Wamena, nirmeke.com — Sidang ke-7 kasus penembakan almarhum Thobias Silak kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Wamena setelah tujuh dari sepuluh saksi yang dijadwalkan hadir tidak muncul secara langsung di ruang sidang, Senin (4/8/2025). Keluarga korban pun mendesak Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan para saksi secara langsung, bukan melalui sambungan daring.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.50 hingga 12.00 WIT ini seharusnya mengagendakan pemeriksaan 10 saksi dari pihak penuntut umum, yang terdiri dari lima anggota Brimob Polres Yahukimo dan lima Brimob dari Polda Gorontalo. Namun, hanya tiga saksi dari Polres Yahukimo dan empat dari Gorontalo yang menyatakan siap, dan itu pun hanya untuk hadir lewat Zoom.
Kondisi ini memicu keberatan keras dari pihak keluarga korban yang menilai kehadiran saksi secara daring tidak layak dalam perkara serius seperti ini. Mereka menyebut bahwa sidang daring menyulitkan karena hanya menggunakan layar televisi 24 inci dan sering terjadi gangguan jaringan, sehingga tidak bisa menangkap secara utuh keterangan para saksi.
“Kami tidak bisa mendengar jelas, apalagi melihat raut wajah dan ekspresi saksi. Ini menyangkut nyawa anak kami,” ujar salah satu anggota keluarga korban di luar ruang sidang.
Kedua orangtua almarhum Thobias Silak turut hadir di PN Wamena dan secara langsung menyampaikan desakan agar saksi dihadirkan fisik di pengadilan, bukan disembunyikan di balik layar Zoom. Mereka menilai ketidakhadiran fisik para saksi sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip keadilan.
Menanggapi keberatan tersebut, Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis, 7 Agustus 2025, dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan saksi dari pihak penuntut umum. Hakim juga memerintahkan jaksa untuk memanggil ulang seluruh saksi agar hadir langsung di ruang persidangan.
Penasehat hukum keluarga korban dari Tim Koalisi PAHAM Papua , Henius Asso, menyebut penundaan ini menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam menghadirkan keadilan bagi korban kekerasan aparat.
“Kalau saksi selalu bersembunyi di balik layar, bagaimana publik bisa percaya bahwa proses hukum ini sungguh-sungguh adil?” tegas Henius.
Untuk mengantisipasi ketegangan, aparat Polres Jayawijaya menambah personel pengamanan di sekitar gedung pengadilan. Meskipun situasi relatif kondusif, suasana haru dan ketegangan tetap terasa dari pihak keluarga yang terus menuntut keadilan.(*)
Pewarta: Aguz Pabika
