Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • Kabupaten Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Propaganda dan Pengalihan Isu oleh Kepolisian Dalam Aksi Demo Damai Pelajar di Papua
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • Kabupaten Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Pena Papua > Catatan Aktivis Papua > Propaganda dan Pengalihan Isu oleh Kepolisian Dalam Aksi Demo Damai Pelajar di Papua
Catatan Aktivis PapuaTanah Papua

Propaganda dan Pengalihan Isu oleh Kepolisian Dalam Aksi Demo Damai Pelajar di Papua

admin
Last updated: February 28, 2025 16:58
By
admin
Byadmin
Follow:
7 months ago
Share
5 Min Read
Alasan Pelajar di Papua Pegunungan Tolak Makan Bergizi Gratis - Dok
SHARE

Oleh: Ones Suhuniap

Iklan Nirmeke

Tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap para pelajar yang berdemonstrasi di Papua mendapat sorotan tajam. Demonstrasi damai yang digelar oleh pelajar di berbagai daerah di Papua, seperti di Jayapura, Yalimo, Nabire, dan Timika, berfokus pada tuntutan pendidikan gratis serta fasilitas pendidikan yang layak. Namun, aksi tersebut dihadang oleh kepolisian dengan cara membubarkan secara paksa dan melakukan penangkapan terhadap para pelajar.

Sejumlah pihak menilai bahwa langkah tersebut bukan hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga mencederai demokrasi di Papua. Dalam aksi tersebut, para pelajar menyuarakan keprihatinan mereka terkait kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada kesejahteraan pendidikan mereka. Mereka menuntut pendidikan yang lebih layak dan akses pendidikan gratis, terutama di tengah kesulitan ekonomi yang dihadapi oleh orang asli Papua.

Propaganda dan Pengalihan Isu oleh Kepolisian

Tuduhan yang muncul dari pihak kepolisian, khususnya Kapolres Kota Jayapura, yang menyebut bahwa Organisasi Papua Merdeka (KNPB) terlibat dalam penghasutan, dinilai sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian dari masalah utama. Menurut sejumlah pihak, tuduhan tanpa bukti ini merupakan bagian dari strategi untuk menciptakan opini publik yang negatif terhadap KNPB, dan sekaligus menutupi kekurangan dan kesalahan aparat kepolisian dalam menangani demonstrasi tersebut.

Pernyataan yang disampaikan oleh pihak kepolisian dianggap tidak objektif dan berbau subjektif, yang dapat memicu kebencian dan sentimen negatif terhadap kelompok tertentu. Bahkan, beberapa pihak menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk propaganda untuk melindungi institusi negara dan aktor yang dianggap terlibat dalam tindakan represif.

Baca Juga:  ICAKAP Minta Pemerintah Libatkan Masyarakat Adat Dalam Izin Investasi Pengelolaan SDA Hutan di Papua

Pelanggaran Hukum oleh Kepolisian

Dalam konteks hukum, tindakan kepolisian yang memukul, menangkap, dan membubarkan para pelajar dianggap sebagai pelanggaran terhadap beberapa undang-undang yang berlaku. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, serta KUHP Pasal 351 tentang penganiayaan.

Lebih lanjut, tindakan polisi yang membatasi hak pelajar untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum, seperti yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Hak Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, juga mendapat kecaman. Sejumlah aktivis menilai bahwa pembubaran paksa terhadap demonstrasi damai ini menunjukkan ketidakmampuan aparat dalam menjalankan tugas mereka sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Pendidikan Gratis untuk Rakyat Papua: Tuntutan yang Sah

Tuntutan para pelajar mengenai pendidikan gratis dinilai sangat rasional. Mayoritas masyarakat Papua, terutama yang berasal dari suku asli, hidup dalam kondisi ekonomi yang sulit. Data menunjukkan bahwa sekitar 90% penduduk asli Papua tergolong miskin, sementara kekayaan alam daerah tersebut justru dikuasai oleh pihak luar. Hal ini menjadikan tuntutan pendidikan gratis sebagai hak konstitusional yang layak dipenuhi oleh pemerintah.

Sejak diberlakukannya Otonomi Khusus (Otsus) di Papua, diharapkan pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk menciptakan kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan rakyat, termasuk dalam hal pendidikan. Namun, kebijakan yang diterapkan selama ini, khususnya terkait pendidikan, masih jauh dari harapan masyarakat Papua.

