Wamena, nirmeke.com — Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan, Benny Mawel, secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRK Jayawijaya menghentikan sementara pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Penegasan itu disampaikan usai MRP menerima aspirasi aliansi besar masyarakat adat yang menolak perubahan nama wilayah adat Huwula menjadi Huseloma, Selasa (17/02/2026).
Menurut Benny, polemik perubahan nama tersebut menjadi bukti bahwa persoalan identitas dan pemetaan wilayah adat di Kabupaten Jayawijaya belum tuntas. Ia menilai, pembahasan regulasi di tengah konflik penamaan dan batas wilayah berpotensi memicu ketegangan baru di tengah masyarakat.
“Kami meminta Pemkab dan DPRK Jayawijaya untuk menghentikan sementara pembahasan Perda tersebut. Bereskan dulu peta wilayah dari setiap aliansi dan pastikan nama-nama wilayah adat sesuai fakta sejarah serta kehendak masyarakat setempat,” tegas Benny di hadapan massa aksi.
Ia menambahkan, persoalan nama dan batas wilayah adat bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut marwah, identitas, dan hak ulayat masyarakat adat.
Sebagai lembaga representasi kultural Orang Asli Papua, Benny mengingatkan bahwa MRP memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap setiap produk hukum yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat.
“Kami meminta DPRK, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, segera menyerahkan draft Perda atau Perdasus terkait masyarakat adat kepada MRP untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan,” ujarnya.
Ia menegaskan, tanpa adanya pertimbangan dan persetujuan resmi dari MRP, produk hukum tersebut dinilai tidak memenuhi unsur keberpihakan dan perlindungan terhadap masyarakat asli Papua.
Menurutnya, legislatif tidak boleh mengesahkan aturan atas nama masyarakat adat jika di lapangan masih terjadi penolakan dan ketidakjelasan batas serta hak ulayat.
Sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat, MRP Papua Pegunungan dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada Pemkab Jayawijaya dan DPRK setempat.
“Persoalan nama dan batas adalah marwah masyarakat adat. Jangan bahas pengakuan jika fondasinya belum beres. Kami harap DPRK segera merespons dan menghentikan proses yang sedang berjalan sampai ada penyelesaian menyeluruh,” tutup Benny.(red).
