinePendidikanTanah Papua

Sekolah Adat Hugula Akan Dibuka di Kampung Yogonima, Papua Pegunungan

1 year ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?