Oleh: Benny Mawel
Anggota MRP Papua Pegunungan
Tuduhan bahwa Majelis Rakyat Papua (MRP) menghabiskan dana otonomi khusus (otsus) kembali mencuat di ruang publik. Narasi ini menyasar ratusan anggota MRP di enam provinsi di Tanah Papua. Kritik semacam ini patut dihargai sebagai bagian dari kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan tugas MRP sebagaimana diatur dalam Pasal 69 PP Nomor 54 Tahun 2004.
Namun, tuduhan tersebut perlu diuji secara jernih dan berbasis fakta. Tanpa pemahaman utuh terhadap struktur pengelolaan dana otsus, kritik berpotensi menyesatkan dan justru mengaburkan persoalan yang lebih mendasar.
Pertanyaan kuncinya sederhana: benarkah MRP menghabiskan dana otsus? Atau justru ada kesalahpahaman publik terhadap skema distribusi anggaran otsus di Papua?
Merujuk pada PP Nomor 107 Tahun 2021, dana otsus Papua bersumber dari beberapa skema utama.
Pertama, Dana Bagi Hasil (DBH) dari pengelolaan sumber daya alam, khususnya minyak bumi dan gas, masing-masing sebesar 70 persen. Angka ini bahkan mengalami penurunan dari sebelumnya 80 persen sebagaimana diatur dalam UU Otsus.
DBH tersebut dialokasikan ke berbagai sektor: 35 persen untuk pendidikan, 25 persen kesehatan, 30 persen infrastruktur, dan 10 persen pemberdayaan masyarakat adat.
Kedua, dana otsus sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Dana ini terbagi menjadi dua bagian: (1). 1 persen untuk pelayanan umum, peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP), dan penguatan lembaga adat. (2). 1,5 persen berbasis kinerja, dengan alokasi minimal 30 persen untuk pendidikan dan 20 persen untuk kesehatan.
Ketiga, Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) yang besaran dan sumbernya tidak selalu transparan bagi publik, serta dapat berubah setiap tahun.
Dalam keseluruhan struktur ini, pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berperan membagi anggaran ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasarkan pagu indikatif yang ditetapkan kepala daerah.
Artinya, pengelolaan dana otsus secara langsung berada di tangan pemerintah daerah dan OPD teknis, bukan MRP.
Dalam skema tersebut, MRP hanya memperoleh bagian yang sangat terbatas, yaitu dari: 1 persen dana otsus yang bersifat umum; dan, dalam kondisi tertentu, tambahan dari 10 persen DBH bagi daerah penghasil.
Dengan demikian, tidak semua provinsi memiliki sumber dana MRP yang sama. Bahkan, ada provinsi yang hanya bergantung pada porsi 1 persen tersebut.
Jika dibandingkan, OPD seperti dinas pendidikan dan kesehatan menerima alokasi anggaran dalam jumlah jauh lebih besar. Mereka menjadi pengelola utama dana otsus dengan kategori “super jumbo”.
Pertanyaannya, apakah dengan anggaran sebesar itu, sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sudah menjawab kebutuhan riil Orang Asli Papua?
Jika belum, maka tuduhan terhadap MRP sebagai pihak yang “menghabiskan” dana otsus menjadi tidak proporsional.
Di tengah keterbatasan anggaran, MRP tetap menjalankan mandat strategis: melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua, mulai dari hak hidup, hak atas tanah, hak pendidikan, hingga hak kesehatan.
MRP juga hadir dalam berbagai persoalan sosial di masyarakat—melakukan mediasi, memfasilitasi dialog, dan menyerap aspirasi warga, sering kali dalam kondisi yang serba terbatas.
Tidak jarang, kegiatan tersebut berlangsung dari pagi hingga sore tanpa dukungan logistik yang memadai. Dalam situasi demikian, masyarakat tetap dilibatkan, didengar, dan diperjuangkan.
Di sisi lain, MRP juga menghadapi kendala koordinasi dengan lembaga legislatif dan eksekutif. Hambatan ini tidak jarang dipicu oleh ketidakjelasan pemahaman kewenangan antar lembaga maupun minimnya kemauan untuk bersinergi.
Oleh karena itu, penting untuk meluruskan narasi publik. MRP bukanlah lembaga yang menghabiskan dana otsus, melainkan institusi dengan porsi anggaran paling kecil namun memikul mandat yang sangat besar.
Pengawasan terhadap dana otsus tetap penting dan harus diperkuat. Dalam hal ini, Orang Asli Papua, termasuk MRP, memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 107 Tahun 2021, khususnya Pasal 3–9 dan Pasal 42–46.
Namun, pengawasan tersebut harus diarahkan secara tepat—kepada sektor dan lembaga yang memang mengelola anggaran terbesar.
Otonomi khusus Papua adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi Orang Asli Papua. Karena itu, pengelolaannya membutuhkan transparansi, akuntabilitas, dan kerja sama semua pihak.
Menyederhanakan persoalan dengan menyalahkan satu lembaga bukanlah solusi. Yang dibutuhkan adalah pemahaman menyeluruh, pengawasan yang tepat sasaran, dan komitmen bersama untuk memastikan dana otsus benar-benar menjawab kebutuhan rakyat Papua.
Tanpa itu, tujuan besar otsus akan terus menjauh dari kenyataan.(*)
