Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Libarek Menjadi Pelopor Penetapan Hukum Adat di Jayawijaya
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Pena Papua > Seni & Budaya > Libarek Menjadi Pelopor Penetapan Hukum Adat di Jayawijaya
Seni & BudayaTanah Papua

Libarek Menjadi Pelopor Penetapan Hukum Adat di Jayawijaya

admin
Last updated: November 16, 2025 00:27
By
admin
Byadmin
Follow:
16 Views
9 months ago
Share
Penandatanganan dokumen Berita Acara Putusan Hukum Adat dan Peradilan Adat Libarek oleh Sekda Jayawijaya, Petrus Mahuse - (AP/Nirmeke)
SHARE

Wamena, nirmeke.com — Distrik Libarek resmi menetapkan Hukum Adat dan Tata Aturan Masyarakat Adat melalui Sidang Adat besar yang digelar pada Sabtu (15/11/2025). Sidang ini dihadiri kepala sub suku, kepala klan, kepala marga, tokoh adat Tugure, kepala kampung, masyarakat adat Libarek, serta pemerintah Kabupaten Jayawijaya, kepala Distrik Libarek dan sejumlah kepala distrik tetangga.

Iklan Nirmeke

Penetapan ini menjadikan Libarek sebagai distrik pertama di Jayawijaya yang menyusun, mengesahkan, dan mendeklarasikan hukum adat secara formal sebagai perangkat perlindungan masyarakat adat.

Sidang tersebut sekaligus mengesahkan dokumen Berita Acara Putusan Hukum Adat dan Peradilan Adat Libarek, yang memuat prinsip, struktur, hak, kewajiban, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga aturan perlindungan wilayah adat.

Langkah Libarek ini dinilai sebagai terobosan kritis dalam menghadapi tekanan pembangunan, masuknya budaya luar, serta meningkatnya konflik sosial yang selama ini melemahkan kedaulatan masyarakat adat di Hugulama.

Tokoh adat Libarek sekaligus Kepala Sub Suku, Yohanes Aligitago Marian, menegaskan bahwa sidang adat ini lahir sebagai respons atas semakin sempitnya ruang hidup masyarakat adat akibat pembangunan yang tidak berimbang.

“Ruang gerak masyarakat adat makin tersudut. Tatanan hukum adat mulai rusak akibat pembangunan yang tidak mempertimbangkan eksistensi kami,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa penetapan hukum adat bukan sekadar simbol, tetapi langkah konkret untuk mengamankan masa depan generasi Libarek.

Distrik Libarek resmi menetapkan Hukum Adat dan Tata Aturan Masyarakat Adat melalui Sidang Adat besar yang digelar pada Sabtu (15/11) – (AP/Nirmeke)

Dalam berita acara yang disahkan, tujuan hukum adat dan peradilan adat ditegaskan untuk; Menjamin tegaknya nilai-nilai kemanusiaan yang beradab dan bermartabat, Menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat adat, Melindungi eksistensi nilai luhur spiritual, dan Memperbarui warisan nenek moyang agar tetap relevan bagi kehidupan adat saat ini.

Baca Juga:  LBH Papua Akan Layangkan Gugatan Hukum Terhadap Aduan Korban Perampasan Lahan Masyarakat Adat di Wamena

Aturan adat yang disahkan meliputi:

  1. Susunan keberadaan masyarakat hukum adat Libarek
  2. Perlindungan hak masyarakat adat
  3. Wilayah adat Libarek
  4. Hak dan kewajiban masyarakat adat
  5. Pemanfaatan tanah dan sumber daya alam
  6. Ketertiban umum dan ketertiban sosial
  7. Tertib susila
  8. Aturan terkait pembunuhan
  9. Perizinan usaha
  10. Aturan tertib mengendarai
  11. Mekanisme peralihan adat
  12. Mekanisme penyelesaian perselisihan
  13. Ketentuan pembiayaan adat

Yohanes Marian menegaskan bahwa seluruh aturan ini telah diterima dan disepakati oleh kepala sub suku, kepala klan, dan kepala marga untuk diterapkan sebagaimana mestinya.

“Dengan pengesahan hari ini, hukum adat dan tata aturan ini sudah berlaku. Siapapun dia, pribadi maupun kelompok harus mematuhinya, bila tidak akan menerima konsekuensi denda yang sudah diatur dalam ketentuan hukum adat dan dibawah ke peradilan adat,” tegasnya.

Wakil Kepala Sub Suku, Palogo Paulus Alua, turut menandatangani berita acara sebagai bentuk kesepakatan kolektif masyarakat hukum adat Libarek. Diikuti oleh Sekda Jayawijaya Petrus Mahuse, unsur Pemerintah kabupaten Jayawijaya, Perwakilan sub suku dan klan di wilayah adat Libarek, Perwakilan Kepala Distrik dan LMA  6 Distrik tetangga, diantaranya, Kurulu, Wadangku, Usilimo, Pisugi, Witawaya dan Siepkosi.

Kepala Distrik Libarek, Yohanes Alua, menyoroti bahwa pembangunan yang digembar-gemborkan pemerintah justru sering terhambat oleh tingginya konflik sosial antarwarga.

“Banyak program pembangunan tertinggal karena masalah sosial. Uang dan babi habis untuk menyelesaikan konflik. Kesepakatan hari ini menjadi acuan bagi kita semua, dan tidak boleh ada yang melanggarnya,” tegasnya.

