Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: MRP dan Tuduhan Menghabiskan Dana Otsus Papua
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Pena Papua > Artikel > MRP dan Tuduhan Menghabiskan Dana Otsus Papua
ArtikelMRP Papua Pegunungan

MRP dan Tuduhan Menghabiskan Dana Otsus Papua

admin
Last updated: April 10, 2026 11:21
By
admin
Byadmin
Follow:
180 Views
1 week ago
Share
Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan, Benny Mawel, - AP/Nirmeke
SHARE

Oleh: Benny Mawel
Anggota MRP Papua Pegunungan

Iklan Nirmeke

Tuduhan bahwa Majelis Rakyat Papua (MRP) menghabiskan dana otonomi khusus (otsus) kembali mencuat di ruang publik. Narasi ini menyasar ratusan anggota MRP di enam provinsi di Tanah Papua. Kritik semacam ini patut dihargai sebagai bagian dari kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan tugas MRP sebagaimana diatur dalam Pasal 69 PP Nomor 54 Tahun 2004.

Namun, tuduhan tersebut perlu diuji secara jernih dan berbasis fakta. Tanpa pemahaman utuh terhadap struktur pengelolaan dana otsus, kritik berpotensi menyesatkan dan justru mengaburkan persoalan yang lebih mendasar.

Pertanyaan kuncinya sederhana: benarkah MRP menghabiskan dana otsus? Atau justru ada kesalahpahaman publik terhadap skema distribusi anggaran otsus di Papua?

Merujuk pada PP Nomor 107 Tahun 2021, dana otsus Papua bersumber dari beberapa skema utama.

Pertama, Dana Bagi Hasil (DBH) dari pengelolaan sumber daya alam, khususnya minyak bumi dan gas, masing-masing sebesar 70 persen. Angka ini bahkan mengalami penurunan dari sebelumnya 80 persen sebagaimana diatur dalam UU Otsus.

DBH tersebut dialokasikan ke berbagai sektor: 35 persen untuk pendidikan, 25 persen kesehatan, 30 persen infrastruktur, dan 10 persen pemberdayaan masyarakat adat.

Kedua, dana otsus sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Dana ini terbagi menjadi dua bagian: (1). 1 persen untuk pelayanan umum, peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP), dan penguatan lembaga adat. (2). 1,5 persen berbasis kinerja, dengan alokasi minimal 30 persen untuk pendidikan dan 20 persen untuk kesehatan.

Baca Juga:  Kelaparan Berulang Memakan Korban Jiwa di Papua

Ketiga, Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) yang besaran dan sumbernya tidak selalu transparan bagi publik, serta dapat berubah setiap tahun.

Dalam keseluruhan struktur ini, pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berperan membagi anggaran ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasarkan pagu indikatif yang ditetapkan kepala daerah.

Artinya, pengelolaan dana otsus secara langsung berada di tangan pemerintah daerah dan OPD teknis, bukan MRP.

Dalam skema tersebut, MRP hanya memperoleh bagian yang sangat terbatas, yaitu dari: 1 persen dana otsus yang bersifat umum; dan, dalam kondisi tertentu, tambahan dari 10 persen DBH bagi daerah penghasil.

Dengan demikian, tidak semua provinsi memiliki sumber dana MRP yang sama. Bahkan, ada provinsi yang hanya bergantung pada porsi 1 persen tersebut.

Jika dibandingkan, OPD seperti dinas pendidikan dan kesehatan menerima alokasi anggaran dalam jumlah jauh lebih besar. Mereka menjadi pengelola utama dana otsus dengan kategori “super jumbo”.

Pertanyaannya, apakah dengan anggaran sebesar itu, sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sudah menjawab kebutuhan riil Orang Asli Papua?

Jika belum, maka tuduhan terhadap MRP sebagai pihak yang “menghabiskan” dana otsus menjadi tidak proporsional.

Di tengah keterbatasan anggaran, MRP tetap menjalankan mandat strategis: melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua, mulai dari hak hidup, hak atas tanah, hak pendidikan, hingga hak kesehatan.

MRP juga hadir dalam berbagai persoalan sosial di masyarakat—melakukan mediasi, memfasilitasi dialog, dan menyerap aspirasi warga, sering kali dalam kondisi yang serba terbatas.

