Makassar, nirmeke.com — Forum Solidaritas Pelajar dan Mahasiswa/i Peduli Rakyat Papua (FSPM-PRP) Kota Studi Makassar memperingati 63 tahun Perjanjian Roma Agreement dengan menyerukan pembebasan empat tahanan politik (tapol) Papua serta peninjauan ulang kesepakatan internasional yang dinilai melahirkan aneksasi Papua ke Indonesia.
Dalam pernyataan sikapnya, FSPM-PRP menilai Perjanjian Roma 1962 merupakan kelanjutan dari Perjanjian New York Agreement yang mengabaikan prinsip penentuan nasib sendiri. Organisasi mahasiswa ini menilai pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 dilakukan di bawah tekanan, intimidasi, dan manipulasi, sehingga hasilnya tidak sah secara moral maupun hukum internasional.
“Sejak aneksasi, rakyat Papua terus menghadapi diskriminasi, operasi militer, eksploitasi sumber daya alam, serta pelanggaran HAM berat,” demikian pernyataan tertulis FSPM-PRP, Selasa (30/9/2025).
Kasus Kriminalisasi Empat Aktivis
FSPM-PRP menyoroti kasus penangkapan empat aktivis Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB): Abraham Goram, Nikson May, Piter Robaha, dan Maxi Sangkek.
Keempatnya ditangkap di Sorong pada 28 April 2025 setelah mengajukan surat ajakan dialog damai kepada Pemerintah Indonesia. Namun, mereka justru dijerat pasal makar dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kondisi penahanan para aktivis tersebut disebut memprihatinkan. Abraham Goram dilaporkan mengalami gangguan paru-paru, sementara Maxi Sangkek menderita batuk berdarah. Pemindahan paksa perkara ke Pengadilan Negeri Makassar, menurut FSPM-PRP, mempersempit akses dukungan keluarga dan pendampingan hukum.
Seruan dan Tuntutan
Dalam momentum ini, FSPM-PRP mengajukan 11 tuntutan, antara lain:
- Mengakui bahwa Roma Agreement 1962 tidak sah.
- Membebaskan empat tahanan politik tanpa syarat.
- Menghentikan intimidasi terhadap aktivis Papua.
- Membuka ruang dialog damai sesuai inisiatif aktivis NFRPB.
- Menarik aparat militer dari tanah Papua.
- Mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM, termasuk pembunuhan Tobias Silak dan mutilasi Mama Tarina Murib.
- Menutup operasi Freeport, BP LNG Tangguh, MNC, MIFEE, dan perusahaan asing lainnya di Papua.
- Mendesak PBB bertanggung jawab atas hak penentuan nasib sendiri rakyat Papua.
FSPM-PRP menegaskan bahwa pendekatan militer dan kriminalisasi hanya memperpanjang konflik. Mereka menyerukan solidaritas dari masyarakat Papua, publik Indonesia, hingga komunitas internasional untuk mendukung perjuangan rakyat Papua Barat.(*)
Pewarta: Aguz Pabika
