Wamena, nirmeke.com — Distrik Libarek resmi menetapkan Hukum Adat dan Tata Aturan Masyarakat Adat melalui Sidang Adat besar yang digelar pada Sabtu (15/11/2025). Sidang ini dihadiri kepala sub suku, kepala klan, kepala marga, tokoh adat Tugure, kepala kampung, masyarakat adat Libarek, serta pemerintah Kabupaten Jayawijaya, kepala Distrik Libarek dan sejumlah kepala distrik tetangga.
Penetapan ini menjadikan Libarek sebagai distrik pertama di Jayawijaya yang menyusun, mengesahkan, dan mendeklarasikan hukum adat secara formal sebagai perangkat perlindungan masyarakat adat.
Sidang tersebut sekaligus mengesahkan dokumen Berita Acara Putusan Hukum Adat dan Peradilan Adat Libarek, yang memuat prinsip, struktur, hak, kewajiban, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga aturan perlindungan wilayah adat.
Langkah Libarek ini dinilai sebagai terobosan kritis dalam menghadapi tekanan pembangunan, masuknya budaya luar, serta meningkatnya konflik sosial yang selama ini melemahkan kedaulatan masyarakat adat di Hugulama.
Tokoh adat Libarek sekaligus Kepala Sub Suku, Yohanes Aligitago Marian, menegaskan bahwa sidang adat ini lahir sebagai respons atas semakin sempitnya ruang hidup masyarakat adat akibat pembangunan yang tidak berimbang.
“Ruang gerak masyarakat adat makin tersudut. Tatanan hukum adat mulai rusak akibat pembangunan yang tidak mempertimbangkan eksistensi kami,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penetapan hukum adat bukan sekadar simbol, tetapi langkah konkret untuk mengamankan masa depan generasi Libarek.

Dalam berita acara yang disahkan, tujuan hukum adat dan peradilan adat ditegaskan untuk; Menjamin tegaknya nilai-nilai kemanusiaan yang beradab dan bermartabat, Menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat adat, Melindungi eksistensi nilai luhur spiritual, dan Memperbarui warisan nenek moyang agar tetap relevan bagi kehidupan adat saat ini.
Aturan adat yang disahkan meliputi:
- Susunan keberadaan masyarakat hukum adat Libarek
- Perlindungan hak masyarakat adat
- Wilayah adat Libarek
- Hak dan kewajiban masyarakat adat
- Pemanfaatan tanah dan sumber daya alam
- Ketertiban umum dan ketertiban sosial
- Tertib susila
- Aturan terkait pembunuhan
- Perizinan usaha
- Aturan tertib mengendarai
- Mekanisme peralihan adat
- Mekanisme penyelesaian perselisihan
- Ketentuan pembiayaan adat
Yohanes Marian menegaskan bahwa seluruh aturan ini telah diterima dan disepakati oleh kepala sub suku, kepala klan, dan kepala marga untuk diterapkan sebagaimana mestinya.
“Dengan pengesahan hari ini, hukum adat dan tata aturan ini sudah berlaku. Siapapun dia, pribadi maupun kelompok harus mematuhinya, bila tidak akan menerima konsekuensi denda yang sudah diatur dalam ketentuan hukum adat dan dibawah ke peradilan adat,” tegasnya.
Wakil Kepala Sub Suku, Palogo Paulus Alua, turut menandatangani berita acara sebagai bentuk kesepakatan kolektif masyarakat hukum adat Libarek. Diikuti oleh Sekda Jayawijaya Petrus Mahuse, unsur Pemerintah kabupaten Jayawijaya, Perwakilan sub suku dan klan di wilayah adat Libarek, Perwakilan Kepala Distrik dan LMA 6 Distrik tetangga, diantaranya, Kurulu, Wadangku, Usilimo, Pisugi, Witawaya dan Siepkosi.
Kepala Distrik Libarek, Yohanes Alua, menyoroti bahwa pembangunan yang digembar-gemborkan pemerintah justru sering terhambat oleh tingginya konflik sosial antarwarga.
“Banyak program pembangunan tertinggal karena masalah sosial. Uang dan babi habis untuk menyelesaikan konflik. Kesepakatan hari ini menjadi acuan bagi kita semua, dan tidak boleh ada yang melanggarnya,” tegasnya.
Ia memperingatkan ancaman besar yang dihadapi masyarakat: hilangnya tanah adat akibat kelalaian menjaga batas wilayah dan masuknya pendatang yang menguasai ruang ekonomi.
“Kalau kita tidak bikin pagar dan aturan, anak cucu kita akan tersisih dan tanah kita dikuasai imigran,” ujarnya.
Sekda Jayawijaya, Petrus Mahuse, mengakui bahwa selama tiga dekade, tidak ada distrik yang menginisiasi penyusunan hukum adat secara formal.
“Selama 30 tahun saya bertugas, belum pernah ada inisiatif seperti ini. Libarek harus menjadi role model,” ujarnya.
Mahuse menegaskan bahwa pengalaman di Merauke—di mana tanah adat hilang akibat tekanan eksternal—harus menjadi peringatan bagi Jayawijaya. Ia memperingatkan bahwa pembangunan yang masuk setelah pemekaran Papua Pegunungan sebagai provinsi baru dapat memicu konflik baru bila masyarakat adat tidak memiliki aturan kuat.

Ia memastikan pemerintah siap mendukung pelaksanaan hukum adat Libarek, termasuk pelibatan kepolisian dan aparat distrik untuk menjaga ketertiban sosial dan adat.
Penetapan hukum adat ini memiliki dampak advokatif yang signifikan, diantaranya, menurut Yoni Walalua, Mencegah hilangnya tanah adat secara sistemik, Menekan konflik sosial internal serta merespons masuknya budaya luar yang merusak generasi muda.
“Penetapan ini akan menguatkan posisi tawar masyarakat dalam pembangunan, menegaskan otonomi adat dalam sistem pemerintahan lokal serta membekali masyarakat menghadapi proyek besar pemerintah,” ujarnya.
Dengan disahkannya berita acara hukum adat dan peradilan adat, masyarakat Libarek secara resmi menyatakan bahwa’ Tanah, identitas, martabat, dan hukum adat tidak dapat dinegosiasikan.
Langkah Libarek bukan hanya pembentukan aturan, tetapi juga gerakan politik budaya yang menuntut pengakuan dan perlindungan negara terhadap masyarakat adat. Libarek kini berdiri sebagai pelopor.(*)
Pewarta: Aguz Pabika
