Jayapura, nirmeke.com – Majelis Rakyat Papua melihat DPR RI Komisi II terus tergesah-gesah terus mendorong agar pemekaran tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua cepat di sahkan tanpa pertimbangan MRP, DPR Papua dan akar rumput rakyat Papua.
Dengan melihat sikap pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Majelis Rakyat Papua mengingatkan pemerintah harus siap hadapi reaksi-reaksi sosial di akar rumput akibat dari pengesahan RUU DOB di Papua.
Hal tersebut di tegaskan Timotius Murib, saat menyampaikan pandangan terkait RUU pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua, pada Rapat Dengar Pendapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu, 22 Juni 2022.
“Terkait Pemekaran di Papua terjadi pro dan kontra saat ini, namun sesuai fakta dilapangan di beberapa wilayah di Papua kita tahu sendiri mayoritas rakyat Papua tegas menolak pemekaran DOB, dibanding mereka yang dukung,” kata Murib.
MRP sebagai lembaga kultural orang asli Papua minta komisi II DPR RI harus bijak merespon positif mencari solusi yang tepat situasi pro kontra yang sedang terjadi di masyarakat akar rumput.
“Bila kesepakatan ini dijalankan (disahkan), seketika terjadi konflik di Papua antara pro dan kontra, siapa yang akan bertanggungjawab? DPR RI dan Rakyat Papua harus buat pernyataan,” tegas Murib.
Majelis Rakyat Papua juga meminta komisi II DPR RI untuk menghargai proses yang di dorong MRP di Mahkamah Konstitusi.
“Pemekaran merupakan produk buruh-buruh akibat perubahan Otsus jilid 2 yang sepihak di lakukan oleh DPR RI, tanpa kajian ilmiah terkait pembentukan DOB,” kata Murib.
Sejauh ini, kata Murib, Majelis Rakyat Papua hingga saat ini masih bertahan agar perubahan kedua UU Otsus jilid 2 dan DOB harusnya sesuai mekanisme hukum yang ada di negara ini, sehingga pemerintah pusat harus menghargai proses hukum di Mahkamah Konstitusi.
“Proses DOB ini harus di pending sampai harus ada putusan Mahkamah Konstitusi,” harap Murib.(*)