Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Masyarakat Adat Libarek Tetapkan Hukum Adat dan Tata Aturan Baru
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Tanah Papua > Masyarakat Adat Libarek Tetapkan Hukum Adat dan Tata Aturan Baru
Tanah Papua

Masyarakat Adat Libarek Tetapkan Hukum Adat dan Tata Aturan Baru

admin
Last updated: November 15, 2025 22:49
By
admin
Byadmin
Follow:
7 Views
6 months ago
Share
Sidang tersebut sekaligus mengesahkan dokumen Berita Acara Putusan Hukum Adat dan Peradilan Adat Libarek - (AP/Nirmeke)
SHARE

Wamena, nirmeke.com — Masyarakat Adat Libarek menetapkan hukum adat dan tata aturan baru sebagai respons atas meningkatnya tekanan pembangunan dan maraknya persoalan sosial yang terjadi di enam distrik wilayah tersebut.

Iklan Nirmeke

Penetapan ini dilakukan dalam Sidang Adat yang dihadiri tokoh adat, pemerintah distrik, gereja, dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, di halaman kantor distrik Libarek, Sabtu, (15/11/2025).

Tokoh adat Libarek, sekaligus kepala sub suku, Yohanes Aligitago Marian, menegaskan bahwa pembangunan yang semakin masif justru mempersempit ruang hidup masyarakat adat dan menggerus tatanan hukum adat yang menjadi fondasi sosial di Lembah Baliem.

“Pembangunan makin besar, tapi ruang gerak masyarakat adat makin tersempit. Tatanan adat mulai rusak. Inisiatif ini harus didukung semua pihak agar adat tetap eksis,” ujarnya.

Baca Juga:  Beri Ijin Perusahan Kelapa Sawit, Suku Awyu Gugat Dinas PTSP Provinsi Papua di PTUN Jayapura

Ia mendorong agar aturan yang telah disepakati ini disampaikan hingga ke tiap klan dan suku agar dipahami dan dijalankan secara kolektif.

Plt. Kepala Distrik Libarek, Yohanes Alua, menyoroti bahwa konflik sosial yang berulang menyebabkan pembangunan tertinggal dan kerugian materi masyarakat meningkat, termasuk hilangnya babi dan uang dalam penyelesaian sengketa.

“Masalah sosial terus menghambat pembangunan. Kesepakatan adat ini harus jadi acuan bersama. Tidak boleh ada yang melanggar,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penetapan aturan ini penting untuk melindungi masa depan generasi muda Libarek, termasuk menjaga tanah adat agar tidak direbut oleh pendatang akibat kelalaian masyarakat menjaga batas wilayah.

Dari pemerintah kabupaten, Sekda Jayawijaya, Petrus Mahuse, menyebut langkah Libarek sebagai terobosan penting sekaligus alarm bagi distrik lain.

Baca Juga:  Dandim Jayawijaya Tanggapi Penolakan Warga Ibele Terhadap Kehadiran TNI Non-Organik

“Selama 30 tahun saya di sini, tidak pernah ada inisiatif penyusunan hukum adat seperti ini. Libarek harus jadi role model,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa pembangunan akan masuk lebih agresif seiring status Papua Pegunungan sebagai provinsi baru. Karena itu, pemerintah daerah meminta masyarakat tetap memegang nilai sakral adat, menjaga tanah, dan mewaspadai masuknya budaya luar yang memicu meningkatnya masalah sosial.

Pemerintah Kabupaten Jayawijaya memastikan dukungan untuk penerapan hukum adat ini, termasuk pelibatan aparat keamanan guna menjaga ketertiban sosial dan adat.

Dengan penetapan aturan ini, Distrik Libarek berharap dapat menjadi barometer bagi wilayah lain di Lembah Baliem dalam menjaga kedaulatan adat sekaligus menghadapi tekanan pembangunan yang tak terelakkan.(*)

Pewarta: Aguz Pabika

Related

You Might Also Like

Warga ditembak, Senator Lis Tabuni: Negara harusnya jadi pelindung

KNPB Tegaskan Disiplin Perjuangan, Klarifikasi Pernyataan Jubir TPNPB

Lambat Tangani Banjir Meborok, Anggota DPRK Nduga Kritik Pemerintah dan Minta Hentikan Operasi Militer

Meski Tidak Terbukti Makar, Viktor Yeimo Divonis Penjara Delapan Bulan

FPD Yahukimo Minta KPU Bersikap Transparan Laksanakan Pleno Tingkat Distrik Dekai Kota

TAGGED:Hukum Adat LibarekMasyarakat Adat LibarekPetrus MahusePlt. Kepala Distrik LibarekSekda JayawijayaTokoh adat LibarekYohanes Alua

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article AMPPTAP Gelar Seminar Kritik Proyek Strategis Nasional di Jayawijaya
Next Article Libarek Menjadi Pelopor Penetapan Hukum Adat di Jayawijaya
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

Mahasiswa Papua di Makassar Aksi 63 Tahun Aneksasi, Dihadang Aparat dan Ormas di Monumen Mandala
Polhukam Tanah Papua
2 days ago
Komisi C DPRK Jayawijaya Soroti Krisis Layanan Kesehatan, Pendidikan, hingga Masalah Sosial dalam Rekomendasi LKPJ
Papua Pegunungan Tanah Papua
2 days ago
Pegiat Literasi Salurkan Buku Bacaan untuk Pemuda Gereja Baptis Onggeme, Dorong Generasi Muda Cintai Pendidikan
Pendidikan Sastra
2 days ago
Komisi B DPRK Jayawijaya Soroti Sektor Pertanian, Koperasi, dan Pasar dalam Rekomendasi LKPJ 2026
Papua Pegunungan Tanah Papua
2 days ago
Baca juga
Tanah Papua

MRP Minta Penegak Hukum Selidiki Pernyataan Bupati Merauke Terkait Dugaan Suap

4 years ago
KesehatanTanah Papua

Resmi Dikukuhkan, Bupati Yahukimo Dorong PKK dan Posyandu Perkuat Layanan Masyarakat

11 months ago
Tanah Papua

Sebulan Lebih Pasca Banjir di Wamena, Warga Masih Butuh Makanan dan Bibit Tanaman

12 months ago
Tanah Papua

Di Puncak Jaya, Oknum Polisi Tembak Mati ODGJ Karena Bawa Senapan Angin

3 years ago
Tanah Papua

Tim Coboy Papua Pegunungan Klarifikasi dan Tegaskan Tak Terlibat Aksi Pencaker di Kantor Gubernur

10 months ago
EditorialTanah Papua

Tujuan Pemekaran Provinsi di Tanah Papua

3 years ago
LensaTanah Papua

Papuan Voices Gelar FFP ke VI Tahun 2023, Bertajuk “Dari Kampung Kitong Cerita”

3 years ago
OlaragaPapua Pegunungan

Menuju PON 2029, KONI Papua Pegunungan Perkuat Organisasi hingga Kabupaten

2 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?