Baca Juga:  Pastor: Menyerang Uskup Sama Seperti Menyerang Gereja Katholik

Ia memperingatkan ancaman besar yang dihadapi masyarakat: hilangnya tanah adat akibat kelalaian menjaga batas wilayah dan masuknya pendatang yang menguasai ruang ekonomi.

“Kalau kita tidak bikin pagar dan aturan, anak cucu kita akan tersisih dan tanah kita dikuasai imigran,” ujarnya.

Sekda Jayawijaya, Petrus Mahuse, mengakui bahwa selama tiga dekade, tidak ada distrik yang menginisiasi penyusunan hukum adat secara formal.

“Selama 30 tahun saya bertugas, belum pernah ada inisiatif seperti ini. Libarek harus menjadi role model,” ujarnya.

Mahuse menegaskan bahwa pengalaman di Merauke—di mana tanah adat hilang akibat tekanan eksternal—harus menjadi peringatan bagi Jayawijaya. Ia memperingatkan bahwa pembangunan yang masuk setelah pemekaran Papua Pegunungan sebagai provinsi baru dapat memicu konflik baru bila masyarakat adat tidak memiliki aturan kuat.

Sekda Jayawijaya, Petrus Mahuse, saat membawakan sambutan – (AP/Nirmeke)

Ia memastikan pemerintah siap mendukung pelaksanaan hukum adat Libarek, termasuk pelibatan kepolisian dan aparat distrik untuk menjaga ketertiban sosial dan adat.

Penetapan hukum adat ini memiliki dampak advokatif yang signifikan, diantaranya, menurut Yoni Walalua,  Mencegah hilangnya tanah adat secara sistemik, Menekan konflik sosial internal serta merespons masuknya budaya luar yang merusak generasi muda.

“Penetapan ini akan menguatkan posisi tawar masyarakat dalam pembangunan, menegaskan otonomi adat dalam sistem pemerintahan lokal serta membekali masyarakat menghadapi proyek besar pemerintah,” ujarnya.

Dengan disahkannya berita acara hukum adat dan peradilan adat, masyarakat Libarek secara resmi menyatakan bahwa’ Tanah, identitas, martabat, dan hukum adat tidak dapat dinegosiasikan.

Langkah Libarek bukan hanya pembentukan aturan, tetapi juga gerakan politik budaya yang menuntut pengakuan dan perlindungan negara terhadap masyarakat adat. Libarek kini berdiri sebagai pelopor.(*)

Pewarta: Aguz Pabika

Related

You Might Also Like

Ini 6 Point Tuntutan PMKRI Jayapura Terhadap Uskup Agung Merauke

Ini Agenda Umat Katolik di Kampung Yogonima Sambut Tahun Baru 2024

15 Februari, Jemaat GB Imanuel Toladan Sentani Gelar Pemilihan Badan Pelayanan 2026–2030

Kebudayaan Dan Kekuasaan

Maikel Primus Peuki Kembali Terpilih Pimpin WALHI Papua Periode 2026–2030

TAGGED:Distrik LibarekKepala Distrik LibarekLibarek Menjadi Pelopor Penetapan Hukum Adat di JayawijayaYohanes Alua

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Masyarakat Adat Libarek Tetapkan Hukum Adat dan Tata Aturan Baru
Next Article Fransina Daby Buka Seminar dan Salurkan Bantuan ke Mahasiswa Jayawijaya di Jayapura
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

Komisi V DPR Papua Pegunungan Soroti Pelayanan Kesehatan Dasar, Usulkan Kartu Papua Sehat untuk OAP
Kesehatan Papua Pegunungan
4 days ago
KP3 Resmi Berbadan Hukum, Simson Asso Ajak Pemuda Papua Pegunungan Masuk Dunia Usaha
Ekonomi & Bisnis Papua Pegunungan
5 days ago
Gubernur Papua Pegunungan Dukung KP3, Beri Bantuan Modal dan Fasilitasi Distribusi Pangan Antarwilayah
Papua Pegunungan Tanah Papua
5 days ago
MRP Papua Pegunungan Keluhkan Anggaran: Delapan Bulan Hanya Terima Gaji, Kunjungan Kerja dan Reses Terhenti
MRP Papua Pegunungan Papua Pegunungan
5 days ago
Baca juga
OlaragaTanah Papua

Pemkab Yahukimo Lepas Tim Futsal ASN Wakili Papua Pegunungan di Pornas XVII KORPRI di Palembang

10 months ago
PolhukamTanah Papua

KNPB Bersama Rakyat Yahukimo Mendesak Negara Bebaskan Victor Yeimo

3 years ago
LingkunganTanah Papua

Walhi Papua Menolak Deforestasi Hutan Adat Papua Atas Nama Pangan Nasional

11 months ago
Tanah Papua

Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Akan Dilantik pada 25 Maret 2025

1 year ago
Tanah Papua

Umat Katolik di Kampung Yogonima Pasang Baliho Himbauan Pesan Moral Uskup Jayapura

3 years ago
NasionalPolhukamTanah Papua

Pemuda Katolik Desak Negara Hadapi Krisis Kemanusiaan Papua, Sampaikan 11 Tuntutan kepada Wapres Gibran

9 months ago
Tanah Papua

Pemilik Hak Ulayat Palang Kantor BPN Jayawijaya, Tuntut Sertifikat Tanah Adat

1 year ago
HeadlineTanah Papua

MRP Minta Aparat Keamanan Persuasif Dalam Melakukan Penyisiran di Daerah Pegunungan

3 years ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?