Denpasar, nirmeke.com — Menjelang peringatan 64 tahun Deklarasi Politik Papua Barat 1 Desember 1961, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) kembali menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah Indonesia di Tanah Papua.
Melalui pernyataan sikap resminya, AMP menilai bahwa konflik Papua tidak kunjung selesai karena negara dinilai gagal menjawab persoalan mendasar terkait sejarah politik, pelanggaran HAM, serta ekspansi investasi yang berdampak pada masyarakat adat.
Peringatan ini menjadi momentum bagi AMP untuk menegaskan kembali seruan empat tuntutan utama: persatuan nasional Papua, penghentian militerisasi, penghentian investasi yang dinilai merusak, dan pelaksanaan hak penentuan nasib sendiri.
Dalam pernyataannya, AMP menekankan bahwa 1 Desember 1961 merupakan hari ketika Dewan Nieuw Guinea dan Komite Nasional Papua menetapkan simbol-simbol kenegaraan Papua Barat, seperti Bendera Bintang Kejora, Lagu Hai Tanahku Papua, serta Lambang Burung Mambruk. Deklarasi tersebut, menurut AMP, menjadi dasar klaim bahwa Papua telah membangun identitas nasionalnya sebelum integrasi dengan Indonesia.
AMP menilai proses politik internasional pada era Perang Dingin—mulai dari Trikora, Perjanjian New York (1962), hingga Pepera 1969—dipengaruhi kepentingan global dan tidak melibatkan rakyat Papua secara bebas.
AMP mengkritik panjangnya daftar operasi militer sejak 1960-an hingga kini. Organisasi itu merujuk pada dugaan pelanggaran HAM, pengungsian berkepanjangan di wilayah konflik, serta pembatasan ruang demokrasi terhadap mahasiswa Papua.
Sejumlah operasi keamanan seperti Trikora, Operasi Sadar, Mapenduma, hingga Operasi Damai Cartenz disebut sebagai rangkaian kebijakan yang menurut AMP tidak menyasar akar konflik, melainkan memperluas dampak kemanusiaan. AMP menyebut bahwa sejak 2018 hingga 2025 terdapat puluhan ribu warga yang terpaksa mengungsi akibat situasi keamanan.
Isu lingkungan juga menjadi sorotan utama. AMP menilai ekspansi tambang, perkebunan, dan proyek strategis negara sebagai ancaman serius bagi hutan adat Papua. Mereka merujuk wilayah tambang besar seperti Freeport, Wabu, Warim, serta proyek perkebunan skala besar yang menyebabkan deforestasi.
AMP juga mengkritik posisi pemerintah Indonesia dalam forum perubahan iklim internasional, yang menurut mereka tidak mencerminkan perlindungan terhadap masyarakat adat Papua sebagai penjaga hutan tropis.
AMP menyoroti bahwa kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) dan pemekaran provinsi tidak menjawab empat akar persoalan Papua sebagaimana pernah diidentifikasi LIPI: status politik, pelanggaran HAM, ketidakadilan ekonomi, dan diskriminasi rasial.
Mereka menilai bahwa pendekatan keamanan negara masih dominan, termasuk penambahan pasukan TNI dan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) di Papua. AMP juga menyinggung penangkapan aktivis, pembubaran aksi mahasiswa, dan intimidasi aparat sebagai bentuk penyempitan ruang demokrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah mengenai kritik AMP terhadap kebijakan keamanan dan pembangunan di Papua.
Di akhir penyampaiannya, AMP menegaskan empat tuntutan pokok:
- Bangun persatuan nasional rakyat Papua sebagai basis perlawanan tanpa kekerasan.
- Tarik militer dari seluruh tanah Papua, khususnya pasukan non-organik.
- Hentikan seluruh investasi yang dianggap merusak lingkungan dan merugikan masyarakat adat.
- Berikan hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua melalui mekanisme demokratis.
AMP menilai bahwa solusi damai hanya mungkin terjadi apabila negara membuka ruang dialog dan mengakui akar persoalan sejarah Papua.(*)
Pewarta: Aguz Pabika