Iklan Otomatis

Aksi Mahasiswa di Papua dan Jakarta

Baca Juga:  Berita kunjungan Jokowi ke Papua tenggelam Dengan Kunjungan Uskup ke Wamena

Demonstrasi yang dimulai pada 4 Februari 2025 di Yahukimo dan berlanjut di Wamena, Jayapura, Timika, dan beberapa daerah lain di Papua, juga diikuti oleh aksi serupa di Jakarta pada 17-20 Februari 2025. Para pelajar menuntut agar kebijakan pendidikan yang lebih berpihak pada mereka segera diterapkan.

Tuntutan mereka bukan hanya soal makanan bergizi gratis, namun juga berkaitan dengan kualitas pendidikan dan fasilitas yang memadai untuk anak-anak Papua. Mereka juga mendesak agar pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur yang lebih menguntungkan pihak luar, tetapi juga memprioritaskan kesejahteraan rakyat Papua.

Rekomendasi untuk Tindakan Kepolisian

Mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan yang ada, tindakan kepolisian yang membubarkan aksi pelajar dianggap melanggar hukum. Oleh karena itu, sejumlah pihak mendesak agar Polda Papua segera memecat beberapa Kapolres yang terlibat dalam tindakan represif tersebut. Selain itu, para pelajar juga berharap agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Papua segera merealisasikan tuntutan mereka terkait pendidikan gratis.

Aksi demo damai pelajar ini seharusnya didukung dan dijaga oleh aparat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai regulasi terkait kebebasan berpendapat dan hak pendidikan. (*)

)* Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) 

Related

You Might Also Like

Stigma Mata-Mata Militer Terhadap Nakes dan Guru di Papua Semakin Menguat Pasca Revisi UU TNI

Yanuarius Lagowan: Untuk Papua Sampai Mati

MRP: DPR RI Harus Bertanggung Jawab Bila Terjadi Gesekan Akibat Pengesahan DOB di Papua

Komnas HAM RI Tinjau Lokasi Pembangunan Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan di Wamena

Mengenang Filep Karma Bapak Ideologis Bangsa Papua

TAGGED:Jubir Nasional KNPB Ones SuhuniapPolisi Dituduh Memfitnah KNPBPolisi Menghalangi Aksi Demo Damai Pelajar di PapuaPropaganda dan Pengalihan Isu oleh Kepolisian

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Pemuda Jayawijaya: Stop Pertahankan Ego Dualisme Kepemimpinan KNPI, Segera Pikirkan Solusi Rekadernisasi
Next Article Kaum Awam Katolik Papua Meluncurkan Petisi Sebagai Bentuk Protes Terhadap Uskup Agung Merauke
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Iklan dari Nirmeke.com
Ad image

Berita Hangat

FSPM-PRP Makassar Desak Pembebasan 4 Tapol Papua di Momentum 63 Tahun Perjanjian Roma Agreement
Polhukam Tanah Papua
15 hours ago
Pemkab Yahukimo Lepas Tim Futsal ASN Wakili Papua Pegunungan di Pornas XVII KORPRI di Palembang
Olaraga Tanah Papua
15 hours ago
KNPB Sentani Desak PBB Tinjau Kembali Roma Agreement, Tegaskan Hak Penentuan Nasib Sendiri Bangsa Papua
Polhukam Tanah Papua
20 hours ago
Mahasiswa Uncen Desak Dewan Gereja Papua dan Paus Vatikan Sikapi Roma Agreement dan Penderitaan Papua
Polhukam Tanah Papua
20 hours ago
Baca juga
Tanah Papua

Di Puncak Jaya, Oknum Polisi Tembak Mati ODGJ Karena Bawa Senapan Angin

2 years ago
HeadlineTanah Papua

Yeimo: Penyerangan Kantor Jubi Bentuk Pembungkaman Ruang Demokrasi Suara Orang Papua

11 months ago
Tanah Papua

MRP Papua Pegunungan Ikuti Bimtek Bersama Kemendagri Tingkatkan Kapasitas dan Sinergi Otsus

5 months ago
HeadlinePendidikanTanah Papua

Sekolah Adat Hugula Akan Dibuka di Kampung Yogonima, Papua Pegunungan

6 months ago
Tanah Papua

Dewan Adat Tabi Dan Saireri Desak Mendagri Segera Lantik Anggota MRP Terpilih Periode 2023-2028

2 years ago
HeadlineTanah Papua

Pemakaian Busana Adat Koteka di Ivent Papua Street Carnival Lecehkan Budaya Masyarakat Lapago dan Meepago

2 years ago
Catatan Aktivis Papua

Masih Pentingkah Disebut Otonomi Khusus Papua? Ketika OAP Disamaratakan dengan Non-OAP?

8 months ago
Tanah Papua

Jaring Aspirasi Masyarakat, MRP Papua Pegunungan Bertemu Tokoh-tokoh Adat Suku Wio

1 year ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?