Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Putusan Praperadilan Johannes Rettob Gugur di PN Tipikor Jayapura
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Tanah Papua > Putusan Praperadilan Johannes Rettob Gugur di PN Tipikor Jayapura
Tanah Papua

Putusan Praperadilan Johannes Rettob Gugur di PN Tipikor Jayapura

admin
Last updated: March 16, 2023 04:38
By
admin
Byadmin
Follow:
1k Views
3 years ago
Share
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, atas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika gugur. Hakim mengabulkan eksepsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua selaku termohon.

Iklan Nirmeke

“Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur,” ujar hakim Zaka Talpatty di PN Jayapura, Kamis (16/3/2023).

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Putusan MK Nomor q02/PUU-XII/2015. Putusan itu menyebutkan dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan pada permintaan praperadilan belum selesai, maka permohonan tersebut gugur.

Baca Juga:  Benny Wenda Bicara di Forum MSG, Delegasi RI Walk Out!

“Menimbang berdasarkan putusan MK Nomor 102/PUU-XII/2015 menyebutkan Pasal 82 ayat (1) huruf (d) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang frasa ‘suatu perkara telah mulai diperiksa’ tidak dimaknai, permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan,” kata hakim.

Baca Juga:  Pesta Demokrasi 2024 di 3 DOB Dinodai Elit Politik Lokal Papua

Diketahui, Johannes Rettob ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun 2015 senilai Rp85 miliar. Status tersangka ini ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Keputusan penetapan tersangka JR tertuang pada TAP-07 R.1/Fd.1/01/2023 berdasarkan Sprindik Nomor: Print 05/R.1/Fd.1/08/2022.(*)

Related

You Might Also Like

Ratusan Warga Masyarakat Adat Turun Jalan Tolak Penempatan Kantor Gubernur di Welesi

Plt Sekretaris MRP Papua Pegunungan Gelar Rapat Perdana, Tekankan Disiplin ASN

Festival Budaya Lanny Jaya ke-4 Digelar, Bupati Aletinus: Mari Jaga Budaya dan Bahasa Daerah

SK Gubernur Dipersoalkan, Dugaan Abaikan Hasil Pansel DPRK Picu Gejolak Publik

Video Pemukulan Mahasiswa Papua Oleh Ormas Reaksioner NTT Mendapat Kecaman dari Masyarakat Papua

TAGGED:Tersangka Korupsi Plt Bupati Mimika Yohanes Rettob

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Demi Penegakan Keadilan, BEM Uncen Minta Hakim Tolak Gugatan Pra Peradilan Tersangka Korupsi
Next Article Panitia Pembangunan Aula STT Baptis Papua Dilantik
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

KNPB Serukan Konsolidasi Terbuka, Soroti Situasi Darurat Kemanusiaan di Papua
Polhukam Siaran Pers Tanah Papua
1 week ago
LBH Papua Merauke Minta Presiden Hentikan Pelibatan TNI dalam Sengketa Tanah Adat Marga Kamuyend
Lingkungan Nasional Siaran Pers Tanah Papua
1 week ago
Bupati Yunus Wonda Minta Warga Stop Berkebun di Kawasan Cagar Alam Cyclop
Uncategorized
1 week ago
Serangan Drone Bom di Nduga, Tiga Anggota TPNPB Gugur
Polhukam Tanah Papua
1 week ago
Baca juga
Perempuan & AnakTanah Papua

Ketua TP PKK Kabupaten Yahukimo Resmi Menutup Kegiatan Lomba HKG ke-53

9 months ago
Tanah Papua

Menolak Kehadiran Korem di Muliama, Mahasiswa: Kehadiran Aparat Identik Dengan Teror dan Intimidasi Warga Sipil

2 years ago
Tanah Papua

Aksi Demo Berjalan Damai, PRP Lapago Sampaikan Terima Kasih Ke Semua Pihak

4 years ago
PolhukamTanah Papua

KNPB Wilayah Balim Peringati Perjanjian New York 1962, Sampaikan Lima Tuntutan dan Soroti Pelanggaran HAM di Papua

10 months ago
NasionalPolhukamTanah Papua

Pemuda Katolik Desak Negara Hadapi Krisis Kemanusiaan Papua, Sampaikan 11 Tuntutan kepada Wapres Gibran

7 months ago
LingkunganTanah Papua

Beri Ijin Perusahan Kelapa Sawit, Suku Awyu Gugat Dinas PTSP Provinsi Papua di PTUN Jayapura

3 years ago
EditorialTanah Papua

LEBIH BAIK MRP DI BUBARKAN

3 years ago
PendidikanTanah Papua

Manfaatkan Media Sosial Untuk Kampanyekan Persoalan Papua

6 years ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?