Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: LBH Papua: 58 Tahun Freeport Beroperasi, Hak Buruh dan Masyarakat Adat Masih Terabaikan
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Kabar Daerah > Polhukam > LBH Papua: 58 Tahun Freeport Beroperasi, Hak Buruh dan Masyarakat Adat Masih Terabaikan
HeadlinePolhukamTanah Papua

LBH Papua: 58 Tahun Freeport Beroperasi, Hak Buruh dan Masyarakat Adat Masih Terabaikan

admin
Last updated: April 11, 2025 01:39
By
admin
Byadmin
Follow:
423 Views
1 year ago
Share
SHARE

Timika, nirmeke.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, menyatakan bahwa selama 58 tahun beroperasi di Papua, PT Freeport Indonesia dinilai belum menghargai hak-hak buruh maupun masyarakat adat di wilayah tersebut.

Iklan Nirmeke

Hal ini disampaikan melalui siaran pers resmi bernomor: 003/SP-LBH-Papua/IV/2025. Gobay menyoroti kegagalan perusahaan dalam memenuhi hak-hak 8.300 buruh yang melakukan aksi mogok sejak 1 Mei 2017, serta pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat Papua, khususnya masyarakat Amungme dan Kamoro.

Kritik Terhadap Negara dan PT Freeport

Emanuel Gobay menilai Pemerintah Pusat dan Daerah, termasuk Komnas HAM RI, gagal mendesak PT Freeport Indonesia untuk menghormati ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM serta Standar Norma dan Pengaturan No. 13 Tahun 2023.

Menurutnya, sejak penandatanganan Kontrak Karya pertama pada 7 April 1967, yang dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport McMoRan tanpa keterlibatan masyarakat adat pemilik wilayah, pelanggaran terus berulang. Hal ini juga terjadi dalam kontrak-kontrak selanjutnya pada 1991 dan 2017.

Baca Juga:  Mahasiswa Lapago Minta Pemerintah Selesaikan Persoalan Pro Kontra Lokasi Penempatan Kantor Gubernur

“Kontrak dilakukan tanpa mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat Amungme yang wilayahnya menjadi lokasi eksploitasi,” ujar Emanuel.

Nasib Buruh yang Terlupakan

Gobay menyebut bahwa hingga April 2025, nasib ribuan buruh mogok kerja Freeport masih memprihatinkan. Sejak 1 Juli 2017, Freeport mencabut secara sepihak hak asuransi dan gaji pokok buruh, yang berdampak pada kehancuran ekonomi ribuan keluarga.

“Banyak anak buruh yang terancam putus sekolah, bahkan ada buruh yang meninggal karena tidak mampu membayar biaya rumah sakit,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan gratifikasi kepada pejabat Dinas Ketenagakerjaan di Papua dan Mimika, sebagaimana ditemukan oleh Inspektorat Provinsi Papua, yang turut memperburuk penyelesaian kasus ini.

Ironi Peresmian Smelter dan Ucapan Terima Kasih

Gobay menyayangkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan smelter Freeport di Gresik pada 17 Maret 2025 yang mengucapkan terima kasih kepada Freeport atas kontribusinya.

Baca Juga:  Walhi Papua Ajak Pemuda Bersolidaritas Berjuang Bersama Suku Awyu Dalam Melindungi Tanah Adat Mereka

Ia menilai, pernyataan itu mengabaikan penderitaan masyarakat adat dan buruh.

“Eksploitasi selama 58 tahun tidak diimbangi dengan pembangunan sosial, seperti rumah sakit, sekolah, maupun pembagian hasil yang adil kepada masyarakat adat pemilik wilayah,” katanya.

Tuntutan LBH Papua

Sebagai kuasa hukum 8.300 buruh mogok kerja, LBH Papua mengajukan lima tuntutan kepada pemerintah dan manajemen Freeport:

  1. Presiden RI segera menyelesaikan persoalan 8.300 buruh mogok dan mendesak Freeport memenuhi hak-hak masyarakat adat.
  2. Menteri Hukum dan HAM RI memastikan penyelesaian konflik buruh dan masyarakat adat dengan Freeport.
  3. Menteri Ketenagakerjaan RI memfasilitasi ruang perundingan antara manajemen Freeport dan para buruh.
  4. Manajemen PT Freeport Indonesia segera membayar upah, mengembalikan pekerjaan buruh, dan memenuhi hak masyarakat adat.
  5. Komnas HAM segera turun tangan dan mengawal penyelesaian kasus ini sesuai dengan Perpres No. 60 Tahun 2023 dan Standar Norma HAM No. 13 Tahun 2023. (*)

Related

You Might Also Like

LBH Papua Kecam Pernyataan Wali Kota Jayapura yang Dinilai Diskriminatif dan Anti-Demokrasi

Perang Tanah Merauke! Masyarakat Adat Deklarasikan Perlawanan Total Terhadap PSN

MRP Provinsi Papua Pegunungan Keluarkan Seruan Perlindungan dan Keberpihakan Celeg OAP Pemilu 2024

Amnesty International Indonesia Mengutuk Keras Pelaku Mutilasi Almarhum Tatina Murib

KNPI Yahukimo Pertanyakan Tujuan Kunjungan Wakil Gubernur Papua Pegunungan dan Enam Kementerian

TAGGED:58 Tahun Freeport BeroperasiAksi Tolak PT Freeport di PapuaLBH Papua

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Mahasiswa Puncak Se-Indonesia Desak Pengusutan Kasus Dugaan Mutilasi di Papua
Next Article Wabup Ronny Elopere Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Wamena
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

Tak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Nakes Anggruk 2025
Polhukam Tanah Papua
1 day ago
Mahasiswa Papua di Gorontalo Demo, Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran HAM di Puncak
Nasional Pendidikan Tanah Papua
3 days ago
Ini 4 Poin Tuntutan Demo di Wamena Hari Ini
Papua Pegunungan Polhukam Tanah Papua
3 days ago
Sempat Ricuh di DPR Papua Pegunungan, Aspirasi Massa Akhirnya Diterima Pimpinan DPRP
Papua Pegunungan Polhukam Tanah Papua
3 days ago
Baca juga
PolhukamTanah Papua

Ujaran Rasis Picu Kerusuhan di Yalimo, Satu Orang Tewas dan Dua Luka Akibat Tembakan Aparat

8 months ago
PolhukamTanah Papua

Tujuh Saksi Mangkir, Keluarga Thobias Silak Desak Pengadilan Hadirkan Langsung

9 months ago
Perempuan & AnakPolhukam

KNPB Desak Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Dua IRT di Yahukimo Diusut

3 years ago
Headline

 Umat Tuhan di Papua Mati Banyak, Gereja Katolik Terus Berdiam Diri

4 years ago
HeadlineTanah Papua

MRP Minta Aparat Keamanan Persuasif Dalam Melakukan Penyisiran di Daerah Pegunungan

3 years ago
Tanah Papua

HMI Papua Pastikan yang Demo di Gedung KPK Bukan Bagian Dari Mereka

3 years ago
Tanah Papua

Bupati Jayawijaya Serahkan Bansos Rp20,2 Miliar: Pastikan Tepat Sasaran dan Transparan

10 months ago
KesehatanPendidikanTanah Papua

Beasiswa Mandek, DPRD Nilai Bupati dan Dinkes Gagal Jaga Komitmen SDM Kesehatan

8 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?