Baca Juga:  MRP Papua Pegunungan Desak Hentikan Bahas Perda Adat, Sengketa Huwula–Huseloma Belum Tuntas

Tidak jarang, kegiatan tersebut berlangsung dari pagi hingga sore tanpa dukungan logistik yang memadai. Dalam situasi demikian, masyarakat tetap dilibatkan, didengar, dan diperjuangkan.

Di sisi lain, MRP juga menghadapi kendala koordinasi dengan lembaga legislatif dan eksekutif. Hambatan ini tidak jarang dipicu oleh ketidakjelasan pemahaman kewenangan antar lembaga maupun minimnya kemauan untuk bersinergi.

Oleh karena itu, penting untuk meluruskan narasi publik. MRP bukanlah lembaga yang menghabiskan dana otsus, melainkan institusi dengan porsi anggaran paling kecil namun memikul mandat yang sangat besar.

Pengawasan terhadap dana otsus tetap penting dan harus diperkuat. Dalam hal ini, Orang Asli Papua, termasuk MRP, memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 107 Tahun 2021, khususnya Pasal 3–9 dan Pasal 42–46.

Namun, pengawasan tersebut harus diarahkan secara tepat—kepada sektor dan lembaga yang memang mengelola anggaran terbesar.

Otonomi khusus Papua adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi Orang Asli Papua. Karena itu, pengelolaannya membutuhkan transparansi, akuntabilitas, dan kerja sama semua pihak.

Menyederhanakan persoalan dengan menyalahkan satu lembaga bukanlah solusi. Yang dibutuhkan adalah pemahaman menyeluruh, pengawasan yang tepat sasaran, dan komitmen bersama untuk memastikan dana otsus benar-benar menjawab kebutuhan rakyat Papua.

Tanpa itu, tujuan besar otsus akan terus menjauh dari kenyataan.(*)

Related

You Might Also Like

Perempuan Genyem Yang Tanguh

Nies Words dan Gerakan Literasi di Papua: Membangun Masa Depan dengan Pendidikan yang Inklusif dan Berkualitas

Diam yang Terluka

Sejarah Misi Katolik di Kampung Yogonima

Simbol Sakral Bukan Kostum Politik

TAGGED:Anggota MRP Papua PegununganBenny MawelDana Otsus Papua

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Paskah 2026: Umat Katolik Papua Serukan Uskup Agung Merauke “Bangkit”
Next Article SK Gubernur Dipersoalkan, Dugaan Abaikan Hasil Pansel DPRK Picu Gejolak Publik
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

MRP Papua Pegunungan Soroti Dugaan Tertutupnya Pengelolaan Dana Otsus, Desak Evaluasi Kabag Keuangan
MRP Papua Pegunungan Papua Pegunungan
1 day ago
Refleksi 100 Hari Kerja, Sekretaris MRP Papua Pegunungan Fokus Perbaikan Tata Kelola
MRP Papua Pegunungan Papua Pegunungan Tanah Papua
1 day ago
IKBD-KLPUW2 Gelar Ibadah Paskah Bersama di Jayapura, Tekankan Spiritualitas dan Kebersamaan
Pendidikan
1 day ago
MRP Papua Pegunungan Tegaskan Kepala Daerah Tak Berwenang Ubah Hasil Pansel DPRK
MRP Papua Pegunungan Papua Pegunungan Tanah Papua
6 days ago
Baca juga
Artikel

Sang Sejarawan Gereja Katolik Dan Martir Bagi Generasi Manusia Papua

2 years ago
ArtikelSeni & Budaya

Cinta di Balik Rambut Panjang Lelaki Papua

3 years ago
ArtikelMRP Papua Pegunungan

Papua vs Papua: Ketika Elit Berdebat, Jakarta Tersenyum

4 weeks ago
Artikel

Hari Misi Pekabaran Injil di Lembah Hugulama

3 years ago
ArtikelCatatan Aktivis PapuaPerempuan & Anak

“Kami Bukan Sekadar Konten” Perempuan Papua Menggugat Objektifikasi di Media Sosial

9 months ago
Artikel

Pecandu Kesunyian

3 years ago
ArtikelTanah Papua

Sistem Noken dan Konflik Pemilu di Papua: Antara Kearifan Lokal dan Ancaman Demokrasi

1 year ago
ArtikelCerpen Papua

Mayat Turis Jepang di Biak Berdarah

2 years ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?