Wamena, nirmeke.com — Seorang warga bernama Frengki Kogoya (21) meninggal dunia di RSUD Wamena setelah mengalami penyiksaan dan penembakan oleh oknum anggota TNI dari Kodim 1702/Jayawijaya. Korban menghembuskan napas terakhir pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIT.
Peristiwa bermula pada Senin, 11 November 2025, sekitar pukul 07.00 WIT. Menurut keterangan saksi yang enggan disebut namanya, dua oknum anggota TNI diduga memancing korban keluar rumah dengan melempar batu. Rumah korban berada di area belakang Kodim 1702/Jayawijaya.
Saksi menyebutkan bahwa korban, yang sedang mengalami gangguan jiwa selama dua minggu terakhir, kemudian dituduh merusak tembok belakang Kodim. “Saya sempat tanya kenapa? Mereka jawab karena dia rusak tembok Kodim,” kata saksi.
Masih menurut saksi, korban dipukul sejak pagi hingga sore hari di depan keluarga dan saksi. Pada pukul 20.12 WIT, korban akhirnya dibawa ke RSUD Wamena dalam kondisi tidak berdaya. Keesokan pagi, korban dinyatakan meninggal dunia.
Keluarga Datangi Kodim 1702/JWY Minta Penjelasan dan Tanggung Jawab
Usai korban meninggal, keluarga membawa jenazah menuju Makodim 1702/Jayawijaya untuk meminta penjelasan dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak TNI.
Identitas korban: Nama: Frengki Kogoya, TTL: Wamena, 03 April 2004, Alamat: Wiringgambut, Agama: Kristen, Status: Belum kawin.
Keluarga menegaskan agar proses hukum dilakukan secara hukum nasional dan hukum adat, serta meminta Kodim bertanggung jawab penuh atas kematian Frengki.
Keluarga korban menegaskan bahwa mereka akan mengawal proses hukum sampai tuntas.
“Kami tidak mau kasus ini hilang. Anak kami mati di tangan negara, jadi negara harus proses pelaku. Adat juga harus bicara.”
Mereka meminta agar proses penyelidikan melibatkan lembaga independen dan memastikan tidak ada upaya melindungi pelaku.
Dandim: “Saya Bertanggung Jawab, Pelaku Akan Diproses Hukum”
Komandan Kodim 1702/Jayawijaya, Letkol Arh Reza Ch. A. Mamoribo, S.E., M.Han, menemui keluarga korban dan menyampaikan permintaan maaf serta komitmen untuk memproses pelaku.
“Saya panggil anggota yang bersangkutan, saya tanya: ko betul tembak? Dia jawab: benar, pakai senapan angin. Senjata sudah saya amankan dan saya bertanggung jawab atas jenazah ini.” ujar Dandim di hadapan keluarga.
Ia menambahkan bahwa kejadian tersebut bertentangan dengan perintah dan disiplin prajurit.
“Saya sudah bilang jangan menakuti masyarakat. Kita jaga hubungan baik, bukan pukul-pukul masyarakat sampai mati. Saya sedih dengan perilaku prajurit saya.”
Dandim memastikan pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke atasan dan menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan.
“Ini negara hukum. Silakan keluarga kawal proses hukum. Kita tidak pakai hukum rimba. Hukum adat dan hukum nasional akan dijalankan. Kodim bertanggung jawab.”
Ia juga menegaskan bahwa senjata tidak boleh digunakan untuk menyakiti masyarakat.
“Senjata itu untuk melindungi masyarakat, bukan untuk membunuh.”
Pola kekerasan berulang di Papua
Kematian Frengki Kogoya menambah daftar panjang dugaan penyiksaan dan excessive force oleh aparat di Papua. Beberapa organisasi HAM sebelumnya telah mencatat adanya pola kekerasan terhadap warga sipil yang dianggap “mengganggu keamanan”.
Dalam konteks HAM internasional, tindakan memukul, menyiksa, dan menembak warga sipil — apalagi dalam kondisi memiliki disabilitas mental — merupakan pelanggaran serius yang harus mendapat penanganan transparan dan independen.
Seorang tokoh gereja Wamena menilai kasus ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi keamanan.
“Kalau orang sakit jiwa saja dipukul sampai mati, bagaimana dengan warga lain? Negara harus hadir dengan keadilan, bukan kekerasan,” ujarnya. (*)
Pewarta: Grace Amelia
